Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengendara Terobos Lampu Merah lalu Pukul Polisi

DIAMANKAN - Pelaku penerobos lampu merah dan memukul polisi saat diamankan dan diperiksa di Mapolresta Denpasar.

BALI TRIBUNE -  Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengendara sepeda motor bernama Aldo (25) di wilayah Padangsambian Denpasar Barat, Jumat (27/7) pukul 08.30 Wita. Sudah melakukan kesalahan lalu lintas, yakni menerobos lampu merah di perempatan Jalan Gunung Salak – Jalan Teuku Umar Barat, warga Jalan Raya Sesetan Denpasar ini malah marah dan memukul seorang anggota polisi dari satuan Lalulintas Polresta Denpasar berinisial Aiptu JL. Ia kemudian kabur, namun korban yang mengejar berhasil menangkapnya. Informasi yang berhasil dihimpun BALI TRIBUNE -  kemarin mengatakan, saat itu Aiptu JL sedang berada di TKP mengatur lalu lintas. “Pelaku ini mengendarai sepeda motor dari arah barat menuju timur. Setelah lampu hijau berganti merah, Aldo maksa terobos sehingga nyaris terjadi tabrakan. Sehingga dia ditahan oleh korban,” ungkap seorang petugas kepolisian kemarin. Aiptu JL meniup peluit saat melihat pelaku terobos  traffic light dan mengarahkan pengguna jalan dari timur menuju barat untuk berhati-hati. Aldo lalu disuruh ke pinggir kemudian diberikan nasihat oleh korban. Namun Aldo justru tidak terima dan memukul dada korban yang menggunakan pakaian dinas lengkap itu. “Setelah berhenti, korban langsung menasihati pelaku. Saat disuruh matikan mesin motornya, tapi dia malah memukul dada korban bagian kanan lalu tancap gas,” terang sumber di lingkungan Polresta Denpasar. Aksi Aldo tersebut justru mendapatkan kecaman dari warga dan pengguna jalan lain yang bergegas mengejar pelaku menggunakan kendaraan masing-masing. Mengantisipasi amukan warga, korban kemudian memberitahukan kepada teman-teman lain untuk fokus menjaga lalu lintas, sedangkan ia ikut mengejar pelaku bersama warga. “Korban langsung naik motornya dan mengejar pelaku. Korban berhasil mepet pelaku dengan kendaraan hingga ke pinggir jalan dan berhenti. Warga yang garam hendak menganiaya pelaku namun berhasil dilerai oleh korban,” urai sumber itu. Pelaku selanjutnya digiring ke Mapolresta Denpasar lalu dimintai keterangan oleh penyidik. Dirinya mengaku buru-buru sehingga memukul korban lalu kabur. “Dirinya ngak terima ditahan. Namun hati nurani korban sangat mulia. Mengetahui bahwa korban anak yatim piatu, ia memilih tidak memproses pelaku. Ia justru memberi teguran kepada pelaku agar tidak lagi melakukan aksi itu. Selama diperiksa anak ini terus menangis,” paparnya. Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu Teta membenarkan terjadinya aksi tersebut. “Anak itu diberi maaf oleh anggota kami dengan ketentuan jangan lagi melakukan hal yang sama lantaran membahayakan diri sendiri dan orang lain. Dia sudah dipulangkan,” ujarnya.

wartawan
Redaksi
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.