Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengedar Sabu Pemilik Senjata Api Dituntut Ringan

Bali Tribune/val
Tersangka pengedar sabu sekaligus pemilik senpi berdiskusi dengan PH

Denpasar | Bali Tribune.co.id - Setelah divonis masing-masing 10 tahun dan sembilan tahun penjara, dua dari tiga terdakwa kasus penyelundupan sabu lintas pulau yakni Ali Wafa alias Frangky (28), dan Fathorrahman alias Ongky (35), kembali menghadapi tuntutan masing-masing dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara atas kasus kepemilikan senjata api (Senpi) aktif lengkap dengan amunisinya.

Tuntutan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), AA Alit Rai Suastika, dalam sidang yang dipimpin Hakim I Made Purnami, Kamis (14/3), di ruang sidang candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. “Menuntut, menyatakan terdakwa I Fathorrahman alias Ongky, dan terdakwa II Ali Wafa alias Frangky, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (stbl. 1948 No.17) dan UU RI Dahulu No.8 tahun 1948 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP,” kata jaksa.

Menurut Jaksa dari Kejati Bali ini, perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat dan kedua terdakwa juga sudah pernah dihukum dalam kasus Narkotika, dijadikan sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan prilaku para terdakwa yang bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatnya, sebagai hal yang meringankan. Sementara, terkait tuntutan ini, para terdakwa yang didampingi penasehat hukum, I Gusti Khrisna, langsung menanggapi dengan pembelaan secara lisan. Pada intinya, meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.

Sebagaimana tercatat dalam surat tuntutan JPU, berawal pada hari Sabtu 28 Juli 2018 sekitar pukul 05.00 Wita, terdakwa II menitipkan satu buah tas kulit warna hitam kepada terdakwa I di kamar kos beralamat di Jalan Pulau Yoni, Gang perumahan Pemongan Indah No.10 kamar No 4, Desa Pemogan, Denpasar Selatan. Tas tersebut berisi satu pujuk senjata Api jenis revolver merk colt caliber 22 Nomor seri 14177 gagang kayu warna coklat, satu senjata api berbentuk bolpoin, dan 6 butir amunisi tajam kaliber 22.

Lalu, pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 Wita, para terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali di depan Polsek Negera, Jembrana, karena hendak menyeludupkan dua plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 496 gram netto dan 495 gram netto. Petugas kepolisian kemudian melakukan pengembanagan dengan melakukan pengeledehan di kamar kos yang ditempati terdakwa I. Alhasil, petugas kepolisian menemukan 1 buah tas kulit yang digantung dibelakang pintu dan setelah dibuka berisi senjata api lengkap dengan amunisinya.

“Diakui terdakwa II adalah milik dari temannya yang bernama Ribut (identitas lengkap tidak diketahui,” kata Jaksa Alit. Asal tahu saja, pada Senin (11/3), dalam kasus penyeludupan Narkotika jenis Sabu Ali Wafa alias Frangky divonis 10 tahun penjara. Sedangkan Fathorrahman alias Ongky bersama Moh Rahman, masing-masing 9 tahun penjara. Selain itu, tiga pria asal Sumenep, Jawa Timur, ini dibebankan membayar denda masing-masing senilai 4 milliar subsidair 4 bulan. Mereka dikenai Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. val

wartawan
habit
Category

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.