Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengeroyok Umbu hingga Tewas Dihukum Ringan

Bali Tribune/ RINGAN – Lima terdakwa pengeroyok Umbu Wedo Gaung Lahallo hingga meninggal dunia saat mendengarkan vonis hakim selama 8 bulan penjara.

Bali Tribune, Denpasar -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai Sri Wahyuni Ariningsih menghukum lima terdakwa pelaku pengeroyokan hingga korbannya tewas, dengan pidana selama 8 bulan penjara. Kelima terdakwa itu, yakni I Kadek Adi Indrawan alias Dek Kung (23), I Gede Jessie Antara alias Dede (25), I Wayan Ade Andika Putra alias Bojes (23), I Ketut Agus Sukarja Putra alias Penjor (26), dan I Putu Yogi Saputra (21).  "Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," tegas Sri Wahyuni saat membacakan amar putusannya, Kamis (14/2). Vonis itu juga berdasarkan dakwaan JPU yang menyatakan kelima terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan maut. Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.  Perkara yang menjerat kelima terdakwa terjadi pada 2 September 2018 lalu sekitar pukul 00.01 Wita di depan Minimarket Wahyu Jaya Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.  Berawal ketika terjadi kecelakaan lalu lintas antara korban, Umbu Wedo Gaung Lahallo yang mengendari sepeda motor Vixion hitam DK 4418 AAL dengan terdakwa I Gede Jessie Antara alias Dede yang mengendarai sepeda motor Vario merah DK 8358 EJ.  Seusai ditabrak korban, terdakwa Jessie menuntut ganti rugi kepada korban dengan perkataan kepada korban; “Kamu mau ganti rugi gak?”  Pertanyaan itu dijawab korban dengan mengaku tidak punya uang sembari mendorong terdakwa Jessie. Singkat cerita, terdakwa Jessie pun naik pitam dengan memukul korban menggunakan helm.  Terdakwa Jessie kemudian menelepon adik sepupunya, terdakwa I Kadek Adi Indrawan, untuk datang ke lokasi kejadian. Sekitar lima menit kemudian datang terdakwa Kadek Adi Bersama tiga terdakwa lainnya langsung mengeroyok korban. Pasca kejadian, nyawa korban tak bisa tertolong meski sempat mendapat perawatan di RSUP Sanglah. Terkait komentar miring dari berbagai pihak atas kasus ini, jaksa Ida Bagus Putu Swadarma Diputra dan Putu Gede Sudiarta selaku JPU perkara ini didampingi Kasi Pidum Arief Wirawan, Kasi Intel dan Humas Agus Sastrawan dari Kejari Denpasar,  membeber beberapa alasan menuntut para terdakwa selama 8 bulan. Dijelaskan, tuntutan 8 bulan sesuai fakta persidangan dan sudah ada pernyataan perjanjian perdamaian antara keluarga korban dengan pihak terdakwa. "Di persidangan, keluarga korban tidak ada menuntut apa-apa. Terdakwa juga menyantuni korban, mulai dari biaya pengobatan, biaya pengiriman jenazah, hingga penguburan yang nilainya Rp 60 juta," tandas Agus Sastrawan. Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Al Khatab menyoroti tuntutan ringan terhadap lima terdakwa dalam kasus  ini. Kata dia, tuntutan JPU tersebut sangat tidak manusiawi. “Tuntutan yang ringan terhadap pelaku pembunuhan mencerminkan betapa JPU tidak memiliki sensitivitas terhadap hak hidup seseorang,” tegasnya beberapa waktu lalu via telepon.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, OHD dan KTB di Kajari Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Denpasar melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026, di halaman kantor Kejari Denpasar, Rabu (11/2). Hadir langsung sekaligus menjadi saksi dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. 

Baca Selengkapnya icon click

Targetkan 352 Akseptor, Pemkab Tabanan Masifkan Pelayanan KB Serentak

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) menggelar Pelayanan KB Momentum Tahun 2026 secara serentak di seluruh kecamatan se-Kabupaten Tabanan pada 9 hingga 15 Februari 2026. Program ini menghadirkan layanan pemasangan dan pencabutan alat kontrasepsi secara gratis bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN, Bupati Adi Arnawa Lantik 234 Pejabat Pemkab Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan 234 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Rabu (11/2), bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Musrenbang 2026, Bupati Badung Dorong Akselerasi Infrastruktur Inklusif di Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kecamatan Kuta Selatan Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Camat Kuta Selatan, Senin (9/2).

Dalam forum strategis tersebut, Bupati menegaskan komitmen pemerintah dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur yang inklusif dan berkelanjutan sebagai pilar utama pariwisata berkualitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Akses Keadilan, Bagian Hukum Setda Tabanan Gelar Sosialisasi Posbankum dan Paralegal Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tabanan menggelar sosialisasi dan penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta Paralegal Desa pada Selasa (10/2/2026) di Kantor Camat Baturiti. Kegiatan ini diikuti para Perbekel, ketua BPD, perangkat desa dan paralegal dari sejumlah desa di kecamatan. Baturiti,  Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

AHM Hadirkan Pengalaman Mobilitas Lengkap dan Inovatif di IIMS 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) berpartisipasi dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 yang berlangsung pada 5–15 Februari 2026 di JIEXPO Kemayoran. Berlokasi di Hall C1, booth AHM menghadirkan pengalaman mobilitas yang menyeluruh melalui beragam produk sepeda motor Honda yang sejalan dengan tema One HEART #SatuHATIPenuhArti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.