Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengedar Sabu Terancam Hukuman Mati

Pengedar Sabu Terancam Hukuman Mati
Bali Tribune/net. ilustrasi

Balitribune.co.id | Denpasar - Tebalnya tembok penjara tidak membuat Gus Surya kehilangan pengaruh dalam mengedalikan peredaran narkotika. Bahkan, narapidana di Lapas kelas I Madiun ini masih bisa membangun jaringan sampai ke Bali.

Nama Gus Surya tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), I Made Dipa Umbara, terhadap terdakwa, I Nyoman Indranata Wijaya (38), yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Disebutkan oleh jaksa Dipa, terdakwa Wijaya ini ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Bali pada 25 Januari 2019 di rumahnya, yang beralamat di Jalan Sutomo, Gang VIII Nomor 8 Lingkungan Grenceng, Pemejutan Kaja, Denpasar Utara.

Petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti antara lain, sabu-sabu seberat 944 gram netto dan 5428 butir ekstasi. Penangkapan Wijaya merupakan pengembangan dari tertangkapnya Nur Mochmad Chairul (berkas terpisah).

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,” bunyi dakwaan pertama jaksa Dipa untuk terdakwa.

Penangkapan Wijaya, kata Dipa, merupakan perngembangan kasus Nur Mochmad Chairul yang sedang menginap di kamar No 208 Hotel Purih Asih, Kuta. Kepada petugas, Chairul mengaku telah menyerahkan tiga ribu butir ekstasi kepada Wijaya.

Tak lama kemudian, terdakwa Wijaya pun berhasil diringkus. Saat dilakukan interogasi kepada terdakwa, diakuinya bahwa barang bukti tersebut adalah milik dari orang yang bernama Gus Surya, narapidana di Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur.

“Terdakwa mengambilnya melalui kurir yang disuruh Gus Surya bertempat di Pasar Kumbasari pada tanggal 24 Januari 2019 sekitar pukul 08.00 Wita,” beber jaksa. Terdakwa diimingi upah sebesar Rp10 juta jika barang haram itu habis terjual.

Bukan uang yang didapat, hukuman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati justru menunggu Wijaya. Jaksa menjeratnya dengan dua pasal yakni Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Menu Sate MBG Basi, Siswa di Dua SDN Karangasem Ogah Makan

balitribune.co.id | Amlapura - Nasi belum tanak serta lauk berupa sate basi membuat para siswa di dua Sekolah Dasar (SD) penerima manfaat MBG di Karangasem ogah memakannya pada Rabu (4/2) pagi. Dua SD yang menerima makanan basi tersebut masing-masing SD Negeri 5 Karangasem dan SD Negeri 1 Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

PT Sarana Buana Handara Tegaskan Taat Hukum dan Siap Lengkapi Dokumen yang Diminta DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Sarana Buana Handara menegaskan komitmennya untuk taat hukum dan terbuka terhadap proses klarifikasi yang dilakukan Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Sarana Buana Handara, Aliza Salviandra, usai rapat dengar pendapat bersama Pansus TRAP DPRD Bali, Rabu (4/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Status Lahan Enam Hektare PT Sarana Buana Handara

balitribune.co.id | Denpasar - Rapat dengar pendapat Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama PT Sarana Buana Handara di Gedung DPRD Bali, Rabu (4/2), berlangsung panas. Fokus utama rapat mengerucut pada kejelasan status lahan seluas enam hektare yang selama puluhan tahun telah ditempati dan dikuasai masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Kinerja Moncer di 2025, Bank BPD Bali Perkuat UMKM dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah dinamika ekonomi global dan nasional yang masih penuh tantangan, Bank BPD Bali menutup tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang solid. Pertumbuhan aset, kredit, serta penguatan inovasi layanan digital menjadi fondasi utama bank pembangunan daerah ini dalam menjaga fundamental bisnis tetap sehat dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

​Teguran Presiden Prabowo Jadi Momentum "Jengah" Benahi Carut-Marut Sampah di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sorotan tajam Presiden Prabowo Subianto mengenai kondisi kebersihan di Bali dalam Rakornas Forkopimda seluruh Indonesia baru-baru ini memicu gelombang respons di Pulau Dewata. Teguran tersebut dipandang bukan sekadar kritik, melainkan bentuk kepedulian mendalam kepala negara agar Bali segera melakukan aksi nyata yang berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.