Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengimpor Kokain Asal Singaraja Divonis 18 Tahun

VONIS - I Nyoman Arnaya saat menjalani persidangan di PN Denpasar terkait 2 kg kokain yang diselundupkannya. Arnaya asal Buleleng ini akhirnya divonis 18 tahun penjara.

BALI TRIBUNE - I Nyoman Arnaya (47),  akan mendekam lebih lama di balik jeruji penjara. Itu setelah majelis hakim memvonis pria kelahiran Singaraja ini dengan pidana penjara selama 18 tahun, Senin (17/9). Dia dinyatakan terbukti bersalah mengimpor narkotika jenis kokain seberat 2 kilogram lebih dari Colombia ke Bali.  Putusan itu hanya dikurangi 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa Arnaya dengan pidana penjara 19 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun.  Selain penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai Ida Ayu Adyana Dewi juga memutuskan terdakwa Arnaya dibebani pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan.  "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan primair penuntut umum," tegas ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa  bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memerangi narkotika, dan dapat berdampak kepada kelangsungan hidup generasi bangsa. Sementara yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan serta masih mempunyai tanggung jawab keluarga. Menanggapi vonis ini,  baik JPU I Made Tangkas maupun terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari tim Pusat Bantuan Hukum (Peradi) Denpasar sama-sama menyatakan menerima.  Perkara yang menjerat Arnaya ini terjadi pada 23 Maret 2018, sekitar pukul 18.30 Wita di Bandara Internasional Ngurah Rai. Waktu itu, dia baru saja tiba dari Kolumbia dengan pesawat Qatar Airways bernomor penerbangan QR 962 rute Doha-Denpasar. Saat melalui pemeriksaan barang bawaan, petugas Bea Cukai menemukan barang mencurigakan pada tas terdakwa. Barang mencurigakan itu tertangkap mesin X-Ray.  Alhasil, ditemukan ada 4 paket karton berisi bubuk putih yang disembunyikan di dalam lipatan 4 lembar kemeja dan sebanyak 39 paket bubuk putih yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis kokain yang disimpan dalam 39 amplas kaki merek Marcas Y Estillos.  Atas temuan itu, terdakwa bersama tas dan barang bukti yang ditemukan dilimpahkan ke Polda Bali untuk diperiksa lebih intensif. Sementara dari hasil penimbangan, barang bukti kokain yang disita dari terdakwa berat kotornya mencapai 2.014,25 gram atau 2 kilogram lebih. Dalam dakwaan juga disebutkan, Arnaya bisa sampai pulang ke Bali sambil membawa 2 kilogram kokain itu berawal dari perkenalan dirinya dengan seseorang bernama Bhella. Dalam sebuah kesempatan dia dibelikan tiket ke Kolumbia dan diminta bertemu dengan Mr Don. Jadwal keberangkatannya pada 2 Maret 2018. Pertemuan dengan Mr Don terjadi pada 13 Maret 2018. Dari pertemuan itu, dia mendapatkan kokain. Narkotika golongan satu itu kemudian disimpan di dalam tas bawaan terdakwa. Atas perintah Mr Don, terdakwa membawa narkotika ke Madagaskar. Untuk perintah itu, Mr Don bahkan sudah membelikan tiket untuk terdakwa via email.  Namun dalam perjalanan menuju Bandara Bogoto di Kolumbia, terdakwa diberitahukan oleh Bhella untuk tidak pergi ke Madagaskar karena berbahaya. Kenalannya itu lantas meminta dia untuk ke Hong Kong.  Bhella menjanjikan tiket untuk terdakwa bisa pergi ke Hong Kong. Namun, tiket yang dijanjikan itu tidak kunjung dia terima. Sehingga terdakwa meminta tolong ke adiknya, Ketut Yuliawan, untuk dibelikan tiket agar bisa pulang ke Bali. Tiket untuk kembali ke Bali akhirnya dia pegang. Sehingga dalam kepulangannya tersebut, terdakwa juga membawa narkotika. Setelah menempuh penerbangan dan transit di Madrid, pada 23 Maret 2018 sore dia tiba di Bali. Hingga akhirnya kini dia berurusan dengan meja hijau.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kodam IX/Udayana Gelar Rapim TA 2026, Perkuat Sinergi TNI dan Rakyat Wujudkan Sishankamrata Bali Nusra

balitribune.co.id | Mangupura – Dalam upaya memperkuat sistem pertahanan semesta di wilayah Bali Nusra, Kodam IX/Udayana menyelenggarakan Rapat Pimpinan (Rapim) TA 2026 dengan mengusung tema “Kodam IX/Udayana Hadir Untuk Rakyat Mewujudkan Sishankamrata Menuju Indonesia Maju.” Kegiatan strategis ini berlangsung di Balai Budaya Girinata Mandala, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, Rabu (18/2/2026), yang dipimpin langsung oleh Pangdam IX/Udayana

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadiri Karya di Pura Dalem Jambe Kapal, Bupati Adi Arnawa Tekankan Pengelolaan Sampah Mandiri dan Program Pendidikan Gratis

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri rangkaian upacara Nyakap Karang, Melaspas, dan Mendem Pedagingan di Pura Dalem Jambe, Banjar Adat Panglan Baleran, Kelurahan Kapal, Selasa (17/2). Kehadiran Bupati didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian adat dan budaya di gumi keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketupat, Barongsai dan Canang, Cerita Akulturasi Alami Umat Tionghoa di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Ribuan umat keturunan Tionghoa merayakan Tahun Baru Imlek 2577 di Kong Co Bio Tabanan dengan suasana akulturasi budaya Bali yang kental melalui penggunaan sarana canang dalam persembahyangan.

Selain dupa dan kue keranjang, kehadiran ornamen serta sesaji khas lokal ini menjadi simbol keharmonisan tradisi leluhur Tionghoa dengan budaya Hindu di Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Tionghoa Buleleng Pusatkan Imlek di Klenteng Ling Gwan Kiong

balitribune.co.id | Singaraja - Warga etnis Tionghoa di Kabupaten Buleleng merayakan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang dipusatkan di Klenteng Ling Gwan Kiong, Singaraja. Sejumlah rangkaian acara digelar sebelum dilaksanakan sembahyang tutup tahun dan melepas Tahun Ular oleh pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (PTITD) Ling Gwan Kiong dan Seng Hong Bio.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.