Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengedar Narkotika Berkedok Beli Kipas Angin Diganjar 12 Tahun

Bali Tribune/ Terdakwa saat menjalani sidang dari Polresta Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Ada-ada saja modus yang dilakukan para pengedar narkotika dalam melakoni bisnis haramnya. Seperti yang dilakukan Tommy Dwi Hartanto, pria kelahiran Jakarta, 19 Desember 1992 ini mengelabui petugas kepolisian dengan menerima paket puluhan gram sabu dan ratusan ekstasi yang disembunyikan di dalam kipas angin.
 
Hanya saja, selicin-licinnya Tommy dalam setiap melakukan aksinya pada akhirnya tetap juga ditangkap petugas kepolisian. Imbasnya, dia divonis 12 tahun penjara dan Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
 
Hukuman tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pemilik Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 82,17 gram netto dan 100 butir ekstasi dengan berat 46,69 gram netto.
 
"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," tegas Hakim Kimiarsa saat membacakan amar putusannya.
 
Terhadap putusan ini, terdakwa hanya bisa pasrah. Melalui penasihat hukumnya Bambang Purwanto dari PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima putusan tersebut. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Yuli Peladiyanti. Sebelumnya, Jaksa Yuli menuntut supaya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.
 
Asal tahu saja, perbuatan terdakwa ini berhasil dibongkar oleh petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Denpasar pada Senin 18 Mei 2020. Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat ya g mencurigai aktivitas terdakwa sehari-sehari.
 
Lalu, beberapa orang petugas kemudian membuntuti pergerakan terdakwa mulai dari Jalan Pulau Batanta, Denpasar hingga di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur. Saat itu, petugas melihat terdakwa sedang menerima paket berupa kipas angin dari ojek online. 
 
Petugas yang mencegat terdakwa awalnya tidak menaruhkan curiga dengan isi kipas angin yang diletakkan terdakwa di atas motor.  Tetapi, ketika kipas angin itu dibongkar barulah Polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 82,17 gram netto dan 100 butir ekstasi dengan berat 46,69 gram netto. 
 
Dari sana petugas melakukan penggeledahan di kediaman terdakwa. Hasilnya kembali ditemukan belasan paket sabu siap edar. Selain itu juga diamankan beberapa barang bukti terkait lainnya. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka sebanyak 14 paket dengan berat keseluruhan 90,14 gram netto. 
 
Terdakwa mengaku menerima paket itu atas perintah dari Abang. Dia bekerja sebagai kurir narkotik milik Abang baru berjalan dua bulan. Semenjak itu, terdakwa sudah beberapa kali menempel sabu dan ekstasi di sejumlah tempat di Denpasar dan Badung dengan diupah Rp 50 ribu untuk sekali tempel. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pria Asal Ambon Tewas Gantung Diri

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang pria asal Ambon, Maluku, Reinart Ezra Purnama (19) ditemukan tewas tergantung di bawah beton penyangga Cafe Kawasan Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (9/12) pukul 08.51 Wita. Korban tergantung dengan seutas tali tambang plastik berwarna biru dengan ketinggian 2 meter dari permukaan tanah. Korban tergantung menghadap arah selatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sapi Hilang Akhirnya Ditemukan, Polisi Imbau Warga Tetap Waspada

balitribune.co.id | Singaraja - Kekhawatiran warga Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng, akhirnya mereda setelah seekor sapi yang sempat dilaporkan hilang berhasil ditemukan. Hewan ternak milik Komang Arjana Giri dari Banjar Dinas Tegal Wangi itu ditemukan pada Selasa (9/12) oleh warga setempat bernama Kadek Putra.

Baca Selengkapnya icon click

TP. Posyandu Bali Gelar Aksi Sosial ‘Membina dan Berbagi’ di Desa Darmasaba

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 50 orang Kader Posyandu Desa Darmasaba mendapatkan pembinaan dan bantuan dalam kegiatan aksi sosial bertajuk "Membina dan Berbagi" yang dilaksanakan oleh Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali di Wantilan Pura Ntegana Desa Adat Tegal, Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Rabu (10/12). Bantuan diserahkan secara langsung oleh Ketua TP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Tranmere Rovers Inggris Jalin Kerjasama Pembinaan Sepakbola

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan delegasi Tranmere Rovers Football Club asal wilayah Liverpool Raya, Inggris, di Puspem Badung, Rabu (10/12). Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kerjasama sister city yang difokuskan pada pembinaan sepak bola usia muda di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

KPBU Pengembangan RSUD Wangaya Masuki Tahap Penajajakan Minat Pasar, Walikota Jaya Negara Tekankan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Berkelanjutan

baliktribune.co.id | Jakarta - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) serangkaian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pengembangan RSUD Wangaya Kota Denpasar di Jakarta, Rabu (10/12). Hal tersebut menandakan keseriusan Pemkot Denpasar dalam mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan berkelanjutan bagi masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.