Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengendara Sepeda Motor yang Merokok Didenda Rp 750 Ribu

Bali Tribune/Ilustrasi mengendarai sepeda motor sambil merokok bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Balitribune.co.id | Jakarta – Pengendara sepeda motor yang kedapatan merokok, bersiap-siap dikenai sanksi pidana 3 bulan atau denda Rp 750 ribu. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini selain mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarif, ternyata juga memuat tentang pengemudi dilarang merokok saat mengendari sepeda motor. Aturan ini tertulis jelas dalam pasal 6 huruf C mengatakan, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Menanggapi hal ini Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, mengatakan, hal itu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Itu sebenarnya sudah ada di UU No 22 Pasal 106 tahun 2009, cuma mungkin di Permenhub berupa penegasan. Intinya sama mengatur tata cara berkeselamatan dalam berlalu-lintas. Arahnya kalau tidak salah lebih ke safety gear, seperti sepatu, jaket, sarung tangan, dan lain-lain," kata Nasir, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (29/3/2019).

Nasir mengatakan dari aspek hukum, melakukan kegiatan saat berkendara yang bisa mengurangi konsenterasi memang dilarang dan ada sanksinya. Dasar dari Permenhub tersebut juga dibuat mengikuti apa yang sudah ada di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bahaya menggunakan earphone ketika berkendara. Merokok saat naik motor, menurut Nasir sudah termasuk melakukan aktifitas dan menggangu konsentrasi. Bahaya lain dari merokok saat berkendara ada dua sisi, baik untuk pengendara itu sendiri atau pengguna jalan lain, atau dalam kasus ojek online mungkin bisa berdampak ke penumpangnya.

"Itu masuk dalam aktifitas menggangu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik, kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," kata Nasir.

Ketika ditanya soal sanksi dari pelanggaran tersebut, Nasir menggatakan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.

wartawan
izarman
Category

Dewan Warning TPP OPD Tak Cair Bila Target PAD Tak Terealisasi

balitribune.co.id I Bangli - Sejauh ini potensi-potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli nyatanya belum dipetakan dengan jelas. Potret Bangli secara keseluruhan, belum sepenuhnya dikuasai dan diketahui oleh pimpinan OPD. Realita menyesatkan ini berdampak pada  tidak tercapainya target PAD dan kondisi ini kerap terjadi saling menyalahkan dan saling lempar tanggungjawab.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Minta Penegakan Hukum Terkait Temuan Hidrokarbon di Ekosistem Mangrove Selatan

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap 60 are lahan mangrove di kawasan selatan Bali yang dinyatakan positif tercemar hidrokarbon jenis diesel (solar) hingga kini belum mendapat respons resmi dari pihak terkait.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Dibuka, Sampah Warga Masih Menumpuk

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah sempat ditutup dan memicu kekhawatiran warga, TPA Suwung akhirnya resmi dibuka kembali pada Senin (2/3/2026) pagi. Keputusan ini diambil usai koordinasi intensif antara pengelola sampah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar di Kantor UPT Pengelolaan Sampah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wamen Kependudukan: Pembangunan SDM dan Pelestarian Budaya Harus Dimulai dari Keluarga

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka menghadiri pagelaran kolaborasi Tionghoa dan Bali bertajuk "Sunaring Jagat" yang digelar di Taman Soekasada Ujung, Karangasem, Minggu (1/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.