Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyedia 48,47 gram Sabu Diganjar 9 Tahun

Agus Junaidi saat mendengar putusan Hakim di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun terhadap Agus Junaidi (22), pemuda asal Banjar Sebelangan, Desa Dauh Puri, Denpasar Barat yang diadili karena kasus Narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 48,47 gram netto.  Putusan yang dikurangi 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), itu disampaikan ketua hakim I Gde Ginarsa di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (1/10). Pada persidangan sebelumnya, JPU Dewa Arya Lanang Raharja menuntut Junadi dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda 1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Dalam putusannya, majelis hakik tetap sejalan dengan penuntut umum yang menyakini Junaidi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan Junaidi itu diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sesuai dakwaan ke-Dua JPU. Karena itu, selain pidana badan, majelis hakim juga menganjar Junadi dengan pidana denda. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Junaidi dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 1 milliar subsidair 2 bulan penjara," tegas Ketua hakim I Gde Ginarsa saat membacakan amar putusannya. Menanggapi putusan itu, baik Jaksa Lanang maupun kuasa hukum terdakwa, Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha dan Junaidi sendiri kompak menyatakan pikir-pikir. "Setelah berkonsultasi dengan terdakwa, kami menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," kata Agus Suparman. Diketahui, Junadi diringkus petugas Kepolisian berkat informasi dari masyarakat. Berbekal informasi itu, saksi Cok Putra Sutrisna dan I Made Pudyar Hindrayana yang merupakan anggota kepolisian melakukan pengintaian. Junaidi pun kemudian ditangkap di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Pulau Serangan, Sesetan, Denpasar Selatan atau Jalan Supiori, Sebelanga, Desa Dauh Puri, Denpasar Barat, (23/5) sekitar pukul 21.30 wita lalu. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui dan menunjukan tempat menyimpan narkotik. Saat itu ditemukan 1 plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu seberat 8,41 gram netto. 1 plastik klip berisi 10 butir tablet diduga narkotik berat bersih 2,79 gram. 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 24,86 gram. 1 plastik klip sabu-sabu berat bersih 9,03 gram. 1 plastik kli berisi 10 butir  tablet diduga narkotik berat bersih 2,80 gram. 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,15 gram, 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,21 gram dan 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,19 gram. Selain barang bukti narkotik, petugas juga menemukan 1 unit timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip kosong dan satu buah alat isap (bong). "Hasil interogasi sementara, terdakwa mendapat barang-barang tersebut dari Mang Tedy. Terdakwa mendapat barang itu dengan cara mengambil tempelan," ungkap Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Korpri Badung Pertahankan Gelar Juara Umum I Turnamen Korpri Provinsi Bali 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Dua tahun berturut-turut, Korpri Kabupaten Badung menjadi penguasa panggung olahraga ASN di Bali. Tahun ini, Badung kembali pulang dengan piala Juara Umum I Turnamen IV KORPRI Provinsi Bali Tahun 2025 setelah mengantongi 7 emas, 2 perak, dan 4 perunggu.

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Jaya Negara Pimpin Apel HUT Ke-67 Provinsi Bali di Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Apel Bendera peringatan HUT ke-67 Provinsi Bali Tahun 2025 di Kota Denpasar berlangsung khidmat yang dipusatkan di Lapangan Lumintang, Denpasar pada Kamis, (14/8) pagi. Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bertindak sebagai Inspektur Upacara, memimpin jalannya seluruh rangkaian Apel. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Atas PU Fraksi-Fraksi DPRD Badung, Bupati : Optimalkan Pengelolaan Sampah, Badung Tambah 10 Incinerator

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Badung terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Badung Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, pada Rapat Paripurna DPRD Badung di ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (14/8).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Pimpin Apel Peringatan Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali dan HUT Pramuka ke-64

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, bertindak sebagai inspektur upacara dalam apel peringatan Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali yang dirangkaikan dengan HUT Pramuka ke-64, Kamis (14/8) di Lapangan Tanah Aron, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata Kukuhkan 50 Anggota Paskibraka Karangasem Tahun 2025

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, memimpin upacara pengukuhan 50 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Karangasem Tahun 2025 di Wantilan Sabha Prakerti Kantor Bupati Karangasem, Kamis (14/8). Sedangkan sebanyak 10 calon paskibraka Karangasem, dikukuhkan di Provinsi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.