Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjual Obat Ilegal Dituntut 18 Bulan

OBAT KERAS– Dua penjual obat keras illegal, David Indrawan dan Muhamad Aminullah saat hendak menjalani sidang di PN Denpasar, Jumat kemarin.

BALI TRIBUNE - Muhamad Aminullah alias Amin (27), dan David Indrawan alias Andri (26), yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara peredaran obat keras ilegal, akhirnya dituntut 1 tahun ditambah 6 bulan penjara (18 bulan) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Soetopo, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (6/7). Kedua pemuda  ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Muhamad Aminullah dan David Indrawan masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas jaksa saat mambacakan amar tuntutannya di hadapan majelis hakim diketuai Ni Made Purnami. Selain dihukum penjara, jaksa juga meminta majelis hakim agar membebankan kepada kedua terdakwa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp75.000.000 subsidair 3 bulan penjara. Dalam tuntutannya, jaksa juga menimbang beberapa alasan yang meringankan maupun memberatkan hukuman bagi para terdakwa. "Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan. Hal-hal yang meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," ucap jaksa. Menanggapi tuntutan ini, para terdakwa langsung menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya, memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukuman bagi keduanya.  Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, perkara yang melilit para terdakwa ini bermula ketika Amin menghubungi seorang bernama Budi (DPO), kebetulan pada saat itu sedang bersama Andri untuk memesan obat Pil "Y" sebanyak 3 plastik dengan isi total 29 butir. Mendengar pesanan itu, Andri kemudian menghubungi seorang bernama Rustam (DPO) untuk memesan barang pesanan Amin. Lalu, pada hari yang sama 21 Februari 2018, Rustam mendatangi kamar kos milik Andri untuk menyerahkan barang sesuai yang dipesan. Para terdakwa membeli pil "Y" dari Rustam seharga Rp90.000 atau Rp30.000 per plastik. Rencananya, Andri akan menjual obat ilegal itu ke Amin, yang kemudian diedarkan lagi oleh Amin.  Beruntung, perbuatan para terdakwa ini cepat terendus oleh pihak kepolisian. Keduanya langsung diciduk pada 22 Januari 2018 sekitar pukul 12.20 Wita di Pelabuhan Bedoa Dermaga Barat depan Kantor BTS dengan barang bukti berupa 3 kantong plastik berisi pil warna putih masing-masing 9 tablet, berisi 10 tablet dan 7 tablet. "Bahwa pil ‘Y’ yang dijual untuk diedarkan kepada orang lain tersebut tidak memiliki kemesan resmi/merk resmi, serta tidak mencantumkan dan dilengkapi izin edar dan para terdakwa tidak memiliki kualifikasi di bidang kesehatan maupun farmasi dan dalam menjual obat tidak memiliki izin dari pejabat berwenang," kata jaksa.  Masih dalam dakwaan JPU, tablet warna putih berlogo "Y" mengandung Trihexyphenidyl yang kegunaannya untuk mengatasi parkinson atau penyakit degenerasi saraf atau penurunan fungsi syaraf yang bersifat progresif pada umumnya terjadi pada usia di atas 50 tahun.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sambut Nyepi, Ribuan Krama Badung Melasti di Pantai Munggu

balitribune.co.id I Mangupura - Ribuan umat Hindu di Kabupaten Badung memadati Pantai Munggu, Kecamatan Mengwi, untuk melaksanakan prosesi Melasti, Senin (16/3/2026). Prosesi melasti merupakan upacara penyucian pratima dan sarana upacara menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

QJMOTOR FORT 180 Adventure Resmi Meluncur, Intip Fitur Canggihnya

QJ Luncurkan Dua Motor Flagship Terbaru

balitribune.co.id | Denpasar - QJMOTOR Industry Indonesia memperkenalkan dua produk flagship teranyar, FORT 180 ADVENTURE dan SRV 200 MT di Living Wold, Denpasar, Sabtu (14/3/2026) malam. Motor ini merupakan Skuter matik adventure 175cc dilengkapi dengan 4V SOHC, liquid-cooled.

Baca Selengkapnya icon click

Lolos Seleksi Tahap II Jegeg Bagus Jembrana 2026, 10 Pasang Finalis Akan Jalani Pra-Karantina hingga Grand Final

balitribune.co.id | Negara - Ajang bergengsi pencarian duta pariwisata dan budaya di Bumi Mekepung kini telah memasuki tahapan puncak. Setelah melalui proses seleksi yang sangat ketat dan kompetitif, panitia Pemilihan Jegeg Bagus Jembrana (JBJ) 2026 akhirnya mengumumkan 10 pasang finalis yang berhasil mengamankan "tiket emas" menuju malam puncak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dekatkan Layanan ke Ujung Timur Bali, Daihatsu Resmi Buka Showroom di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Kalaupun selama ini warga Karangasem yang ingin melihat maupun membeli unit mobil Daihatsu mesti datang ke cabang outlet terdekat, Daihatsu Gianyar, maka kini mereka cukup datang ke showroom resmi Daihatsu di wilayah Karangasem, tepatnya berlokasi di Jalan Untung Surapti, Padang Kerta, Kecamatan Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Puncak Festival Ogoh-Ogoh Singasana III Tampilkan Kreativitas Terbaik Sekaa Teruna

balitribune.co.id | Tabanan - Semarak Puncak Festival Ogoh-Ogoh Singasana III Tahun 2026 menjadi magnet bagi masyarakat dari seluruh Kecamatan se-Kabupaten Tabanan, bahkan masyarakat dari luar daerah. Kegiatan yang berlangsung di seputaran Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Minggu (15/3/2026), menghadirkan penampilan 10 ogoh-ogoh karya terbaik Sekaa Teruna (ST) Pemenang tingkat Kecamatan yang tampil memukau di hadapan ribuan penonton yang hadir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.