Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengguna Sabu Divonis 4,5 Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa I Putu Udayana Putra dengan penasehat hukum di PN Denpasar kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - I Putu Udayana Putra (38), warga Banjar Menguntur, Kelurahan Batubulan, Sukawati, Gianyar, akhirnya dijatuhi 4 tahun dan 6 penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan pejara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hakim menilai Udaya telah terbukti bersalah memiliki 10 paket plastik klip berisi sabu yang dibelinya seharga Rp 2,5 juta.
 
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Wayan Kawisada itu, dimulai dengan pembacaan pledoi tertulis dari tim penasehat hukum terdakwa, Dewi Maria Wulandari dan Fitra Oktora dari PBH Peradi Denpasar. Pada intinya, pihak terdakwa meminta keringanan hukuman.
 
Pledoi itu diajukan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang pada persidangan sebelumnya meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 4 bulan penjara. 
 
Setelah mendengar pembelaan dari terdakwa, Hakim Kawisada kemudian meminta tanggapan dari pihak JPU yang diwakili Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini."Tetap pada tuntutan Yang Mulia," kata Jaksa Hevy. 
 
Sidang kemudian dilanjutkan ke agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. Dalam putusannya, majelis hakim sepedapat dengan tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa telah terbukti secara hukum melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan 10 paket sabu seberat 1,54 gram netto.
 
Namun berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim punya pendapat lain terkait hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara," tegaa Hakim Kawisada. 
 
Merespon putusan ini, terdakwa pun langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU memilih untuk pikir-pikir selama 7 hari ke depan apakah menerima atau banding. "Pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa Hevy. 
 
Asal tahu saja, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari satnarkoba Polresta Denpasar pada 9 Oktober 2019  sekitar pukul 14.00 Wita di areal parkir rumah kos di Jalan Perumahan Graha Liva, Kesiman, Denpasar. Dari tangan terdakwa ditemukan 10 plastik klip berisi sabu dengan berat yang bervareasi.
 
Penangkapan itu hanya berselang empat jam dari saat terdakwa memesan barang terlarang itu dari seseorang bernama Jack (DPO) seharga Rp 2,5 juta. Pukul 11.00 Wita, terdakwa memesan sabu kepada Jack lalu pada pukul 12.00 Wita orang suruhan Jack menyerahkan 2 plastik klip sabu kepada terdakwa.Sabu tersebut oleh terdakwa dibagi menjadi sepuluh paket.
 
"Pada pukul 14.00 Wita terdakwa mengambil 1 paket sabu yang rencananya terdakwa pakai sendiri di luar kamar kost. Namun baru sampai di areal parkir kost, terdakwa langsung diamankan petugas kepolisian," ungkap JPU dalam dakwaan kala itu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Aklamasi, Gede Sudarta Pimpin Golkar Gianyar, Anak CBS Masuk, Tokoh Puri Ubud Kembali Merapat

balitribune.co.id | Gianyar - DPD Partai Golkar Gianyar kini sah memiliki nakhoda baru. I Gede Sudarta terpilih secara aklamasi dalam Musda XI DPD Partai Golkar Gianyar, Senin (13/10/2025). Menariknya, Partai Golkar Gianyar kini mencoba bangkit dengan masuknya Tokoh Muda Puri Ubud dan aktifnya kembali Palingsir Puri Ubud.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

CBR Series Melesat, Pebalap Astra Honda Raih Tiga Podium ARRC Malaysia

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT) terus mencetak prestasi melalui raihan tiga podium di tiga kelas yang berbeda pada ajang Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 seri kelima yang diselenggarakan di Sepang International Circuit, Malaysia (11-12/10). Tiga podium tersebut didapat pada race kedua melalui ketangguhan CBR series yang melesat kencang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

FWD Insurance dan PJI Dorong Inovasi Generasi Muda di Bulan Inklusi Keuangan Melalui JA SparktheDream Social Challenge

balitribune.co.id | Jakarta - PT FWD Insurance Indonesia (“FWD Insurance”) dan Prestasi Junior Indonesia (PJI) menyelenggarakan JA SparktheDream Social Challenge di Kantor Pusat FWD Insurance Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2025 lalu untuk menyemarakkan Bulan Inklusi Keuangan. Kompetisi nasional ini menantang generasi muda menghadirkan ide kreatif literasi keuangan yang berdampak nyata bagi komunitas.

Baca Selengkapnya icon click

Bakti Sosial Kwarcab Badung: Wujud Sinergi dan Gotong Royong Bangun Desa

balitribune.co.id | Mangupura - Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Badung melaksanakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) PascaBencana yang bersinergi dengan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-126 yang berlangsung selama 30 hari, mulai 8 Oktober hingga 6 November 2025 mendatang. Bakti sosial yang dilaksanakan dengan membersihkan sungai ayung, normalisasi sungai, perbaikan jalan dan yang lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.