Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengedar Narkoba, Dua Oknum Ormas Ditangkap

Bali Tribune/ BEBER - Wakapolres Klungkung beber penagkapan dua tersangka pengedar narkoba.

balitribune.co.id | Semarapura - Sat Narkoba Polres Klungkung menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang ada di wilayah Klungkung. Senin (1/4), Wakapolres Klungkung Kompol Ida Bagus Dedi Januartha,S.H.,M.H membeber keberhasilan Polres Klungkung  dalam menggulung sindikat barang gelap ini dimasyarakat. Kedua Tersangka pengedar diperlihatkan pada media dengan tangan dan kakinya diborgol. Kasat AKP. I Gusti Ngurah Yudistira,, SH.MH. didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung AKP. Putu Gede Ardana, SH  mengumumkan keberhasilan jajarannya menangkap Tersangka Pengedar Narkoba diwilayah  Kabupaten Klungkung. Dua tersangka yang juga oknum Anggota Ormas terkenal di Bali (LB) di tangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Klungkung  yaitu Putu Surya Hadinata alias Tukek (tersangka 1, umur 33), tempat/tanggal lahir  Singaraja, 11 Nopember  1985, Alamat Lingk Br. Pande Semarapura Kelod Kangin Klungkung, Kecamatan Klungkung, dan I Putu Eka Putra alias  Cedol (tersangka 2, umur 36 tahun) Alamat Dusun Peninjoan Desa Paksebali Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung. Dari tangan tersangka di amankan 10 (sepuluh) buah paket Kristal bening dibungkus plastic klip yang dduga mengandung narkotika dengan berat total : 4,26   gramBruto atau 1,9 gram netto dan 1 (satu) buah HP merk Iphone 5 warna gold. Keberhasilan Polisi memangkap kedua tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Paksebali, Dawan, Klungkung. Kemudian jajaran anggota unit lidik sat Narkoba Polres klungkung melakukan penyelidikan dari kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka  pada Jumat (8/3) lalu sekira pukul 20.30 Wita. Dari  keterangan tersangka 1 kemudian anggota Tim Sat Narkoba melaksanakan penyelidikan di sebuah rumah di  wilayah Denpasar, Polisi berhasil menggelandang  satu tersangka lagi beserta barang bukti. Berdasarkan analisa fakta dan analisa yuridis yang didukung dengan barang bukti yang berhasil diamankan maka  kedua tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1)  atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I , dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000, dan paling banyak Rp10.000.000.000. Dari pengakuan Tersangka I maupun Tersangka  II dia mengaku sebagai anggota salah satu ormas besar di Bali selama beberapa tahun. 

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kualitas Ogoh-ogoh Meningkat Pesat, Juri Puji Semangat Yowana Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Antusiasme sekaa teruna dan yowana dalam menyambut Hari Raya Nyepi tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan. Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung mencatat tingkat kerampungan karya ogoh-ogoh di seluruh wilayah "Gumi Keris" telah mencapai 95 persen saat penilaian tingkat zona berakhir pada Sabtu (21/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kadinkes Badung: Kebijakan 5 Hari Poli RSD Mangusada Wewenang Direktur

balitribune.co.id I Mangupura - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Badung dr I Made Padma Puspita, menegaskan bahwa kebijakan operasional di RSD Mangusada, termasuk rencana uji coba pelayanan Poliklinik 5 hari kerja, adalah wewenang Direktur RSD Mangusada. "Dinkes tidak di posisi menyetujui atau tidak.

Baca Selengkapnya icon click

Satu Rumah di Sibangkaja Terendam Banjir, Camat Abiansemal : Rumah Lebih Rendah dari Jalan

balitribune.co.id I Mangupura - Satu rumah milik warga Banjar Sangging, Desa Sibangkaja, Kecamatan Abiansemal, Badung ikut terendam banjir, pada Selasa (24/2/2026). Genangan air setinggi lutut orang dewasa ini bahkan masih bertahan sampai Rabu (25/2/2026).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jantung Pariwisata Bali Terendam, Kerugian Ekonomi Capai Miliaran Rupiah

balitribune.co.id I Mangupura -  Hujan deras yang mengguyur wilayah Badung dan Denpasar pada Selasa (25/2/2026) menyisakan duka bagi pelaku industri pariwisata. Kawasan primadona seperti Kuta, Legian dan Seminyak berubah menjadi lautan air, memicu kerugian material masif yang ditaksir menyentuh angka miliaran rupiah. Kondisi ini bukan sekadar musibah alam biasa, melainkan ancaman serius bagi reputasi Bali di mata internasional.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Lebaran, Tarif Bus AKAP di Tabanan Melonjak 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Harga tiket bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Pesiapan, Tabanan, melonjak hingga 70 persen menjelang arus mudik Lebaran 2026. Kenaikan tarif ini dipicu oleh tingginya permintaan kursi serta penyesuaian tarif musiman untuk jadwal keberangkatan pada 16 hingga 18 Maret 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.