Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengelola Akomodasi Wisata Sambut Positif Kebijakan Pengelolaan Sampah

Wayan Koster
Bali Tribune / Gubernur Bali, Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai pada pelaku usaha hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. SE tersebut yang mulai berlaku sejak 6 April 2025 mewajibkan setiap pelaku usaha hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Pelaku usaha/kegiatan tidak menyediakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik) pada kegiatan usaha. Setiap pelaku usaha wajib menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan. Setiap pelaku usaha wajib menerapkan sistem reuse dan refill pada kegiatan usaha untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai.

Melakukan pemilahan sampah dari sumbernya menjadi kategori organik (sampah kebun dan foodwaste), anorganik daur ulang, dan residu. Menyiapkan sarana tempat penyimpanan sementara sampah terpilah di area kegiatan usaha. Mengoptimalkan upaya pengolahan sampah organik berbasis sumber (pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain) pada area kegiatan usaha dan/atau dapat bekerjasama dengan pihak pengelola TPS3R atau pihak pengolah sampah organik.

Mengelola sampah anorganik sebagai material daur ulang bekerjasama dengan pihak ketiga pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah. Menggunakan produk-produk hasil daur ulang sampah pada kegiatan/usaha. Pengangkutan sampah ke TPA hanya mengangkut sampah residu. Melaporkan kegiatan pengelolaan sampah yang telah dilakukan dalam laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan Persetujuan Lingkungan yang telah diterbitkan kepada Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali.

Pelaku usaha harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan.

Pelaku usaha sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026.

Gubernur Bali, Wayan Koster saat membacakan SE tersebut pada Minggu, 6 April 2025 di Denpasar menjelaskan diberlakukannya SE ini dengan memperhatikan 3 hal. Diantaranya, pertama, kebijakan nasional tentang pencanangan Gerakan Indonesia Bersih Bebas Sampah dan pelarangan penanganan sampah dengan metode pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan pembuangan terbuka ke lingkungan.

Kedua, kondisi TPA Sampah di Kota/Kabupaten se-Bali dalam kondisi penuh. Sehingga pengelolaan sampah harus dikelola secara progresif dari hulu sampai hilir. Ketiga, hasil Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kota/Kabupaten se-Bali tanggal 12 Maret 2025, penuntasan permasalahan sampah menjadi program super prioritas mendesak.

Kebijakan tersebut pun mendapat respon positif dari pelaku usaha akomodasi wisata di Bali. Pasalnya, sejumlah pengelola hotel, resor dan akomodasi wisata lainnya di pulau ini sudah mengurangi penggunaan produk minuman kemasan plastik. Wisatawan pun cenderung memilih menginap di akomodasi wisata ramah lingkungan. Demikian disampaikan General Manager The Lokha Ubud Resort, Villas and Spa, I Ketut Laba Darmayasa bahwa pelaku pariwisata turut peduli terhadap lingkungan. 

Ia mengatakan tidak sedikit tamu yang menginap di resor setempat melakukan permintaan khusus terkait fasilitas ramah lingkungan di dalam kamar. "Tamu yang menginap biasanya meminta mengganti plastik ke bahan-bahan ramah lingkungan. Kami melakukan pemilahan, mana residu dan organik, anorganik yang bekerjasama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan sampah dilakukan di tempatnya pihak ketiga. Kalau daun-daun di garden resor, petugas garden mengolah menjadi pupuk," katanya.

wartawan
YUE
Category

Jalan Kakaktua-Pattimura Dikebut, Pemkab Buleleng Kucurkan Rp2 Miliar

balitribune.co.id | Singaraja - Keluhan warga soal jalan rusak dan banjir di kawasan padat Kota Singaraja mulai mendapat penanganan serius. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menggelontorkan anggaran lebih dari Rp2 miliar untuk merevitalisasi Jalan Kakaktua dan Jalan Pattimura, Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click

Optimis Target Pajak Tercapai, Bupati Badung Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Fraksi DPRD

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Minta Pembahasan APBD Perubahan 2026 Utamakan Asas Manfaat untuk Rakyat

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2026 telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Kemarau Panjang, Produksi Padi Buleleng Diprediksi Anjlok hingga 30 Persen

balitribune.co.id | Singaraja - Kemarau panjang mulai menggerus sektor pertanian Kabupaten Buleleng. Debit air yang terus menurun, ditambah kondisi saluran irigasi tersier yang belum memadai, membuat target Indeks Pertanaman (IP) 3 atau tiga kali tanam dalam setahun terancam tidak tercapai.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Armada Damkar Buleleng Sering Mogok Akibat Uzur, Bupati Sutjidra Janjikan Peremajaan Bertahap

balitribune.co.id | Singaraja -   Persoalan armada tua kembali menghantui layanan pemadam kebakaran di Kabupaten Buleleng. Salah satu mobil Damkar berkapasitas 5.000 liter bahkan mengalami kehilangan as roda akibat terlepas setelah bertugas memadamkan kebakaran di Desa Ambengan, Suksada, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Pengadaan LPJU dengan Skema KPBU, Dewan Minta Proses Dikawal

balitribune.co.id | Denpasar - Rencana pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Kota Denpasar kini memasuki tahap finalisasi feasibility study (FS). Nantinya poyek tersebut akan menjadi KPBU pertama yang dilaksanakan Pemerintah Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.