Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengelola DSM Siap Layani Gugatan Daniel Chia

Unicorn
General Manager Corporate PT Bali Unicorn sebagai pengelola DSM, I Wayan Puspanegara (paling kanan) bersama Kuasa Hukum PT Bali Unicorn, Agustinus Nahak (paling kiri) saat memberikan keterangan pers, Senin (22/5).

BALI TRIBUNE - PT Bali Unicorn sebagai pengelola Discovery Shopping Mall (DSM) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar oleh pengusaha bernama Daniel Chia. Gugatan tersebut diajukan karena PT Bali Unicorn melalui General Manager Corporatenya, I Wayan Puspanegara, SP.M.SI dianggap semena-mena terhadap penyewa dua unit toko di DSM tersebut. Wayan Puspanegara bersama kuasa hukumnya tidak tinggal diam dan siap melawan gugatan itu.

 Salah satu Kuasa Hukum PT Bali Unicorn, Agustinus Nahak SH, ketika ditemui di Kantor DSM, Senin (22/5), menjelaskan, sejak tahun 2015 pengelola DSM telah meminta Daniel Chia agar mengganti produknya, karena diduga menjual produk palsu selama bertahun-tahun. Namun permintaan ini diabaikan. Daniel menganggap enteng peringatan itu sehingga manajemen mengambil langkah strategis dengan teguran pertama sampai teguran ketiga.

Namun demikian tidak juga ada itikad baik dari penyewa toko tersebut. Padahal banyak yang komplin akibat diduga menjual produk KW. “Jadi kami tutup sementara agar mereka (Daniel Chia, red) segera berkoordinasi untuk mengganti produk yang diduga KW itu. Tapi mereka malah meminta dibuktikan mana produk yang tidak original sampai menggugat ke pengadilan yang akan kita layani nanti,” tegas Agustinus Nahak yang diiyakan oleh Puspanegara.

Agustinus melanjutkan, penutupan sementara dua toko yang disewa Daniel Chia dari tahun 2005 untuk menghindari tudingan miring yang diarahkan ke DSM. Apalagi kasus ini sudah bergulir selama dua tahun. Pengelola meminta agar penyewa mengganti dengan produk original agar tidak melanggar UU Merk dan Hak Cipta. Ditegaskannya, DSM telah lama dikenal sebagai tempat penjualan produk branded dan original. Nama baik ini harus dijaga.

Sementara itu, Wayan Puspanegara selaku General Manager Corporate PT Bali Unicorn yang mengelola DSM mengakui heran karena dirinya digugat dan namanya diseret oleh salah satu tenant dari 136 tenant yang terikat perjanjian sewa menyewa sejak mall DSM berdiri lantaran banyak menjual produk nonoriginal. Ia mengaku dalam komitmen perjanjian tersebut sudah jelas tidak boleh menjual produk yang tidak bertentangan dengan UU yakni palsu atau yang dikenal dalam istilah KW.

“Mengingat banyak mall yang dirazia, sekitar 12 tenant keluar baik-baik dari DSM,” kata dia. Ia mengatakan, DSM banyak dikunjungi wisatawan asing. Jika diketahui menjual produk nonoriginal, dampaknya akan buruk bagi pariwisata Bali. Pihaknya berharap agar semua tenant mengikuti aturan yang berlaku sampai akhirnya kini ada gugatan yang menukik proses kasus ini, tapi menyerang pribadinya.

Parahnya, ujar Puspanegara, press rilisnya yang disampaikan ke media massa oleh Kuasa Hukum Daniel Chia, lebih banyak mengeksplorasi pribadinya sebagai mantan angggota DPRD Badung ataupun sebagai Staf Ahli DPRD Badung, padahal baginya tidak ada hubungan manajemen dengan pribadinya. “ Ini urusan perusahaan bukan pribadi, meskipun sebagai jabatan saya General Manager Corporate. Saya meminta siapa saja yang menyinggung pribadi saya harus diluruskan. Siapa yang berbuat dia yang harus meluruskan,” sentil Puspanegara.

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Daniel Chia, Made Somia membenarkan gugatan tersebut. Kata dia, kasus ini bergulir ketika Puspanegara selaku General Manager Corporate PT Bali Unicorn mengirimkan surat kepada Daniel China yang isinya menuduh telah menjual produk yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. “Mereka meminta klien kami Daniel Chia mengganti produk tersebut, tanpa menunjukkan aturan atau UU mana yang dilanggar. Sampai tanggal 5 Mei 2017, usaha milik kliennya yaitu Toko D’Sign dan Toko Trend Accessories ditutup tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik usaha,” ungkapnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Koster Kukuhkan 5.058 Pengurus PDI Perjuangan Tabanan, Sanjaya Pastikan Struktur Partai Makin Solid

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster secara langsung mengukuhkan 5.058 pengurus PAC, ranting, dan anak ranting PDI Perjuangan se-Kabupaten Tabanan masa bakti 2025–2030. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, turut dihadiri Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M, dan jajaran Pengurus, Selasa (24/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Mau Hadiah Total 15 Juta? Mampir ke AHASS Siaga Plus!

balitribune.co.id | Negara – Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan kepada konsumen setia Honda melalui kehadiran AHASS Siaga Plus. Tidak hanya menyediakan fasilitas servis dan istirahat yang nyaman bagi pemudik, AHASS Siaga Plus juga mengajak para pengunjung untuk berpartisipasi dalam survei layanan sebagai bentuk keterlibatan langsung dalam pengembangan pelayanan ke depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi Berdarah di Kerobokan, WNA Belanda Tewas Ditusuk

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda inisial RP tewas dibunuh di depan Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (23/3/2026) pukul 22.50 Wita. Sementara pelaku diduga dua orang yang memakai jaket Ojek Online (Ojol).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Arus Balik Lebaran, 210 Penumpang Padati Pelabuhan Celukan Bawang

balitribune.co.id I Singaraja - Arus balik pasca perayaan Idulfitri 1447 Hijriah mulai terlihat di Pelabuhan Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa (24/3/2026). Ratusan penumpang yang menggunakan kapal perintis KM Sabuk Nusantara 74 tiba dan memadati area pelabuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.