Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengoplos LPG Terancam 5 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Bali Tribune/ PENGOPLOS GAS - AKP Marzel Doni memperlihatkan dua tersangka dan barang bukti tabung gas yang dioplos.

Bali Tribune, Tabanan - Tim Opsnal Reskrim Polsek Kediri mengamankan dua pelaku pengoplos LPG 3 kg ke tabung kemasan 12 kg. Dua pelaku masing-masing Moh. Isrokim alias Rois (23) dan Deni Bagas Pramono (24) diamankan di Perumahan Senapahan Permai Puskopad Nomor 88 C, Banjar Senapahan Kaja, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, akhir pekan lalu. Saat ini, keduanya beserta barang bukti puluhan tabung gas diamankan di Polsek Kediri guna penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Kediri AKP Marzel Doni, Selasa (12/2) mengatakan, pengungkapan kasus ini atas laporan masyarakat yang sering mencium bau gas dan suara seperti ada yang sedang mengoplos LPG. Selain itu, warga sering melihat ada orang membawa tabung LPG dalam jumlah tidak wajar di rumah tersebut. Atas laporan tersebut, pada hari Sabtu (2/2) sekitar pukul 19.00 Wita kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Kediri melakukan penyelidikan, dan hasilnya memang benar ditemukan kegiatan pengoplosan LPG. "Dengan adanya informasi tersebut kemudian tim turun melakukan penyelidikan di TKP dan menemukan ada dua orang sedang melakukan pengoplosan dari tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg. Selanjutnya dua orang pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Kediri," jelas AKP Marzel. AKP Marzel menambahkan, pengoplosan gas oleh dua orang pelaku tersebut dilakukan sekitar empat bulan lalu. Dimana para pelaku mendapatkan LPG kemasan 3 kg dengan cara membeli eceran di warung-warung. Kemudian hasil dari opolosan LPG 12 kg dijual ke warung-warung di seputaran wilayah Tabanan. “Jadi mereka ini membeli gas secara eceran kemudian dipindahkan dan dijual. Penjualannya baru di seputar Tabanan saja,” tambahnya. Ditambahkan AKP Marzel, akibat perbuatanya, dua pelaku melanggar aturan tentang perlindungan konsumen dan/atau melakukan penyimpanan minyak dan gas tanpa izin pemerintah atau melakukan usaha niaga migas tanpa izin pemerintah dan dijerat Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 huruf C dan/atau huruf D UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. "Ancaman hukuman minimal lima tahun dan denda Rp 3-5 miliar," tegasnya. Dalam kasus pengoplosan LPG ini petugas berhasil mengamankan puluhan tabun LPG dan beberapa barang bukti lainnya. Di antaranya satu buah tabung gas ukuran 12 kg yang yang masih kosong, dua buah tabung gas ukuran 12 kg yang sudah terisi, 22 buah tabung gas ukuran 3 kg dengan kondisi masih penuh, empat buah tabung gas ukuran 3 kg dengan kondisi kosong, dua buah pipa besi dengan ukuran panjang 13 centimeter, yang digunakan untuk mengoplos atau memindahkan gas, satu buah pisau, dan tiga buah tutup tabung gas 3 kg.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Penyisiran Nelayan Hilang di Jembrana Masih Misterius: Jangkau Perairan Perancak

balitribune.co.id I Negara - Tim SAR Gabungan terus mengintensifkan upaya pencarian terhadap seorang nelayan yang diduga terjatuh saat melaut di Perairan Pantai Medewi Pekutatan. Hari keenam operasi pencarian Kamis (6/8), penyisiran dilakukan secara terpadu melalui jalur laut maupun pesisir pantai dengan melibatkan berbagai unsur terkait dengan radius yang diperluas.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Lintas Kabupaten di Bali, 123 Gram Lebih Barang Bukti Disita

balitribune.co.id I Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil meringkus seorang pria berinisial MMT  (28) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan Badung pada Selasa (4/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Semester I 2026, Bank Jaga Momentum Pertumbuhan Kinerja

balitribune.co.id I Denpasar - Kinerja perbankan pada semester I tahun 2026 menunjukkan pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga (DPK). Seperti di salah satu bank swasta mencatatkan kinerja keuangan yang positif pada tahun ini. Hingga Juni 2026, bank swasta ini mencatatkan total kredit meningkat sebesar 11% YoY atau tahun ke tahun menjadi Rp185,3 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

PWI Pusat, AFPI, dan OJK Bersinergi Perkuat Literasi Keuangan

balitribune.co.id I Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berkolaborasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Workshop bertajuk "Pintar untuk Inklusi Keuangan: Jurnalisme untuk Kepentingan Publik" di Aryaduta Hotel (Tugu Tani) Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab. dan DPRD Badung Sepakati KUA-PPAS 2027, Belanja Daerah Tembus Rp 14,2 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung resmi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan pada Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama DPRD Badung Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD, Puspem Badung, Kamis (6/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.