Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjual Magic Mushroom Terancam 20 Tahun

narkoba
MAGIC MUSHROOM - Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, SIk (kiri) didampingi Kasat Narkoba, Kompol I Gede Ganefo, SH., MH (tengah) menunjukkan barang bukti magic mushroom, di Mapolresta Denpasar, Selasa (28/6).

Denpasar, Bali Tribune

Dua orang penjual magic mushroom masing-masing berinisial NS (40) dan KW (35), ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar di sebuah warung di Jalan Kuta Theater, Kamis (23/6) lalu sekitar pukul 22.30 Wita. Sebab, warung milik KW itu menjual minuman magic mushroom.

"Dari hasil lab, kandungan magic mushroom ini adalah narkotika golongan satu. Untuk itu kita lakukan proses sesuai pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, SIk didampingi Kasat Narkoba, Kompol I Gede Ganefo, SH., MH di Mapolresta Denpasar, Selasa (28/6).

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga bahwa warung milik KW dan toko handphone milik NS di Jalan Theater Kuta sering menjual minuman magic mushroom dengan konsumennya mayoritas wisatawan asing. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku. Bahkan, kedua pelaku dibekuk sedang meracik mushroom untuk dijadikan minuman jus magic mushroom dengan menggunakan blender.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 5 boks taperware berisi mushroom, 156 plastik kecil masing-masing berisi magic mushroom dengan berat total 6,3 kg dan 2 buah blender. "Mereka ditangkap saat sedang meracik," terang Artana.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mendapatkan magic mushroom itu dari seseorang di seputaran Jalan Gelogor Carik Denpasar dengan harga Rp200 ribu per kilogram. Bahan bakunya adalah jamur yang biasa tumbuh dari kotoran sapi, selanjutnya diolah dicampur dengan Fanta atau Sprite atau Coca-Cola dan hasilnya jadi jus.

“Tetapi ada juga jamurnya digoreng campur dengan nasi. Jika mengonsumsi magic mushroom ini, maka halusinasinya berlebihan. Orang bisa tertawa tidak karuan dan loncat dari bangunan tinggi dan efeknya berkisar enam sampai tujuh jam," terang prwira dengan pangkat dua melati di pundak ini.

Harga mushroom tergantung dari kesepakatan per gelas atau per botol Rp15-25 ribu. Menariknya, kedua tersangka mengaku mengetahui magic mushroom adalah termasuk narkoba dan dilarang tetapi keduanya tetap menjual karena kebutuhan ekonomi dan keuntungannya menggiurkan. Keduanya mengaku mendapat keuntungan Rp5 ribu per botol, namun omzet setiap hari mencapai Rp1 juta.

"Konsumen yang paling banyak saat ini adalah wisatawan asing," tutur Ganefo sembari menambahkan kedua tersangka terancam pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

wartawan
ray
Category

Bupati Sanjaya Pimpin Semarak HUT RI ke-80, Meliang-Liang Penuh Warna

balitribune.co.id | Tabanan – Dalam suasana yang penuh gegap gempita dan semangat nasionalisme, ratusan masyarakat tumpah ruah di sepanjang Jalan Pahlawan Tabanan, Kamis (7/8), menyambut meriah Pawai Kemerdekaan HUT Republik Indonesia ke-80 di Kabupaten Tabanan. Acara yang berlangsung di Taman Perjuangan Singasana Tabanan, dibuka secara langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

LPS Lakukan Upaya Strategis Tingkatkan Pemahaman Finansial Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan upaya strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keuangan, dengan harapan masyarakat lebih siap menghadapi tantangan finansial, terutama agar masyarakat dapat terhindar dari berbagai modus penipuan yang marak akhir-akhir ini. Salah satu upaya strategis yang dilakukan LPS yakni dengan Financial Festival.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puncak HKG PKK ke-53 Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya: Pentingnya Kolaborasi

balitribune.co.id | Tabanan - Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Rabu (6/8), menjadi saksi semaraknya Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Tahun 2025 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang penuh semangat dan kebersamaan ini dihadiri langsung oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.