Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengedar Sabu Terancam Hukuman Mati

Pengedar Sabu Terancam Hukuman Mati
Bali Tribune/net. ilustrasi

Balitribune.co.id | Denpasar - Tebalnya tembok penjara tidak membuat Gus Surya kehilangan pengaruh dalam mengedalikan peredaran narkotika. Bahkan, narapidana di Lapas kelas I Madiun ini masih bisa membangun jaringan sampai ke Bali.

Nama Gus Surya tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), I Made Dipa Umbara, terhadap terdakwa, I Nyoman Indranata Wijaya (38), yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Disebutkan oleh jaksa Dipa, terdakwa Wijaya ini ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Bali pada 25 Januari 2019 di rumahnya, yang beralamat di Jalan Sutomo, Gang VIII Nomor 8 Lingkungan Grenceng, Pemejutan Kaja, Denpasar Utara.

Petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti antara lain, sabu-sabu seberat 944 gram netto dan 5428 butir ekstasi. Penangkapan Wijaya merupakan pengembangan dari tertangkapnya Nur Mochmad Chairul (berkas terpisah).

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,” bunyi dakwaan pertama jaksa Dipa untuk terdakwa.

Penangkapan Wijaya, kata Dipa, merupakan perngembangan kasus Nur Mochmad Chairul yang sedang menginap di kamar No 208 Hotel Purih Asih, Kuta. Kepada petugas, Chairul mengaku telah menyerahkan tiga ribu butir ekstasi kepada Wijaya.

Tak lama kemudian, terdakwa Wijaya pun berhasil diringkus. Saat dilakukan interogasi kepada terdakwa, diakuinya bahwa barang bukti tersebut adalah milik dari orang yang bernama Gus Surya, narapidana di Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur.

“Terdakwa mengambilnya melalui kurir yang disuruh Gus Surya bertempat di Pasar Kumbasari pada tanggal 24 Januari 2019 sekitar pukul 08.00 Wita,” beber jaksa. Terdakwa diimingi upah sebesar Rp10 juta jika barang haram itu habis terjual.

Bukan uang yang didapat, hukuman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati justru menunggu Wijaya. Jaksa menjeratnya dengan dua pasal yakni Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Wali Kota Jaya Negara Dorong Ketepatan Waktu Penyusunan LPPD, LKPJ, dan SPM Tahun 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, memimpin Rapat Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026 di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Kamis (8/1).

Baca Selengkapnya icon click

Honda Fans Bali Resmi Perkenalkan JAGER, Maskot Ikonik Jalak Bali Berjiwa Modern

balitribune.co.id | Denpasar – Melanjutkan transformasi wajah baru Honda Fans Bali, kini semangat tersebut semakin dipertegas dengan kehadiran JAGER, maskot resmi Honda Fans Bali. Terinspirasi dari Burung Jalak Bali, JAGER hadir sebagai simbol kebanggaan budaya lokal yang berpadu harmonis dengan semangat modern, mencerminkan karakter komunitas Honda Fans Bali yang aktif, berani, dan penuh daya juang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Atasi Kemacetan Kerobokan Kelod, Bupati Badung Tegaskan Perubahan Arus Masih Percobaan

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi beragam respon masyarakat dengan adanya perubahan arus lalu lintas di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang ditemui di Lobby Kantor Bupati, Puspem Badung, Selasa (7/1) menghimbau masyarakat untuk beradaptasi dengan perubahan arus lalu lintas tersebut, hal tersebut karena perubahan ini masih pada tahap percobaan.

Baca Selengkapnya icon click

Kisah Haru Anak Yatim Piatu Asal NTT, Maafkan 6 Pengeroyoknya demi Masa Depan Pelaku

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus pengeroyokan dialami oleh Yefri Metkono yang terjadi di Jalan Mawar Gerogak, Tabanan, Kamis (1/1/2026) dini hari berakhir dengan damai. Ini setelah anak yatim piatu asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) itu memaafkan para pelaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terjadi Lonjakan Signifikan Jumlah Pengguna Produk Tabungan Emas Pegadaian di Kalangan Gen Z

balitribune.co.id | Jakarta - PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025. Kelompok usia Gen Z kini secara resmi menjadi motor utama pertumbuhan investasi emas digital di Indonesia. Fenomena ini tercermin dari lonjakan signifikan jumlah pengguna produk Tabungan Emas yang kini didominasi oleh kaum muda berusia 18 hingga 27 tahun tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Wayan Sugita Putra Hadiri Pengukuhan Prajuru Desa Adat Tengkulung Masa Bhakti 2026–2031

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Wayan Sugita Putra, menghadiri sekaligus mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam acara pelantikan dan pengukuhan Prajuru Desa Adat Tengkulung masa ayahan 1947–1952 atau masa bhakti tahun 2026–2031. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Banjar Tengkulung, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (3/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.