Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjaminan Kredit Modal Kerja Gen 2 Menjaga Momen Pertumbuhan Ekonomi

Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster
balitribune.co.id | DenpasarGuna menjaga dan mengakselerasi momen pertumbuhan ekonomi, Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menyempurnakan dukungannya pada dunia usaha (UMKM dan korporasi) melalui penerbitan penjaminan kredit modal kerja gen 2 yang diatur dalam (i) PMK Nomor 27/PMK.08/2022 tanggal 29 Maret 2022 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.08/2020 dan (ii) PMK Nomor 28/PMK.08/2022 tanggal 29 Maret 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020.
 
Penerbitan kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dimaksud merupakan kelanjutan kebijakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akselerasi pemulihan ekonomi nasional tahun 2022. Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program penjaminan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan korporasi pada tahun 2022. Dalam kedua kebijakan tersebut telah mengakomodasi masukan dari Pemerintah Provinsi Bali melalui Surat Gubernur Bali No. B.11.900/2016/INWIL/BAPPEDA tanggal 24 Juli 2021 yang bertujuan untuk memperluas penerima manfaat penjaminan. Adapun poin-poin perubahan dalam kedua PMK dimaksud diantaranya, pertama, perpanjangan periode penjaminan PEN Korporasi hingga 16 Desember 2022 dan perpanjangan periode penjaminan PEN UMKM hingga 30 November 2022.
 
Kedua, penyempurnaan ketentuan yang mengatur mengenai mekanisme penjaminan (khususnya Iuran Jasa Penjaminan atau IJP) sehingga memberi kepastian hukum bagi pihak penjamin. Ketiga, penyempurnaan ketentuan terjamin yang diatur pada lampiran PMK No. 71/PMK.08/2020 butir 2b huruf f mengenai peningkatan plafon pinjaman UMKM menjadi Rp10 miliar termasuk pinjaman produktif yang meliputi pinjaman modal kerja dan/atau investasi berjalan.
 
Keempat, relaksasi kriteria pelaku usaha korporasi terdampak Covid-19 yakni mengubah kriteria memiliki kekayaan bersih>Rp10 miliar dan omzet tahunan >Rp 50 miliar menjadi memiliki kekayaan bersih>Rp10 miliar atau omzet tahunan > Rp50 miliar. Disamping itu, kriteria tidak termasuk dalam daftar hitam nasional dihapuskan.
 
Gubernur Bali Wayan Koster dalam siaran persnya, Sabtu (7/5) menyatakan, target penjaminan kredit PEN Gen 2 ini bagi UMKM adalah Rp 26 triliun dengan jumlah debitur 1.000.000 UMKM yang disalurkan melalui 30 bank peserta. Sementara target penjaminan kredit korporasi adalah sebesar Rp15 triliun dengan jumlah debitur 20 yang disalurkan melalui 18 bank peserta. "Hal ini merupakan sinergitas dan koordinasi pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Bali terus berlanjut," ungkapnya.
 
Diharapkan dengan adanya PMK ini tercipta jaminan hukum yang lebih pasti baik bagi pihak penjamin dan penerima manfaat. Disamping itu, dengan adanya peningkatan plafon dan perpanjangan periode penjaminan, diharapkan dapat memberikan ruang gerak bagi dunia usaha untuk dapat menangkap peluang momentum pemulihan ekonomi Bali ditengah kondisi Covid-19 yang mulai terkendali," jelasnya. 
 
Hal ini juga sejalan dengan terus meningkatnya jumlah kedatangan wisatawan dari mancanegara dengan telah terdapat 14 perusahaan penerbangan membuka jalur ke Bandara I Gusti Ngurah Rai. Menurutnya, multiplier kebijakan ini sangat besar, dengan akselerasi kebangkitan dunia usaha maka lapangan pekerjaan akan lebih besar dan selanjutnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Bali yang lebih baik dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat Bali.
 
Koster menegaskan, Pemerintah Provinsi Bali akan terus mengawal upaya pemulihan ekonomi Bali, melalui kebijakan-kebijakan dari sisi permintaan (demand), penawaran (supply), maupun memberikan jaminan sosial kepada yang memerlukannya. "Disamping itu, upaya penanganan Covid-19 yang saat ini relatif terkendali akan terus dilakukan, dan diharapkan semua pihak dapat bersinergi dalam menjaga protokol kesehatan demi kebangkitan ekonomi Bali," imbuhnya.
wartawan
YUE
Category

Akui Dipanggil Kejari Klungkung Soal Dana Hibah, Sekda Badung: Klarifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba membenarnya dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung berkenaan dengan bantuan dana hibah.

Pemanggilan dari korp Adhiyaksa di Gumi Serombotan tersebut menurut dia hanya untuk dimintai klarifikasi atas bantuan hibah Pemkab Badung ke Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Sampaikan Pandangan Terhadap Raperda APBD 2026 dan Penyertaan Modal PKB

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan D

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

IGDX Conference 2025 Ajang Memperlihatkan Kreativitas Indonesia Mampu Bersaing di Panggung Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan peran strategis Indonesia memiliki lebih dari 154 juta gamer dan 2.100 developer aktif. Dengan kontribusi hingga Rp71 triliun per tahun terhadap PDB, industri gim adalah energi baru ekonomi digital bangsa.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung dan Gubernur Bali Panggil Pihak GWK Pastikan Akses Jalan Warga Tetap Dapat Digunakan

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Ungasan terkait penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali Wayan Koster secara langsung memanggil pihak manajemen GWK untuk melakukan dialog dan mencari penyelesaian yang konstruktif. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Selasa (14/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketut Sumedana, Kiprah, dan Warisan Intelektualnya di Bali

balitribune.co.id | Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana (Pak Ketut), segera mengakhiri masa tugasnya di Bali, beliau akan mendapatkan tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pos baru untuk Pak Ketut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 Tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, dan diumumkan oleh Kepala Pusat Pen

Baca Selengkapnya icon click

Sidak Dua Puskesmas, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Tegur Tenaga Kesehatan Tak Disiplin

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke fasilitas pelayanan kesehatan. Kali ini, Bupati turun langsung ke Puskesmas Seraya dan Puskesmas Perasi, Selasa (14/10), untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.