Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengedar Tiga Jenis Narkoba Dituntut 17 Tahun

Bali Tribune/Dhenis Rikza Maristiawan
Balitribune.co.id | Denpasar - Terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 21,32 gram netto, 330 butir ekstasi seberat 92,61 gram netto, dan 10 biji tablet kenyal warna merah muda seberat 6,41 gram netto, dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang online Selasa (30/6) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Tuntutan terhadap terdakwa Dhenis Rikza Maristiawan (26) itu, dilayangkan oleh Jaksa I Ketut Sudiarta dalam sidang dipimpin Hakim I Made Pasek, selaku ketua majelis hakim.
 
Dalam tuntutannya, Sudiarta menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
 
"Menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram," sebut jaksa dari Kejati Bali ini dalam tuntutannya.
 
Oleh karena itu, Sudiarta juga meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara dan denda. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair satu tahun penjara," tegasnya.
 
Terhadap tuntutan jaksa tersebut, dari balik layar monitor terdakwa yang menjalani sidang di ruangan Polda Bali melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan tertulis. "Kami mengajukan pembelaan tertulis Yang Mulia. Mohon waktu seminggu," ucap Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan I Made Pasek.
 
Terdakwa Dhenis ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali di depan Kampus Unud, Jalan Pulau Nias, Sanglah, Denpasar, 15 Maret 2020 pukul 13.00 Wita.
 
Dari tangan terdakwa ditemukan 1 paket plastik klip sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Saat diinterogasi, Dhenis mengaku masih menyimpan narkotik di kosnya, Jalan Neptunus, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.
 
Tim pun bergerak, mengajak terdakwa ke kosnya dan melakukan penggeledahan disaksikan beberapa saksi umum. Kembali petugas menemukan belasan paket sabu dan ratusan butir ekstasi dan pil lainnya. Total berat sabu yang ditemukan adalah 21,32 gram netto, tablet diduga ekstasi sebanyak 330 butir seberat 92,61 gram netto dan 10 biji tablet kenyal warna merah muda seberat 6,41 gram netto.
 
Selain itu juga berhasil diamankan barang bukti terkait lainnya seperti timbangan digital, lakban, dan plastik klip kosong. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti itu dibawa petugas ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sembahyang Rahina Tumpek Uye di Pura Luhur Batukau, Bupati Sanjaya: Jaga Keharmonisan dengan Alam

balitribune.co.id | Tabanan – Dalam rangka memperingati Rahina Tumpek Uye, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, beserta jajaran memaknai perayaan hari suci yang menjadi momentum untuk mengungkapkan rasa syukur sekaligus menjaga keharmonisan dengan alam dan seluruh makhluk hidup, khususnya satwa, melalui Persembahyangan Bersama di Pura Luhur Batukaru, Sabtu (5/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akses Terbuka Lebar, Minat Studi ke Luar Negeri Terus Meningkat

balitribune.co.id | Denpasar - Minat pelajar Bali untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri terus menunjukkan peningkatan. Kemudahan akses informasi serta semakin terbukanya pilihan kampus internasional menjadi salah satu faktor yang mendorong tingginya antusiasme tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Bangli Gelar Upakara Tumpek Uye, Tegaskan Komitmen Pelestarian Alam dan Satwa

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli melaksanakan Upakara Tumpek Uye untuk mengimplementasikan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi demi mewujudkan Bali Era Baru. Ritual sakral tersebut dipusatkan di Pura Dalem Prajapati, Desa Adat Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli, Sabtu (5/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

SIBER TABANAN Resmi Diluncurkan, Akses Data Kesehatan Publik Kini Lebih Mudah dan Real-Time

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Tabanan resmi memperkenalkan dan mengimplementasikan inovasi Aksi Perubahan sistem kerja baru bertajuk SIBER TABANAN (Sistem kerja BERkelanjutan, Terintegrasi, Aktual, Berorientasi hasil, terpadu, daN AkuNtabel). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.