Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengedar Sabu Pemilik Senjata Api Dituntut Ringan

Bali Tribune/val
Tersangka pengedar sabu sekaligus pemilik senpi berdiskusi dengan PH

Denpasar | Bali Tribune.co.id - Setelah divonis masing-masing 10 tahun dan sembilan tahun penjara, dua dari tiga terdakwa kasus penyelundupan sabu lintas pulau yakni Ali Wafa alias Frangky (28), dan Fathorrahman alias Ongky (35), kembali menghadapi tuntutan masing-masing dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara atas kasus kepemilikan senjata api (Senpi) aktif lengkap dengan amunisinya.

Tuntutan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), AA Alit Rai Suastika, dalam sidang yang dipimpin Hakim I Made Purnami, Kamis (14/3), di ruang sidang candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. “Menuntut, menyatakan terdakwa I Fathorrahman alias Ongky, dan terdakwa II Ali Wafa alias Frangky, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (stbl. 1948 No.17) dan UU RI Dahulu No.8 tahun 1948 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP,” kata jaksa.

Menurut Jaksa dari Kejati Bali ini, perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat dan kedua terdakwa juga sudah pernah dihukum dalam kasus Narkotika, dijadikan sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan prilaku para terdakwa yang bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatnya, sebagai hal yang meringankan. Sementara, terkait tuntutan ini, para terdakwa yang didampingi penasehat hukum, I Gusti Khrisna, langsung menanggapi dengan pembelaan secara lisan. Pada intinya, meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.

Sebagaimana tercatat dalam surat tuntutan JPU, berawal pada hari Sabtu 28 Juli 2018 sekitar pukul 05.00 Wita, terdakwa II menitipkan satu buah tas kulit warna hitam kepada terdakwa I di kamar kos beralamat di Jalan Pulau Yoni, Gang perumahan Pemongan Indah No.10 kamar No 4, Desa Pemogan, Denpasar Selatan. Tas tersebut berisi satu pujuk senjata Api jenis revolver merk colt caliber 22 Nomor seri 14177 gagang kayu warna coklat, satu senjata api berbentuk bolpoin, dan 6 butir amunisi tajam kaliber 22.

Lalu, pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 Wita, para terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali di depan Polsek Negera, Jembrana, karena hendak menyeludupkan dua plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 496 gram netto dan 495 gram netto. Petugas kepolisian kemudian melakukan pengembanagan dengan melakukan pengeledehan di kamar kos yang ditempati terdakwa I. Alhasil, petugas kepolisian menemukan 1 buah tas kulit yang digantung dibelakang pintu dan setelah dibuka berisi senjata api lengkap dengan amunisinya.

“Diakui terdakwa II adalah milik dari temannya yang bernama Ribut (identitas lengkap tidak diketahui,” kata Jaksa Alit. Asal tahu saja, pada Senin (11/3), dalam kasus penyeludupan Narkotika jenis Sabu Ali Wafa alias Frangky divonis 10 tahun penjara. Sedangkan Fathorrahman alias Ongky bersama Moh Rahman, masing-masing 9 tahun penjara. Selain itu, tiga pria asal Sumenep, Jawa Timur, ini dibebankan membayar denda masing-masing senilai 4 milliar subsidair 4 bulan. Mereka dikenai Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. val

wartawan
habit
Category

Tampil Agresif di Mandalika, Pembalap ART Honda Raih 9 Podium Bergengsi

balitribune.co.id | Mandalika – Perolehan maksimal untuk Astra Motor Racing Team (ART) tim balap dibawah naungan Astra Motor main dealer Honda, tidak tanggung-tanggung dengan memboyong 9 podium pada gelaran Mandalika Racing Series 2026 seri 2 yang berlangsung minggu ini 20-21 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Bhakti Penganyaran Pemkab Badung di Pura Luhur Batukau

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan Bhakti Penganyaran dalam rangkaian Karya Piodalan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede Kecamatan Penebel, Tabanan, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan penganyaran dipimpin langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta. Turut hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD Badung I Gst.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Targetkan Parkir untuk Jatiluwih Rampung di 2027

balitribune.co.id I Tabanan -  Rencana untuk menyediakan lahan parkir terpadu untuk menunjang aktivitas wisata di Jatiluwih, Kecamatan Penebel, mengemuka lagi. Rencananya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan segera merealisasikan keberadaan lahan parkir terpadu itu. Paling cepat di akhir 2026 ini atau awal 2027 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Pertama SPMB, 200 Calon Murid Incar SMPN 1 Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan - Hari pertama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 1 Tabanan langsung diwarnai lonjakan pendaftar, Senin (22/6). Dalam waktu dua jam sejak pendaftaran dibuka secara daring, tercatat ratusan calon siswa sudah mendaftarkan diri melalui berbagai jalur yang tersedia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkawinan Membawa Petaka, Istri Melahirkan, Suami Malah Laporkan ke Polisi

balitribune.co.id I Denpasar - Malang benar nasib seorang istri berinisial berinisial KC. Setelah hamil dan melahirkan anak, ia malah dilaporkan oleh suaminya berinisial RSL ke Polresta Denpasar dengan tuduhan tindak pidana penggelapan asal usul orang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.