Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penutupan Objek Wisata Diperpanjang

Bali Tribune/ SANGEH - Objek wisata alam Sangeh merupakan salah satu objek wisata di Badung yang ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19.
balitribune.co.id | Mangupura - Penutupan objek-objek wisata di Kabupaten diperpanjang sampai tanggal 21 April 2020. Pihak pengelola diminta untuk melakukan usaha pencegahan penyebaran virus Covid-19 dengan penyemprotan disinfektan.
 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terpaksa memperpanjang penutupan objek wisata karena belum ada tanda-tanda wabah virus Corona (Covid-19) mereda.
 
Pengumuman perpanjangan penutupan objek-objek wisata ini disampaikan Pemkab Badung melalui Sekretariat Daerah (Setda) dengan melayangkan surat pemeritahuan kepada pihak terkait. Surat Nomor : 556/1997/Dispar/Sekret, ditujukan kepada Pengelola Daya Tarik Wisata, Pengelola Desa Wisata, Pengelola Hiburan dan Rekreasi Wisata, dan Pusat Perberlanjaan Modern.
 
Surat tertanggal 31 Maret 2020 tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa. Sebelumnya, pemerintah setempat dengan memperhatikan surat imbauan Gubernur Bali telah menutup objek wisata sampai tanggal 31 Maret 2020.
 
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Badung I Made Badra menjelaskan penutupan objek wisata ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di objek-objek wisata di Kabupaten Badung.
 
“Untuk upaya membatasi pergerakan wisatawan mengunjungi objek wisata di wilayah Kabupaten Badung, maka penutupan objek wisata di Badung diperpanjang,” ujarnya, Selasa (31/3/2020).
 
Lebih lanjut Made Badra menyatakan, selama penutupan objek wisata tidak boleh menggelar kegiatan kecuali melakukan pencegahan, semisal dengan melakukan penyemprotan disinfektan. “Ditutup  dari tanggal 31 Maret 2020 hingga 21 April 2020. Bapak Sekda juga sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak terkait,” kata Made Badra.
 
Penutupan objek wisata ini juga merujuk surat dari Kementerian Sekretaris negara Repubik Indonesia Nomor : B-18/Kemensekneg/Ses/LN.00/03/2020 tanggal 13 Maret 2020, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 730/7835/MP/BKD tanggal 30 Maret 2020 dan seruan Gubernur Bali untuk membatasi pergerakan wisatawan mengunjungi objek wisata. 
 
“Melihat situasi yang belum memungkinkan untuk dibuka kembali, maka masa penutupan sementara (objek wisata, red) kemudian diperpanjang,” tegasnya.
 
Sampai kapan perpanjangan penutupan objek wisata yang ada di Badung? Badra mengaku belum bisa memastikan. Pasalnya, sejauh ini wabah Covid-19 yang sudah menjadi pandemi global ini belum ada tanda-tanda akan reda.
 
“Yang jelas melihat perkembangan kasus Covid-19 atau menunggu pemberitahuan lebih lanjut,” katanya.
 
Atas penutupan ini, pejabat asal Kuta ini menyebut pengelola objek wisata termasuk stake holder terkait juga sudah memahami. “Semua kok mendukungobjek wisata dan tempat hiburan dan rekreasi sementara ditutup untuk mencegah penyebaran virus Corona,” tukasnya. 
wartawan
I Made Darna
Category

Cara Perempuan Astra Bali Maknai Hari Bumi, Pilah Sampah dari Sumbernya

balitribune.co.id | Denpasar - Perempuan Astra bersama Grup Astra Bali menggelar kegiatan workshop bertajuk ‘Peran Perempuan Astra Penjaga Harmoni Bumi’. melalui workshop dan diskusi bertema “ Pilah & Olah Sampah”,  Sabtu (25/4/2026) di Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlacak Autogate, DPO Pembunuhan AS Ditangkap di Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Teknologi autogate milik Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan efektivitasnya dalam menjaga pintu masuk Indonesia. Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, yang masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum Amerika Serikat atas kasus pembunuhan, berhasil diamankan saat hendak memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serius Pilah Sampah, Hotel Perbanyak Fasilitas Tempat Sampah Terpilah

balitribune.co.id I Denpasar - Sejak Pemerintah Provinsi Bali serius menangani persoalan sampah dari sumbernya yang mewajibkan warga Bali untuk mengelola sampah organik di kalangan rumahtangga, kebijakan ini juga disambut positif pihak pelaku usaha. Seperti yang dilakukan pengelola hotel di Bali serius untuk menangani sampah di tempat usahanya dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Beri Kelonggaran Laporan Tahunan Audited

balitribune.co.id I Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan serta pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan tersebut diumumkan OJK melalui siaran pers pada Sabtu (25/4/2026) sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan sekaligus memastikan kesiapan industri dalam memenuhi aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.