Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengoplos LPG Terancam 5 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Bali Tribune/ PENGOPLOS GAS - AKP Marzel Doni memperlihatkan dua tersangka dan barang bukti tabung gas yang dioplos.

Bali Tribune, Tabanan - Tim Opsnal Reskrim Polsek Kediri mengamankan dua pelaku pengoplos LPG 3 kg ke tabung kemasan 12 kg. Dua pelaku masing-masing Moh. Isrokim alias Rois (23) dan Deni Bagas Pramono (24) diamankan di Perumahan Senapahan Permai Puskopad Nomor 88 C, Banjar Senapahan Kaja, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, akhir pekan lalu. Saat ini, keduanya beserta barang bukti puluhan tabung gas diamankan di Polsek Kediri guna penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Kediri AKP Marzel Doni, Selasa (12/2) mengatakan, pengungkapan kasus ini atas laporan masyarakat yang sering mencium bau gas dan suara seperti ada yang sedang mengoplos LPG. Selain itu, warga sering melihat ada orang membawa tabung LPG dalam jumlah tidak wajar di rumah tersebut. Atas laporan tersebut, pada hari Sabtu (2/2) sekitar pukul 19.00 Wita kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Kediri melakukan penyelidikan, dan hasilnya memang benar ditemukan kegiatan pengoplosan LPG. "Dengan adanya informasi tersebut kemudian tim turun melakukan penyelidikan di TKP dan menemukan ada dua orang sedang melakukan pengoplosan dari tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg. Selanjutnya dua orang pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Kediri," jelas AKP Marzel. AKP Marzel menambahkan, pengoplosan gas oleh dua orang pelaku tersebut dilakukan sekitar empat bulan lalu. Dimana para pelaku mendapatkan LPG kemasan 3 kg dengan cara membeli eceran di warung-warung. Kemudian hasil dari opolosan LPG 12 kg dijual ke warung-warung di seputaran wilayah Tabanan. “Jadi mereka ini membeli gas secara eceran kemudian dipindahkan dan dijual. Penjualannya baru di seputar Tabanan saja,” tambahnya. Ditambahkan AKP Marzel, akibat perbuatanya, dua pelaku melanggar aturan tentang perlindungan konsumen dan/atau melakukan penyimpanan minyak dan gas tanpa izin pemerintah atau melakukan usaha niaga migas tanpa izin pemerintah dan dijerat Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 huruf C dan/atau huruf D UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. "Ancaman hukuman minimal lima tahun dan denda Rp 3-5 miliar," tegasnya. Dalam kasus pengoplosan LPG ini petugas berhasil mengamankan puluhan tabun LPG dan beberapa barang bukti lainnya. Di antaranya satu buah tabung gas ukuran 12 kg yang yang masih kosong, dua buah tabung gas ukuran 12 kg yang sudah terisi, 22 buah tabung gas ukuran 3 kg dengan kondisi masih penuh, empat buah tabung gas ukuran 3 kg dengan kondisi kosong, dua buah pipa besi dengan ukuran panjang 13 centimeter, yang digunakan untuk mengoplos atau memindahkan gas, satu buah pisau, dan tiga buah tutup tabung gas 3 kg.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Bunda PAUD Badung Apresiasi Kreativitas Siswa TK Shanti Kumara III Saat Pentas Seni dan Pelepasan

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda PAUD Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri kegiatan Pentas Seni, Pelepasan dan Kenaikan Tingkat siswa TK Shanti Kumara III Sempidi yang digelar di Wantilan Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Sabtu (6/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi Bupati dan Wabup Karangasem Sukseskan Fun Rally 2026 Geliatkan Sektor Pariwisata

balitribune.co.id | Amlapura - ​Semarak perayaan Hari Jadi Kota Amlapura ke-386 yang dikemas dalam rangkaian Karangasem Festival 2026 berlangsung meriah. Salah satu event yang paling menyedot perhatian publik adalah gelaran Karangasem Fun Rally 2026 yang dihelat pada Minggu (7/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HMI, Sampah, dan Mulai dari Dapur

balitribune.co.id | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Teknik, MIPA, Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana menggelar diskusi dengan tema "Bersama Peduli, Bersama Menginspirasi". Diskusi yang menghadirkan kalangan akademisi dan praktisi sebagai pembicara itu membahas isu yang sedang menjadi perhatian publik, yakni masalah sampah.

Baca Selengkapnya icon click

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkot Denpasar Gelar Aksi Kebersihan dan Penanaman Pohon Serentak

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menggelar aksi kebersihan dan penanaman pohon serentak  yang dipusatkan di Pantai Padanggalak, Denpasar pada Sabtu (6/6/2026). Selain merupakan kegiatan rutin, aksi tersebut juga dilaksanakan serangkaian Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nelayan dan Relawan Amankan 182 Butir Telur Penyu Hijau di Pantai Camplung Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya pelestarian penyu hijau kembali dilakukan di pesisir utara Bali. Sebanyak 182 butir telur penyu berhasil diamankan oleh nelayan dan relawan konservasi setelah ditemukan di kawasan Pantai Camplung, Desa Banyuasri, Kecamatan Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Klinik Sudirman Medical Centre Tawarkan Solusi Atasi Stres dan Gangguan Tidur dengan Exomind

balitribune.co.id | Denpasar - Klinik Sudirman Medical Centre (SMC) Denpasar kini menghadirkan teknologi atau alat Exomind untuk pasien yang mengalami gangguan kesehatan mental. Saat ini sudah waktunya untuk lebih memerhatikan kesehatan mental ditengah kehidupan era modern. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.