Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengesahan Raperda Desa Adat Bali Diharapkan Maret 2019

Pantai Pandawa sering disebut-sebut sebagai Secret Beach, yang lokasinya terletak di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan. Sebutan Secret Beach ini diberikan karena lokasinya sulit ditemukan alias tersembunyi yakni berada di balik deretan perbukitan batu terlebih lagi tertutup oleh rimbunnya semak-semak.

 BALI TRIBUNE - Gubernur Bali Wayan Koster mengharapkan ranperda tentang Desa Adat segera dibahas dan disahkan oleh DPRD Bali paling lambat bulan Februari atau Maret 2019. Ranperda yang akan memperkuat kedudukan desa adat atau pakraman ini sudah sangat diperlukan.  Selain itu, semua pemangku kepentingan di Bali sudah setuju dengan isi ranperda tersebut.   “Kan yang memakai yang menentukan. Kalau pemakai [komponen adat agama dan budaya] menolak nggak bisa, tapi kan pemakainya sudah sepakat mengatakan ini sangat dibutuhkan jadi saya kira formalitas proses pembahasannya tidak akan terlalu lama," jelasnya saat Paruman Agung Krama Bali di Gianyar, seperti diwartakan Bisnis.com, Rabu lalu. Dalam paruman tersebut, Koster memaparkan isi ranperda desa adat. Hadir perwakilan dari komponen adat agama dan budaya se-Bali serta menghasilkan deklarasi samuan tiga.  Ada tiga hal yang disampaikan dalam deklarasi ini adalah menyepakati konsep, prinsip dan substansi yang dituangkan dalam ranperda Provinsi Bali tentang Desa Adat.  Kedua, mengajak seluruh semeton krama Bali untuk bersama-sama berkomitmen penuh mendukung kebijakan, program kegiatan dan upaya yang ditempuh Pemda bali untuk menguatkan dan memajukan desa adat sebagai pelestari adat, agama tradisi seni dan budaya serta kearifan lokal serta perekonomian adat Bali.  Ketiga, mendesak DPRD Bali supaya memprioritaskan pembahasan Raperda Desa Adat dan sesegera mungkin mengesahkannya menjadi Perda Provinsi Bali,. Koster menyampaikan perbedaan Raperda Desa Adat ini dengan Perda No. 3/ 2001 tentang Desa Pakraman. Dalam Perda No. 3/2001 ada 11 Bab dan 19 Pasal sedangkan Raperda Desa Adat memuat 18 Bab dan 99 Pasal. Menurut Koster perda yang lama secara legislasi tidak mengatur hanya pernyataan, maka harus dirubah total sehingga lebih lengkap. 

wartawan
hans Itta
Category

Ulah Konyol Bule Italia Berujung Deportasi

balitribune.co.d I Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah videonya viral di media sosial karena melawan petugas kepolisian di Denpasar.

GI dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.

Baca Selengkapnya icon click

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional

balitribune.co.id I Badung - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui Direktorat Kuliner memfasilitasi jenama lokal dalam ajang internasional Food, Hotel & Tourism Bali (FHTB) 2026. Langkah ini merupakan strategi kunci untuk mendorong produk kreatif Indonesia menembus rantai pasok global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.