Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengedar Narkoba, Dua Oknum Ormas Ditangkap

Bali Tribune/ BEBER - Wakapolres Klungkung beber penagkapan dua tersangka pengedar narkoba.

balitribune.co.id | Semarapura - Sat Narkoba Polres Klungkung menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang ada di wilayah Klungkung. Senin (1/4), Wakapolres Klungkung Kompol Ida Bagus Dedi Januartha,S.H.,M.H membeber keberhasilan Polres Klungkung  dalam menggulung sindikat barang gelap ini dimasyarakat. Kedua Tersangka pengedar diperlihatkan pada media dengan tangan dan kakinya diborgol. Kasat AKP. I Gusti Ngurah Yudistira,, SH.MH. didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung AKP. Putu Gede Ardana, SH  mengumumkan keberhasilan jajarannya menangkap Tersangka Pengedar Narkoba diwilayah  Kabupaten Klungkung. Dua tersangka yang juga oknum Anggota Ormas terkenal di Bali (LB) di tangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Klungkung  yaitu Putu Surya Hadinata alias Tukek (tersangka 1, umur 33), tempat/tanggal lahir  Singaraja, 11 Nopember  1985, Alamat Lingk Br. Pande Semarapura Kelod Kangin Klungkung, Kecamatan Klungkung, dan I Putu Eka Putra alias  Cedol (tersangka 2, umur 36 tahun) Alamat Dusun Peninjoan Desa Paksebali Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung. Dari tangan tersangka di amankan 10 (sepuluh) buah paket Kristal bening dibungkus plastic klip yang dduga mengandung narkotika dengan berat total : 4,26   gramBruto atau 1,9 gram netto dan 1 (satu) buah HP merk Iphone 5 warna gold. Keberhasilan Polisi memangkap kedua tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Paksebali, Dawan, Klungkung. Kemudian jajaran anggota unit lidik sat Narkoba Polres klungkung melakukan penyelidikan dari kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka  pada Jumat (8/3) lalu sekira pukul 20.30 Wita. Dari  keterangan tersangka 1 kemudian anggota Tim Sat Narkoba melaksanakan penyelidikan di sebuah rumah di  wilayah Denpasar, Polisi berhasil menggelandang  satu tersangka lagi beserta barang bukti. Berdasarkan analisa fakta dan analisa yuridis yang didukung dengan barang bukti yang berhasil diamankan maka  kedua tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1)  atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I , dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000, dan paling banyak Rp10.000.000.000. Dari pengakuan Tersangka I maupun Tersangka  II dia mengaku sebagai anggota salah satu ormas besar di Bali selama beberapa tahun. 

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Jasad WNA Tersangkut di Gorong-gorong Tibubeneng, Diduga Terseret Banjir

balitribune.co.id | Mangupura - Warga Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Badung, dihebohkan penemuan jenasah tersangkut di gorong-gorong, Minggu (14/12) pagi. Diduga korban yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) ini terseret banjir dan nyangkut digorong-gorong yang sempit.

Warga yang melihat keberadaan jenazah dalam gorong-gorong langsung melaporkan kejadian ini ke Tim SAR dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Legian-Kuta Terendam Banjir, Evakuasi Warga dan Turis dengan Perahu Karet

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir kembali mengepung sejumlah titik di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Banjir yang dipicu oleh hujan lebat dan meluapnya Tukad Mati ini terpantau cukup parah terjadi di kawasan wisata Legian dan Kuta. Akibat bencana ini sejumlah wisatawan dan warga harus dievakuasi menggunakan perahu karet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan b

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Bersama Demi Masa Depan Bali

balitribune.co.id |“Peringatan BMKG yang terlupakan. Bali tenggelam perlahan. Aku adalah hujan yang turun membasahi Bali bukan air biasa, tapi air mata langit yang menangisi kelalaianmu. BMKG sudah berteriak tentang datangnya musim hujan ekstrem, tapi Pemerintah masih sibuk berdebat tentang proyek megah dan masyarakyat wilayah Jatiluwih penuh luka. Kapan kalian akan mendengar jeritanku”?

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Edukasi Cari_Aman Bagi Pengguna Motor Kopling Secara Berkala

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali, sebagai Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, secara konsisten melanjutkan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara (Cari_Aman) dengan membagikan panduan teknis dan tips penting bagi para pengguna sepeda motor transmisi manual atau motor kopling.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.