Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penghentian Penuntutan Tersangka I Ketut Edy Muliawan Putra oleh Kajari Klungkung

Bali Tribune/PENYERAHAN - SK Penghentian penuntutan tersangka I Ketut Edy Muliawan Putra oleh Kepala Kejaksaan Klungkung Shirley Menutede, SH.


balitribune.co.id | Semarapura - Kerta Gosa Klungkung yang merupakan Monumen sejarah Balai Tempat Peradilan di zaman Kerajaan Klungkung tempo dulu, menjadi tempat bersejarah berlangsungnya penyerahan SK Restorative Justice oleh Pihak Kejaksaan Klungkung, Senin (29/8/2022).
 
Di tempat tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Menutede, SH. MH telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian penuntutan atas nama Tersangka I Ketut Edy Muliawan Putra yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian penuntutan atas nama Tersangka I Ketut Edy Muliawan Putra diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung dilaksanakan di Balai Restorative Justice Kertagosha Klungkung dengan dihadiri oleh keluarga Korban, tersangka dengan disaksikan oleh Perangkat Desa dan Kepolisian, ungkap Shirley Menutede, SH. MH.
 
Menurut Shirley Menutede, SH. MH, alasan dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah karena telah terpenuhinya syarat-syarat administrasi penghentian penuntutan berdasarkan keadlian restorative. “Hal yang terpenuhi diantaranya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan keluarga korban sudah memberikan permohonan maaf,Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, tersangka dan keluarga korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, masyarakat merespon positif, ujarnya.
 
Disebutkan pula, dari hasil Kesepakatan Perdamaian antara keluarga korban dan tersangka tersebut tersebut telah dilaksakakan ekspose perkara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kejaksaan Agung Republik Indonesia yang selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
 
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum yang ditindaklanjuti dengan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tanggal 18 Agustus 2022 dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada tanggal 19 Agustus 2022, jelasnya.
wartawan
SUG
Category

Giat Perempuan Astra di Hari Ibu, Dukung Pemberdayaan Perempuan Pesisir di Muara Angke

balitribune.co.id | Jakarta - Perempuan Astra turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan Bakti Sosial Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-97 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kementerian PPPA RI) Perempuan Astra menyalurkan bantuan berupa ratusan paket sembako bagi masyarakat pesisir Muara Angke.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lonjakan Wisatawan Nataru, ITDC  Siapkan Manajemen Risiko

balitribune.co.id | Mangupura - Menyambut lonjakan wisatawan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, InJourney bersama InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan kesiapan menyeluruh melalui penguatan manajemen risiko dan kesiapan operasional serta pelayanan prima di tiga kawasan pariwisata yang dikelola, yakni The Nusa Dua, The Mandalika, dan The Golo Mori.

Baca Selengkapnya icon click

Kajari Edi Irasan: Kasus Perbekel Sudaji, On Proses

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan terlapor Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, on proses. Kepastian itu ia sampaikan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebut kasus tersebut mandeg.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pariwisata Bali Sedang Hadapi Jeda Alami Tahunan Jelang Libur Nataru

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pembina Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali, Gede Ricky Sukarta menerangkan gambaran umum okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di Bali menjelang libur akhir tahun. "Secara umum memang benar, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini kami melihat daily pick-up (angka pemesanan kamar yang masuk setiap hari) yang relatif lambat dibanding ekspektasi.

Baca Selengkapnya icon click

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.