Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penggunaan Tenaga Kerja Asing Bakal Diperketat

imigrasi
Sosialisasi - Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, saat mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan bagi perusahaan pengguna tenaga kerja asing.

BALI TRIBUNE - Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Denpasar selama ini masih cukup banyak. Banyak perusahaan diketahui mempekerjakan tenaga kerja asing di perusahaannya. Selain itu ada juga beberapa sekolah di Denpasar yang mempekerjakan guru asal luar negeri untuk mengajar di sekolah bersangkutan.

Namun demikian,ke depan, penggunaan tenaga kerja asing di Denpasar nampaknya bakal diperketat. Hal ini mengingat dengan terbitnya peraturan presiden (Perpres) No 20 tahun 2018 tentang pengunaan tenaga kerja asing. Dengan adanya Perpres tersebut, maka tenaga kerja asing, tidak bisa diterima langsung bekerja, namun tenaga kerja asing tersebut harus memiliki sertifikat kompetensi.

Hal ini terungkap saat sosialisasi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan bagi perusahaan pengguna tenaga kerja asing, yang digelar  Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar, di ruang pertemuan Kantor Perbekel Desa Dauh Puri Kauh, Selasa (10/4) kemarin. Sosialisasi melibatkan 50 peserta dari perusahaan pengguna tenaga kerja asing di Denpasar, dibuka Kadis Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, IGA Rai Anom Suradi.

Ditemui usai sosialisasi, Kadis Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, IGA Rai Anom Suradi mengatakan pihaknya sebagai lembaga pembina mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan bagi perusahaan pengguna tenaga kerja asing  khususnya di Kota Denpasar.

Dengan adanya sosialisasi ini, pihaknya ingin menginformasikan dan memberikan arahan kepada perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing, dan syarat-sayarat yang harus mereka penuhi jika mempekerjakan tenaga kerja asing di Denpasar.''Kami juga ingin memberitahu kepada mereka (perusahaan-red) apa yang menjadi kewajiban mereka manakala mereka merekrut tenaga kerja asing. Selain itu juga untuk tertib administrasi,'' kata Anom Suradi.

Dengan adanya tertib administrasi itu, lanjut dia, tentunya dari segi pelaporan keberadaan tenaga kerja asing bisa terdata, sehingga keberadaan tenaga kerja asing di Denpasar dapat terpantau, dan nyaman bekerja. Untuk poin-poin yang ditegaskan dalam kegiatan ini, kata Anom Suradi, yakni kedepannya akan diperketat pengunaan tenaga kerja asing. “Sekarang sudah keluar peraturan presiden (Perpres) No 20 tahun 2018 tentang pengunaan tenaga kerja asing. Beberapa hal sudah ditekankan bahwa tenaga kerja asing itu, tidak bisa diterima langsung bekerja.

Sekarang sudah jelas ada regulasinya, yaitu tenaga kerja asing harus memiliki sertifikat kompetensi, dan jabatan-jabatan yang akan diisi oleh tenaga kerja asing yang memiliki ijazah pendidikan yang linier dengan jabatan,'' ujarnya.   

Selain itu, tenaga kerja asing juga harus bisa menunjukkan pengalaman kerja di negaranya paling lama 5 tahun, dan tenaga kerja asing harus ada peryataan yang harus siap mentransfer keahliannya maupun ilmunya kepada tenaga pekerja pendamping. ''Proses inipun harus diwajibkan perusahaan, biar perusahaan tersebut memberikan pelatihan kepada tenaga kerja Indonesia, yang mendampingi tenaga kerja asing itu, sehingga satu tahun masa kontrak tenaga kerja asing itu selesai maka tenaga kerja Indonesia siap menggantikan posisi yang ditinggalkan tenaga kerja asing itu,'' ucapnya.          

Sementara Kasi Penemapatan dan Perizinan Dinas DTKSK Kota Denpasar, Desak Ketut Nanik Candradewi, menyatakan kegiatan yang dilaksnakan ini untuk memberikan pemahaman peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan peraturan keimigrasian kepada perusahaan pengguna tenaga kerja asing, dan perusahaan pengguna tenaga kerja asing dapat melaksanakan tertib administrasi.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Tingkatkan Upaya Pengumpulan Botol Bekas Pakai Melalui Recycle Me 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Program daur ulang botol plastik PET di tahun 2025 atau Recycle Me cakupannya diperluas melalui kemitraan dengan Yayasan Mahija Parahita Nusantara dan BenihBaik.com. Kolaborasi ini memberikan dukungan penting bagi para pahlawan daur ulang (pemulung), termasuk program pengembangan keterampilan serta pelatihan pengelolaan sampah organik berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Kekurangan Terapis Spa, BSWA Tingkatkan Kesehatan Mental Terapis

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Spa and Wellness Association (BSWA) memandang penting kesehatan mental bagi para terapis spa. Pasalnya, para terapis ini akan berhubungan langsung dengan wisatawan yang ingin merasakan aktivitas kebugaran atau Wellness saat berlibur di Bali. Sebelum memberikan terapi kepada wisatawan, para terapis harus memastikan kesehatan mentalnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.