Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengedar Narkoba, Dua Oknum Ormas Ditangkap

Bali Tribune/ BEBER - Wakapolres Klungkung beber penagkapan dua tersangka pengedar narkoba.

balitribune.co.id | Semarapura - Sat Narkoba Polres Klungkung menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang ada di wilayah Klungkung. Senin (1/4), Wakapolres Klungkung Kompol Ida Bagus Dedi Januartha,S.H.,M.H membeber keberhasilan Polres Klungkung  dalam menggulung sindikat barang gelap ini dimasyarakat. Kedua Tersangka pengedar diperlihatkan pada media dengan tangan dan kakinya diborgol. Kasat AKP. I Gusti Ngurah Yudistira,, SH.MH. didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung AKP. Putu Gede Ardana, SH  mengumumkan keberhasilan jajarannya menangkap Tersangka Pengedar Narkoba diwilayah  Kabupaten Klungkung. Dua tersangka yang juga oknum Anggota Ormas terkenal di Bali (LB) di tangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Klungkung  yaitu Putu Surya Hadinata alias Tukek (tersangka 1, umur 33), tempat/tanggal lahir  Singaraja, 11 Nopember  1985, Alamat Lingk Br. Pande Semarapura Kelod Kangin Klungkung, Kecamatan Klungkung, dan I Putu Eka Putra alias  Cedol (tersangka 2, umur 36 tahun) Alamat Dusun Peninjoan Desa Paksebali Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung. Dari tangan tersangka di amankan 10 (sepuluh) buah paket Kristal bening dibungkus plastic klip yang dduga mengandung narkotika dengan berat total : 4,26   gramBruto atau 1,9 gram netto dan 1 (satu) buah HP merk Iphone 5 warna gold. Keberhasilan Polisi memangkap kedua tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Paksebali, Dawan, Klungkung. Kemudian jajaran anggota unit lidik sat Narkoba Polres klungkung melakukan penyelidikan dari kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka  pada Jumat (8/3) lalu sekira pukul 20.30 Wita. Dari  keterangan tersangka 1 kemudian anggota Tim Sat Narkoba melaksanakan penyelidikan di sebuah rumah di  wilayah Denpasar, Polisi berhasil menggelandang  satu tersangka lagi beserta barang bukti. Berdasarkan analisa fakta dan analisa yuridis yang didukung dengan barang bukti yang berhasil diamankan maka  kedua tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1)  atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I , dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000, dan paling banyak Rp10.000.000.000. Dari pengakuan Tersangka I maupun Tersangka  II dia mengaku sebagai anggota salah satu ormas besar di Bali selama beberapa tahun. 

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Urus Bojog Ngeleb, Wakil Ketua DPRD Bali Kresna Budi Turun Tangan Hubungi 110

balitribune.co.id I Singaraja - Menjadi wakil rakyat ternyata tidak selalu berkutat pada urusan kebijakan dan pemerintahan. Wakil Ketua DPRD Bali Ida Gede Komang (IGK) Kresna Budi bahkan harus turun tangan membantu warga yang panik karena Bojog (monyet) peliharaannya ngeleb (lepas), karena dikhawatirkan membahayakan lingkungan (tetangga) sekitar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Gus Par Buka Karangasem Festival dan Parade Budaya HUT Kota Amlapura ke-386

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata atau Gus Par secara resmi membuka Festival dan Parade Budaya dalam rangka Hari Ulang Tahun Kota Amlapura ke-386 di Lapangan Tanah Aron, Jumat (19/6/2026). Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong yang diiringi letusan konfeti sebagai simbol dimulainya rangkaian perayaan hari jadi Kota Amlapura tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

KPK dan Ombusman Pelototi SPMB, Kepala Sekolah Se-Klungkung Diminta Ekstra Hati-Hati

balitribune.co.id I Semarapura - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Klungkung, Drs. Ketut Sujana, M.Pd meminta seluruh Kepala Sekolah di semua tingkatan untuk ekstra hati-hati dalam menerima siswa baru pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kabupaten Klungkung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Masuk KEN 2026, Bupati Sanjaya Tegaskan Jatiluwih Festival VII sebagai Media Promosi dan Penggerak Ekonomi

balitribune.co.id | Tabanan - Hamparan sawah terasering yang membentang hijau di kawasan Jatiluwih kembali menjadi pusat perhatian dunia. Momentum istimewa tersebut ditandai dengan dibukanya Jatiluwih Festival VII Tahun 2026 oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Sekaa Gong Gita Remaja Banjar Gelagah dan Drama Gong Sebunibus Siap Tampil di PKB XLVIII

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, menghadiri acara uji coba Gong Kebyar Dewasa Kabupaten Klungkung yang berlangsung di Banjar Gelagah, Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, pada Jumat (19/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.