Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengguna Sabu Divonis 4,5 Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa I Putu Udayana Putra dengan penasehat hukum di PN Denpasar kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - I Putu Udayana Putra (38), warga Banjar Menguntur, Kelurahan Batubulan, Sukawati, Gianyar, akhirnya dijatuhi 4 tahun dan 6 penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan pejara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hakim menilai Udaya telah terbukti bersalah memiliki 10 paket plastik klip berisi sabu yang dibelinya seharga Rp 2,5 juta.
 
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Wayan Kawisada itu, dimulai dengan pembacaan pledoi tertulis dari tim penasehat hukum terdakwa, Dewi Maria Wulandari dan Fitra Oktora dari PBH Peradi Denpasar. Pada intinya, pihak terdakwa meminta keringanan hukuman.
 
Pledoi itu diajukan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang pada persidangan sebelumnya meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 4 bulan penjara. 
 
Setelah mendengar pembelaan dari terdakwa, Hakim Kawisada kemudian meminta tanggapan dari pihak JPU yang diwakili Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini."Tetap pada tuntutan Yang Mulia," kata Jaksa Hevy. 
 
Sidang kemudian dilanjutkan ke agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. Dalam putusannya, majelis hakim sepedapat dengan tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa telah terbukti secara hukum melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan 10 paket sabu seberat 1,54 gram netto.
 
Namun berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim punya pendapat lain terkait hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara," tegaa Hakim Kawisada. 
 
Merespon putusan ini, terdakwa pun langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU memilih untuk pikir-pikir selama 7 hari ke depan apakah menerima atau banding. "Pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa Hevy. 
 
Asal tahu saja, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari satnarkoba Polresta Denpasar pada 9 Oktober 2019  sekitar pukul 14.00 Wita di areal parkir rumah kos di Jalan Perumahan Graha Liva, Kesiman, Denpasar. Dari tangan terdakwa ditemukan 10 plastik klip berisi sabu dengan berat yang bervareasi.
 
Penangkapan itu hanya berselang empat jam dari saat terdakwa memesan barang terlarang itu dari seseorang bernama Jack (DPO) seharga Rp 2,5 juta. Pukul 11.00 Wita, terdakwa memesan sabu kepada Jack lalu pada pukul 12.00 Wita orang suruhan Jack menyerahkan 2 plastik klip sabu kepada terdakwa.Sabu tersebut oleh terdakwa dibagi menjadi sepuluh paket.
 
"Pada pukul 14.00 Wita terdakwa mengambil 1 paket sabu yang rencananya terdakwa pakai sendiri di luar kamar kost. Namun baru sampai di areal parkir kost, terdakwa langsung diamankan petugas kepolisian," ungkap JPU dalam dakwaan kala itu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Katarak Bukanlah Akhir: Mengenal Operasi Mata yang Mengembalikan Jendela Dunia Anda

balitribune.co.id | Bayangkan dunia perlahan menjadi buram, seolah melihat melalui kaca berembun. Warna memudar, cahaya terasa menyilaukan, dan membaca pun menjadi sulit. Begitulah yang dialami penderita katarak, kekeruhan pada lensa mata yang seharusnya jernih. Kondisi ini merupakan penyebab kebutaan nomor satu di dunia, namun kabar baiknya: katarak bukan akhir dari penglihatan.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Lantik Pejabat Tinggi Pratama dan Serahkan SK ASN

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama serta jabatan fungsional. Acara ini dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Didesak Segera Tuntaskan Kasus Bukit Ser

balitribune.co.id | Singaraja – Hingga saat ini kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat di kawasan Bukit Ser, Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, masih terus bergulir di Polres Buleleng. Penyidik Satreskrim Polres Buleleng juga telah meminta keterangan 24 orang saksi, termasuk saksi pelapor yakni Kadek Muliawan, warga Banjar Dinas Pengumbahan, Desa Pemuteran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bergabung dengan Pasukan Perdamaian PBB di Afrika Tengah, Polda Bali Kirim 8 Personel

balitribune.co.id | Denpasar - Dari 140 personel Polri yang terpilih sebagai Pasukan Garuda Bhayangkara FPU 7 Minusca, 8 diantaranya berasal dari Polda Bali. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melepas ke-140 pasukan Perdamaian PBB tersebut di Mabes Polri bertolak ke Bangui Republik Afrika Tengah, Selasa (8/10).

Baca Selengkapnya icon click

Lima Hari Jelang Ulang Tahun, Jasad M Syakur Korban KMP Tunu Pratama Ditemukan

balitribune.co.id | Negara - Musibah tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya yang terjadi Rabu (2/7/2025) dinihari, kini sudah berlalu tiga bulan. Namun sampai saat ini menyisakan banyak kisah dan cerita. Termasuk kisah penantian para keluarga yang kini kembali mengemuka setelah ditemukannya jenazah salah seorang korban yang selama ini dinyatakan hilang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.