Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penghentian Penuntutan Tersangka I Ketut Edy Muliawan Putra oleh Kajari Klungkung

Bali Tribune/PENYERAHAN - SK Penghentian penuntutan tersangka I Ketut Edy Muliawan Putra oleh Kepala Kejaksaan Klungkung Shirley Menutede, SH.


balitribune.co.id | Semarapura - Kerta Gosa Klungkung yang merupakan Monumen sejarah Balai Tempat Peradilan di zaman Kerajaan Klungkung tempo dulu, menjadi tempat bersejarah berlangsungnya penyerahan SK Restorative Justice oleh Pihak Kejaksaan Klungkung, Senin (29/8/2022).
 
Di tempat tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Menutede, SH. MH telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian penuntutan atas nama Tersangka I Ketut Edy Muliawan Putra yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian penuntutan atas nama Tersangka I Ketut Edy Muliawan Putra diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung dilaksanakan di Balai Restorative Justice Kertagosha Klungkung dengan dihadiri oleh keluarga Korban, tersangka dengan disaksikan oleh Perangkat Desa dan Kepolisian, ungkap Shirley Menutede, SH. MH.
 
Menurut Shirley Menutede, SH. MH, alasan dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah karena telah terpenuhinya syarat-syarat administrasi penghentian penuntutan berdasarkan keadlian restorative. “Hal yang terpenuhi diantaranya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan keluarga korban sudah memberikan permohonan maaf,Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, tersangka dan keluarga korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, masyarakat merespon positif, ujarnya.
 
Disebutkan pula, dari hasil Kesepakatan Perdamaian antara keluarga korban dan tersangka tersebut tersebut telah dilaksakakan ekspose perkara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kejaksaan Agung Republik Indonesia yang selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
 
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum yang ditindaklanjuti dengan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tanggal 18 Agustus 2022 dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada tanggal 19 Agustus 2022, jelasnya.
wartawan
SUG
Category

NGASAB, Cara Seru Astra Motor Bali Ajak Komunitas Honda Eksplorasi Budaya dan Teknologi

balitribune.co.id | Gianyar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan terobosan dalam mempererat solidaritas komunitas sepeda motor Honda melalui aktivitas bertajuk NGASAB (Ngaspal Bareng Bapack), Sabtu (11/4/2026). Kegiatan yang memadukan hobi berkendara dengan eksplorasi budaya lokal dan teknologi canggih ini diikuti oleh puluhan peserta komunitas dengan rute perjalanan dari Denpasar menuju kawasan asri Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Karyawan, Proses Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya

balitribune.co.id | Gianyar - BPJS Ketenagakerjaan kembali membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk ikut ambil bagian dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja Indonesia. Kesempatan tersebut diberikan melalui rekrutmen yang akan resmi dibuka sejak Sabtu (11/4/2026) melalui laman rekrutmen.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanpa Sebab, Bule Prancis Aniaya Warga Lokal yang Sedang Treadmill di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Aksi kekerasan oleh Warga Negara Asing (WNA) kembali terjadi di Bali. Seorang pria asal Prancis berinisial RK (25) nekat menganiaya warga lokal bernama I Gusti AIG (34) saat sedang berolahraga di IOWA Gym, Jalan Pura Demak I, Denpasar Barat, pada Rabu (15/4/2026) pagi sekitar pukul 07.30 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tips #Cari_Aman Berbelok di Persimpangan untuk Pengendara Sepeda Motor

balitribune.co.id | Denpasar – Berkendara dengan aman di persimpangan menjadi salah satu kunci utama dalam mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya. Persimpangan merupakan titik pertemuan berbagai arus kendaraan sehingga membutuhkan kewaspadaan, teknik, serta kesiapan pengendara yang optimal.

Baca Selengkapnya icon click

United Indobali Tebar Hadiah, Menangkan 1 Unit Suzuki Fronx Hanya dengan Test Drive

balitribune.co.id | Denpasar - Main dealer Suzuki R4 wilayah Bali, PT United Indobali (UIB) terus mengelontorkan  program  memanjakan konsumen Bali. Terbaru UIB menghadirkan program test drive Suzuki Fronx berhadiah I unit Fronx  selama  periode 1 April- 30 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.