Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penuhi Hak Anak, Pemkab Gianyar Rapatkan Barisan

PERTEMUAN – Suasana pertemuan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak dan Puspaga dengan Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

BALI TRIBUNE - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mencanangkan tahun 2019 sebagai upaya untuk semakin menyempurnakan program pemenuhan anak yang sudah berjalan sebelumnya. Diantaranya dengan deklarasi desa layak anak di seluruh desa, fasilitas kesehatan pelayanan ramah anak, dan lainnya. Hal tersebut diungkapkan Kepala DP3AP2KB Kabupaten Gianyar Cokorda Bagus Lesmana Trisnu dalam pertemuan terkait kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak dan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dengan Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertempat di ruang rapat Kantor Bappeda Kabupaten Gianyar, Rabu (12/12). Cok Trisnu mengatakan, Kabupaten Gianyar saat ini telah menyandang status KLA tingkat Nindya. Yang artinya selangkah lagi mencapai tingkat tertinggi Pratama. Segala upaya dan kerja keras dilakukan sejauh ini untuk mencapai level tersebut. Namun, lebih dari itu, Pemda sangat berfokus untuk benar-benar dapat menjadi wadah yang sangat nyaman untuk keberlangsungan hidup anak. Komitmen tersebut dilaksanakan dengan menggiatkan pembangunan fasilitas puskesmas ramah anak di seluruh puskesmas di Kabupaten Gianyar. ”Bertepatan pada hari ibu pada 22 Desember 2018 nanti juga akan deklarasi Desa Ramah Anak di seluruh desa di Kabupaten Gianyar,” ucap pejabat asal Ubud itu.  Dia menyampaikan, kerja sama dari beberapa lembaga pemerintah dan masyarakat saat ini berjalan dengan baik. Keberadaan TP2A juga sejauh ini sangat membantu untuk menampung segala problema perempuan dan anak. Dan pembentukan paralegal di setiap kecamatan semakin memudahkan dalam upaya memantau kasus-kasus anak yang terjadi di masyarakat. “Banyak hal nantinya akan dikembangkan. Seperti optimalisasi transportasi terhadap kegiatan pendidikan anak, pengembangan potensi seni dan kegiatan positif di luar jam sekolah, pembangunan fasilitas bermain di tempat umum, pengenalan kegiatan medis sejak dini, melibatkan simulasi bencana, dan lainnya,”ucap Cok Trisnu.  Pihaknya juga mengharapkan konsistensi dari seluruh pihak untuk selalu mendukung penuh kegiatan pengembangan anak. Peran pemerintah, harus selaras dengan pengusaha dan masyarakat. Sebab, esensi di Bali, dalam konsep kehidupan beragama dan adat terdapat 13 upacara dari lahir sampai meninggal.  “Penting dipahami, anak - anak harus dijaga dirawat, supaya tidak jadi alpaka guru, berdusta atau tulah sama orang tua. Mesti dididik jadi anak suputra (bijaksana), dipelihara dengan layak. Anak yang nantinya akan bertanggung jawab atas masa depan orang tuanya. Itulah konsep agama Hindu yang harus dipertahankan,” tegasnya.  Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga Kementerian PP & PA RI Sri Danti Anwar mengatakan, penghargaan dalam KLA hanyalah sebuah bonus. Terpenting, peran seluruh stake holder masing-masing benar-benar bekerja dengan serius untuk menyalurkan program perlindungan terhadap anak. Agar berdampak riil di masyarakat.”Komitmen dan konsistensi sangat diperlukan,” kata dia. Sri Danti juga menyarankan Pemda untuk merangkul organisasi masyarakat lebih banyak,  seperti organisasi perempuan, adat, LSM, pengusaha, dan lainnya. Sebab, menurut evaluasinya, belum ada kabupaten/kota yang betul-betul bisa dikatakan mewujudkan KLA dengan sempurna. ”Kami ingin sistem penerapan berkelanjutan dan jangka panjang, agar nantinya siapapun yang menjadi atasan, program tetap berjalan dengan maksimal,” tandasnya.  

wartawan
redaksi
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.