Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengedar Narkoba, Dua Oknum Ormas Ditangkap

Bali Tribune/ BEBER - Wakapolres Klungkung beber penagkapan dua tersangka pengedar narkoba.

balitribune.co.id | Semarapura - Sat Narkoba Polres Klungkung menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang ada di wilayah Klungkung. Senin (1/4), Wakapolres Klungkung Kompol Ida Bagus Dedi Januartha,S.H.,M.H membeber keberhasilan Polres Klungkung  dalam menggulung sindikat barang gelap ini dimasyarakat. Kedua Tersangka pengedar diperlihatkan pada media dengan tangan dan kakinya diborgol. Kasat AKP. I Gusti Ngurah Yudistira,, SH.MH. didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung AKP. Putu Gede Ardana, SH  mengumumkan keberhasilan jajarannya menangkap Tersangka Pengedar Narkoba diwilayah  Kabupaten Klungkung. Dua tersangka yang juga oknum Anggota Ormas terkenal di Bali (LB) di tangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Klungkung  yaitu Putu Surya Hadinata alias Tukek (tersangka 1, umur 33), tempat/tanggal lahir  Singaraja, 11 Nopember  1985, Alamat Lingk Br. Pande Semarapura Kelod Kangin Klungkung, Kecamatan Klungkung, dan I Putu Eka Putra alias  Cedol (tersangka 2, umur 36 tahun) Alamat Dusun Peninjoan Desa Paksebali Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung. Dari tangan tersangka di amankan 10 (sepuluh) buah paket Kristal bening dibungkus plastic klip yang dduga mengandung narkotika dengan berat total : 4,26   gramBruto atau 1,9 gram netto dan 1 (satu) buah HP merk Iphone 5 warna gold. Keberhasilan Polisi memangkap kedua tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Paksebali, Dawan, Klungkung. Kemudian jajaran anggota unit lidik sat Narkoba Polres klungkung melakukan penyelidikan dari kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka  pada Jumat (8/3) lalu sekira pukul 20.30 Wita. Dari  keterangan tersangka 1 kemudian anggota Tim Sat Narkoba melaksanakan penyelidikan di sebuah rumah di  wilayah Denpasar, Polisi berhasil menggelandang  satu tersangka lagi beserta barang bukti. Berdasarkan analisa fakta dan analisa yuridis yang didukung dengan barang bukti yang berhasil diamankan maka  kedua tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1)  atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I , dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000, dan paling banyak Rp10.000.000.000. Dari pengakuan Tersangka I maupun Tersangka  II dia mengaku sebagai anggota salah satu ormas besar di Bali selama beberapa tahun. 

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Pertanian Organik Berkelanjutan, Burung Hantu Predator Pengendali Hama Tikus

balitribune.co.id | Gianyar - Upaya mengembangkan pertanian organik berbasis konservasi lingkungan dan pelestarian keanekaragaman hayati (biodiversity) di Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar dilakukan dengan pemanfaatan burung hantu Tyto alba sebagai predator alami pengendali hama tikus.

Baca Selengkapnya icon click

Menarik Pengunjung, Spot Kuliner Buat Inovasi Pemotretan Sambil Menunggangi Kuda di Tepi Pantai

balitribune.co.id | Mangupura - Salah satu spot kuliner di Kabupaten Badung membuat inovasi untuk menarik minat wisatawan berkunjung. Pemilik usaha kuliner ini menawarkan paket pemotretan atau photo shooting sinematik tepi pantai. Mengingat, lokasi spot kuliner ini berada di tepi pantai yang cocok untuk pemotretan dan pengambilan video. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati Tumpek Krulut, Wali Kota Jaya Negara Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan bagi Warga Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menggelar persembahyangan bersama serangkaian Hari Pitenget Tumpek Krulut Kota Denpasar Tahun 2026 dipusatkan di Kawasan Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung Denpasar, pada Sabtu, (1/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Perkuat Tata Kelola APBD dan Pencegahan Korupsi Lewat Persiapan MCSP-RBS 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan mulai mempersiapkan implementasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention-Risk Based Surveillance (MCSP-RBS) Tahun 2026 sebagai paradigma baru pencegahan korupsi daerah yang menitikberatkan pada deteksi risiko sejak tahap perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan program.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Gelar Apresiasi Layanan Pensiunan di KCP Telesera untuk Perkuat Pengalaman Nasabah

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) Telesera menyelenggarakan kegiatan Apresiasi Layanan Pensiunan bertajuk "Melayani Sepenuh Hati, Bersama dalam Harmoni, Bersama dalam Sejahtera" pada Senin (3/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gedung BLK Tabanan Semakin Uzur, Perlu Perbaikan dan Tambahan Fasilitas Pelatihan

balitribune.co.id I Tabanan – Sejumlah gedung Balai Latihan Kerja atau BLK Tabanan agaknya perlu segera mendapatkan perbaikan. Bukan tanpa sebab, sebagian besar gedung yang berlokasi di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, sudah uzur dimakan usia.

Tidak hanya itu, persoalan lainnya adalah ketersediaan fasilitas penunjang pelatihan kerja bagi masyarakat yang menempuh pendidikan di sana masih belum optimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.