Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengawasan PWA, Dewan Bali Usul Dibentuk Badan Pengawas Independen

PWA
Bali Tribune / MONEV - Petugas saat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap turis asing yang telah membayar pungutan wisatawan asing (PWA) di sejumlah Daya Tarik Wisata di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali dalam menyelenggarakan pungutan bagi wisatawan asing (PWA) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mendorong Gubernur Bali memprioritaskan kerja sama dengan 

pengusaha lokal Bali dengan harapan agar pengusaha lokal bisa lebih maju, kuat, dan berkembang. Demikian disampaikan Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali saat Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Selasa (8/4). 

Menurut Dewan Bali, selama ini beberapa pungutan yang dilakukan di bandara, seperti retribusi parkir dan tollgate selalu dikerjasamakan dan jatuh ke pihak pengusaha nasional. Sementara pengusaha lokal hanya menjadi penonton di rumahnya sendiri. Selain itu, menurut Dewan dalam rangka optimalisasi dan efektivitas teknis pelaksanaan pungutan yang mana hal tersebut menjadi tujuan utama dari kebijakan pungutan ini. Adapun untuk lebih memberikan kepastian hukum dan juga menghindari keragu-raguan dalam pelaksanaannya nanti, perlu diatur lebih lanjut mengenai kriteria dan syarat perseorangan yang dapat menjadi mitra manfaat atau collecting agent serta teknis  pelaksanaan kerja sama. Sehingga perihal pengawasan pun kedepan dapat dilakukan secara lebih komprehensif. 

Hal ini perlu menjadi pencermatan mengingat sekalipun format penyelenggaraan pungutan dirumuskan untuk menjalin sinergi melalui partisipasi multipihak dan merupakan bukti keterbukaan Pemerintah Provinsi Bali, maka dipandang perlu dipersiapkan teknis yang matang. Sehingga perjanjian kerja sama menjadi sah, terukur dan sepenuhnya berorientasi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dewan pun memandang perlu dilakukan  pencermatan holistik sebagai inventarisasi antisipasi celah dan kekosongan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Guna memastikan implementasi yang lebih efektif dan menghindari adanya ambiguitas dalam pelaksanaannya, perlu adanya pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur, yang diharapkan seluruh proses dan mekanisme pungutan dapat berjalan dengan jelas, terukur, dan lebih terarah, serta memberikan jaminan kepastian hukum, yang pada akhirnya dapat mendukung tercapainya tujuan utama kebijakan ini, yaitu pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali secara berkelanjutan. 

Untuk melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap PWA, Dewan Bali mencermati dan mengusulkan agar dibentuk Badan/Lembaga Pengawas yang independen untuk memperoleh hasil yang lebih maksimal, trasparan, dan akuntabel. Hal ini menjadi perhatian pentingnya pengawasan. Masalah sampah dan kemacetan di Bali menjadi salah satu faktor penting untuk mendapat perhatian Gubernur Bali dalam memanfaatkan hasil pungutan terhadap wisatawan asing yang datang ke Bali.

wartawan
YUE
Category

PT Pegadaian Dukung Mandalika Kartini Race 2026

balitribune.co.id | Lombok - Ajang balap khusus perempuan, Mandalika Kartini Race 2026 resmi digelar pada 1–3 Mei 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini menjadi simbol kuat semangat emansipasi perempuan yang terinspirasi dari perjuangan Raden Ajeng Kartini, sekaligus menegaskan kiprah perempuan dalam dunia otomotif yang selama ini identik dengan dominasi laki-laki.

Baca Selengkapnya icon click

Bos Grand Bumi Mas Tersangka, Gelar Perkara di Bareskrim Menuai Kontroversi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh bos Grand Bumi Mas berinisial YC tiba-tiba ditangani Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pascaditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali dan permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 22 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Bimtek Ecoprint di Desa Abang, Ny. Mas Parwata Dorong IKM Tenun Cacag Karangasem "Naik Kelas"

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, terus bergerak cepat memacu kreativitas perajin di Bumi Lahar. Pada Senin (4/5/2026), Ny. Mas Parwata secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Eco Print bagi Sentra IKM Tenun Cacag Mekar Sari, yang bertempat di Aula Kantor Perbekel Desa Abang.

Baca Selengkapnya icon click

Terlibat Prostitusi Online di Bali, Tiga WNA Diciduk Imigrasi

balitribune.co.id I Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) meringkus tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi online. Ketiganya diamankan dalam operasi pengawasan di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Mengwi dan Renon, pada Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Mandung Hanya Terima Residu, Ruas Jalan Tabanan Dikepung Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Sejumlah ruas jalan protokol di Kota Tabanan dan Kecamatan Kediri dikepung tumpukan sampah, Senin (4/5/2026). Kondisi ini merupakan dampak dari kebijakan ketat TPA Mandung yang kini hanya menerima sampah residu serta kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

BTID Mangkir, RDP Mangrove dan Tukar Guling Lahan Tertunda

balitribune.co.id I Denpasar - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (4/5/2026), terpaksa ditunda. 

Penyebabnya, pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) tidak memenuhi undangan rapat yang sedianya membahas polemik tukar guling lahan mangrove serta dugaan pembabatan mangrove di kawasan proyek mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.