Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penguatan Tata Kelola OJK

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (3/1) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga, didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga mampu menghadapi potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi global.

Disamping itu dalam rangka mendukung fungsi perizinan dan pengawasan kantor OJK daerah, telah ditetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tentang Pendelegasian Wewenang Kegiatan Operasional Bidang PVML, antara lain tentang perizinan dan pengawasan LKM, Perusahaan Pergadaian, dan Perusahaan Modal Ventura (PMV).

Dalam rapat ini juga diungkapkan akan segera dilaksanakan pelimpahan kewenangan pengawasan Perilaku PUJK  (pengawasan market conduct) kepada Kantor OJK daerah sebagai bagian dari implementasi UU P2SK dan diharapkan dapat membuat pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan lebih efektif dan responsif terhadap isu-isu pelindungan konsumen yang kritikal, terutama di daerah. Pendelegasian ini merupakan bagian dari upaya penguatan Kantor OJK daerah dari sisi kewenangan, disamping penguatan dari sisi organisasi yang juga telah dilakukan.

Ke depan, kolaborasi antara Kantor Pusat dan Kantor OJK daerah terkait pendelegasian wewenang ini akan dilaksanakan dalam kegiatan antara lain: diseminasi-konsultansi regulasi dan kebijakan perizinan dan pengawasan, asistensi dan pendampingan pengawasan offsite maupun pengawasan onsite, peningkatan kapasitas pengawas, penyampaian dan pengelolaan informasi terkait perizinan dan pengawasan PVML, serta koordinasi penanganan PVML bermasalah.

OJK meningkatkan budaya anti korupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan, sebagaimana ditegaskan OJK dalam webinar puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA). Sebagai bentuk komitmen OJK terhadap penguatan integritas, OJK menerapkan sertifikasi program Ahli Pembangun Integritas (API), serta memperoleh penghargaan dari KPK dalam beberapa tahun ke belakang terkait sistem pengendalian gratifikasi dan pengelolaan LHKPN terbaik.

OJK terus memelihara dan menguatkan integritas di seluruh Satuan Kerja di OJK melalui perluasan sertifikasi dan surveillance ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) OJK tahun 2023. Audit sertifikasi dan surveillance SMAP telah selesai dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi pada tanggal 1 s.d. 21 Desember 2023. Berdasarkan hasil audit tersebut, OJK berhasil mempertahankan dan memperluas ruang lingkup sertifikasi ISO 37001 SMAP sesuai target tahun 2023 tanpa adanya temuan.

OJK terus melaksanakan penguatan fungsi Manajemen Risiko, khususnya terkait pengembangan framework,  metodologi, kompetensi, dan budaya Manajemen Risiko OJK (MROJK). Penguatan diantaranya terkait penyempurnaan dan simplifikasi atas infrastruktur pengelolaan risiko yang telah ada, termasuk pengembangan tools monitoring pengelolaan risiko berupa dashboard berbasis leading indicator yang akan mempermudah pengelolaan risiko OJK melalui Enterprise Risk Management dan menyempurnakan Early Warning System (EWS) yang lebih prediktif.

OJK menerapkan continuous improvement dengan penetapan ketentuan internal tentang penguatan pengendalian kualitas pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas serta menguatkan integrasi proses pengendalian kualitas pengawasan sesuai amanah yang tercantum dalam UU P2SK dimana fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Penanganan LJK dalam Perhatian Khusus

OJK terus berupaya untuk memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang diantaranya dengan meningkatkan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), antara lain dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

OJK menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 59/PUU-XX/2023 tanggal 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan, sehingga kolaborasi yang solid antara penyidik dari OJK maupun dari Kepolisian dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, di tengah semakin kompleksnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tersebut juga memberikan penegasan terhadap keberadaan pegawai tertentu sebagai salah satu unsur penyidik OJK yang akan memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan di OJK.

OJK memperkuat upaya penegakan hukum di sektor jasa keuangan dengan menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan. Sepanjang 2023, OJK telah melakukan upaya penegakan hukum setidaknya 4.317 sanksi administratif, (2022: 4.159 sanksi administratif). Diharapkan langkah penegakan hukum yang dilakukan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan integritas sektor jasa keuangan secara berkelanjutan.

Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan 28 Desember 2023, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 116 perkara yang terdiri dari 91 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 20 perkara IKNB. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 89 perkara, diantaranya 82 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 7 perkara masih dalam tahap kasasi.

Dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, serta senantiasa bersinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha di sektor riil, OJK optimis sistem keuangan dapat terjaga stabil.

wartawan
ARW
Category

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Bekali Karyawan PT Taurus Gemilang Group Waspadai Bahaya Microsleep

balitribune.co.id | Denpasar  – Astra Motor Bali terus mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui edukasi #Cari_Aman. Minggu (29/3/2026), kegiatan edukasi safety riding digelar di kantor PT Taurus Gemilang Group Denpasar dengan melibatkan 35 karyawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.