Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjual Obat Ilegal Dituntut 18 Bulan

OBAT KERAS– Dua penjual obat keras illegal, David Indrawan dan Muhamad Aminullah saat hendak menjalani sidang di PN Denpasar, Jumat kemarin.

BALI TRIBUNE - Muhamad Aminullah alias Amin (27), dan David Indrawan alias Andri (26), yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara peredaran obat keras ilegal, akhirnya dituntut 1 tahun ditambah 6 bulan penjara (18 bulan) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Soetopo, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (6/7). Kedua pemuda  ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Muhamad Aminullah dan David Indrawan masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas jaksa saat mambacakan amar tuntutannya di hadapan majelis hakim diketuai Ni Made Purnami. Selain dihukum penjara, jaksa juga meminta majelis hakim agar membebankan kepada kedua terdakwa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp75.000.000 subsidair 3 bulan penjara. Dalam tuntutannya, jaksa juga menimbang beberapa alasan yang meringankan maupun memberatkan hukuman bagi para terdakwa. "Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan. Hal-hal yang meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," ucap jaksa. Menanggapi tuntutan ini, para terdakwa langsung menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya, memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukuman bagi keduanya.  Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, perkara yang melilit para terdakwa ini bermula ketika Amin menghubungi seorang bernama Budi (DPO), kebetulan pada saat itu sedang bersama Andri untuk memesan obat Pil "Y" sebanyak 3 plastik dengan isi total 29 butir. Mendengar pesanan itu, Andri kemudian menghubungi seorang bernama Rustam (DPO) untuk memesan barang pesanan Amin. Lalu, pada hari yang sama 21 Februari 2018, Rustam mendatangi kamar kos milik Andri untuk menyerahkan barang sesuai yang dipesan. Para terdakwa membeli pil "Y" dari Rustam seharga Rp90.000 atau Rp30.000 per plastik. Rencananya, Andri akan menjual obat ilegal itu ke Amin, yang kemudian diedarkan lagi oleh Amin.  Beruntung, perbuatan para terdakwa ini cepat terendus oleh pihak kepolisian. Keduanya langsung diciduk pada 22 Januari 2018 sekitar pukul 12.20 Wita di Pelabuhan Bedoa Dermaga Barat depan Kantor BTS dengan barang bukti berupa 3 kantong plastik berisi pil warna putih masing-masing 9 tablet, berisi 10 tablet dan 7 tablet. "Bahwa pil ‘Y’ yang dijual untuk diedarkan kepada orang lain tersebut tidak memiliki kemesan resmi/merk resmi, serta tidak mencantumkan dan dilengkapi izin edar dan para terdakwa tidak memiliki kualifikasi di bidang kesehatan maupun farmasi dan dalam menjual obat tidak memiliki izin dari pejabat berwenang," kata jaksa.  Masih dalam dakwaan JPU, tablet warna putih berlogo "Y" mengandung Trihexyphenidyl yang kegunaannya untuk mengatasi parkinson atau penyakit degenerasi saraf atau penurunan fungsi syaraf yang bersifat progresif pada umumnya terjadi pada usia di atas 50 tahun.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

TP. Posyandu Bali Gelar Aksi Sosial ‘Membina dan Berbagi’ di Desa Darmasaba

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 50 orang Kader Posyandu Desa Darmasaba mendapatkan pembinaan dan bantuan dalam kegiatan aksi sosial bertajuk "Membina dan Berbagi" yang dilaksanakan oleh Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali di Wantilan Pura Ntegana Desa Adat Tegal, Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Rabu (10/12). Bantuan diserahkan secara langsung oleh Ketua TP.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Tranmere Rovers Inggris Jalin Kerjasama Pembinaan Sepakbola

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan delegasi Tranmere Rovers Football Club asal wilayah Liverpool Raya, Inggris, di Puspem Badung, Rabu (10/12). Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kerjasama sister city yang difokuskan pada pembinaan sepak bola usia muda di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KPBU Pengembangan RSUD Wangaya Masuki Tahap Penajajakan Minat Pasar, Walikota Jaya Negara Tekankan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Berkelanjutan

baliktribune.co.id | Jakarta - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) serangkaian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pengembangan RSUD Wangaya Kota Denpasar di Jakarta, Rabu (10/12). Hal tersebut menandakan keseriusan Pemkot Denpasar dalam mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan berkelanjutan bagi masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click

Video Kekerasan Viral, Polisi Amankan 8 Pelaku Penganiayaan Pelajar di Legian

balitribune.co.id | Kuta - viral di media sosial adanya penganiayaan terhadap seseorang di wilayah Kuta, tim unit Reskrim Polsek Kuta bergerak cepat dan menerima laporan korban yang seorang pelajar berinisial YSBA (23) yang mengalami tindakan penganiayaan pada Rabu, (10/12). Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 Wita di Jalan Dewi Sri No. 23, Legian, Kuta, Badung, tepatnya di depan ruko Traveloka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rakor Eksternal Operasi Lilin Agung 2025, Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2026

balitribune.co.id | Mangupura  - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menghadiri Rapat Koordinasi Eksternal Operasi Lilin Agung 2025 di Aula Polres Badung, Rabu (10/12). Rakor ini untuk membahas pengamanan perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk memastikan keamanan dan kelancaran perayaan dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Peringatan Hari Disabilitas Internasional dan HKSN 2025, Pemkab Badung Luncurkan Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Badung meluncurkan Program Pemberian Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Badung berupa bantuan sebesar Rp. 1 Juta, per orang, per Bulan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.