Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengedar Sabu Terancam Hukuman Mati

Pengedar Sabu Terancam Hukuman Mati
Bali Tribune/net. ilustrasi

Balitribune.co.id | Denpasar - Tebalnya tembok penjara tidak membuat Gus Surya kehilangan pengaruh dalam mengedalikan peredaran narkotika. Bahkan, narapidana di Lapas kelas I Madiun ini masih bisa membangun jaringan sampai ke Bali.

Nama Gus Surya tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), I Made Dipa Umbara, terhadap terdakwa, I Nyoman Indranata Wijaya (38), yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Disebutkan oleh jaksa Dipa, terdakwa Wijaya ini ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Bali pada 25 Januari 2019 di rumahnya, yang beralamat di Jalan Sutomo, Gang VIII Nomor 8 Lingkungan Grenceng, Pemejutan Kaja, Denpasar Utara.

Petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti antara lain, sabu-sabu seberat 944 gram netto dan 5428 butir ekstasi. Penangkapan Wijaya merupakan pengembangan dari tertangkapnya Nur Mochmad Chairul (berkas terpisah).

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,” bunyi dakwaan pertama jaksa Dipa untuk terdakwa.

Penangkapan Wijaya, kata Dipa, merupakan perngembangan kasus Nur Mochmad Chairul yang sedang menginap di kamar No 208 Hotel Purih Asih, Kuta. Kepada petugas, Chairul mengaku telah menyerahkan tiga ribu butir ekstasi kepada Wijaya.

Tak lama kemudian, terdakwa Wijaya pun berhasil diringkus. Saat dilakukan interogasi kepada terdakwa, diakuinya bahwa barang bukti tersebut adalah milik dari orang yang bernama Gus Surya, narapidana di Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur.

“Terdakwa mengambilnya melalui kurir yang disuruh Gus Surya bertempat di Pasar Kumbasari pada tanggal 24 Januari 2019 sekitar pukul 08.00 Wita,” beber jaksa. Terdakwa diimingi upah sebesar Rp10 juta jika barang haram itu habis terjual.

Bukan uang yang didapat, hukuman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati justru menunggu Wijaya. Jaksa menjeratnya dengan dua pasal yakni Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Hadirkan Helikopter Berteknologi "Hoist" Kolaborasi FINNS, SGI, dan BASARNAS Perkuat Sistem Tanggap Darurat

balitribune.co.id | Mangupura - FINNS Beach Club resmi meluncurkan helikopter pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR) pertama di Bali yang dilengkapi kemampuan "hoist" atau evakuasi udara tanpa pendaratan. Kehadiran helikopter ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem tanggap darurat di Pulau Dewata, khususnya di kawasan pesisir dan destinasi wisata dengan tingkat kunjungan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pegadaian Gelar Gathering dan Awards Agen Nasional 2025

Balitribune.co.id | Mataram - PT Pegadaian kembali menggelar ajang Gathering dan Awards Agen Nasional Tahun 2025 sebagai penghargaan kepada para agen berprestasi dari berbagai wilayah di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di Prime Park Hotel & Convention Lombok, Kota Mataram, pada Rabu (4/2/2026), dan dihadiri perwakilan agen terbaik Pegadaian dari seluruh Tanah Air.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Terima Audiensi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menerima audiensi dari jajaran PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) pada Jumat (6/2). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas laporan kondisi awal masa kepengurusan dan kinerja terkini perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidang Praperadilan Kanwil Pertanahan Bali Vs Pengempon Pura Dalem: Usut Tuntas Pelaku Rekayasa Kutipan "Yurisprudensi Palsu"

balitribune.co.id | Denpasar - Pengempon Pura Dalem Balangan I Made Tarip Widarta mempertanyakan dalil yang diajukan kuasa hukum tersangka Kepala BPN Bali, I Made Daging dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka.

Baca Selengkapnya icon click

Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Menteri LH dan Bupati Badung Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta mengikuti kegiatan Korve Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Jumat (6/2). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.