Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyedia 48,47 gram Sabu Diganjar 9 Tahun

Agus Junaidi saat mendengar putusan Hakim di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun terhadap Agus Junaidi (22), pemuda asal Banjar Sebelangan, Desa Dauh Puri, Denpasar Barat yang diadili karena kasus Narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 48,47 gram netto.  Putusan yang dikurangi 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), itu disampaikan ketua hakim I Gde Ginarsa di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (1/10). Pada persidangan sebelumnya, JPU Dewa Arya Lanang Raharja menuntut Junadi dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda 1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Dalam putusannya, majelis hakik tetap sejalan dengan penuntut umum yang menyakini Junaidi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan Junaidi itu diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sesuai dakwaan ke-Dua JPU. Karena itu, selain pidana badan, majelis hakim juga menganjar Junadi dengan pidana denda. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Junaidi dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 1 milliar subsidair 2 bulan penjara," tegas Ketua hakim I Gde Ginarsa saat membacakan amar putusannya. Menanggapi putusan itu, baik Jaksa Lanang maupun kuasa hukum terdakwa, Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha dan Junaidi sendiri kompak menyatakan pikir-pikir. "Setelah berkonsultasi dengan terdakwa, kami menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," kata Agus Suparman. Diketahui, Junadi diringkus petugas Kepolisian berkat informasi dari masyarakat. Berbekal informasi itu, saksi Cok Putra Sutrisna dan I Made Pudyar Hindrayana yang merupakan anggota kepolisian melakukan pengintaian. Junaidi pun kemudian ditangkap di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Pulau Serangan, Sesetan, Denpasar Selatan atau Jalan Supiori, Sebelanga, Desa Dauh Puri, Denpasar Barat, (23/5) sekitar pukul 21.30 wita lalu. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui dan menunjukan tempat menyimpan narkotik. Saat itu ditemukan 1 plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu seberat 8,41 gram netto. 1 plastik klip berisi 10 butir tablet diduga narkotik berat bersih 2,79 gram. 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 24,86 gram. 1 plastik klip sabu-sabu berat bersih 9,03 gram. 1 plastik kli berisi 10 butir  tablet diduga narkotik berat bersih 2,80 gram. 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,15 gram, 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,21 gram dan 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,19 gram. Selain barang bukti narkotik, petugas juga menemukan 1 unit timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip kosong dan satu buah alat isap (bong). "Hasil interogasi sementara, terdakwa mendapat barang-barang tersebut dari Mang Tedy. Terdakwa mendapat barang itu dengan cara mengambil tempelan," ungkap Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jelang Hari Tri Suci Waisak, Umat Buddha Denpasar Gelar Pattidana untuk Leluhur

balitribune.co.id I Denpasar - Menyambut perayaan Hari Raya Tri Suci Waisak yang jatuh pada 31 Mei 2026 mendatang, Vihara Buddha Sakyamuni, Jalan Gunung Agung Denpasar menggelar upacara Pattidana atau pelimpahan jasa kepada para leluhur. Kegiatan ini digelar pada Minggu (24/5/2026) yang menjadi wujud bakti umat kepada orang tua dan leluhur yang telah tiada.

Baca Selengkapnya icon click

K3S Badung Study Tiru ke UPTD Pelayanan Sosial Griya Bina Karya Dinsos Jabar

balitribune.co.id | Mangupura - Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Badung melakukan kunjungan kerja dan studi tiru ke Rumah berdaya UPTD Pelayanan Sosial Griya Bina Karya Dinas Sosial, Provinsi Jawa Barat, Jumat (22/5/2026). Kunjungan ini bertujuan mempelajari tata kelola fasilitas tempat tinggal sementara gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TMMD Ke-128 Kodim 1623 Karangasem Resmi Ditutup, Wujud Sinergitas TNI Pemerintah dan Rakyat

balitribune.co.id | Amlapura - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Kodim 1623/Karangasem Tahun Anggaran 2026 resmi ditutup di Lapangan Alasngandang, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Mas Parwata Apresiasi Bantuan dan Gelorakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Karangasem

balitribune.co.id | ​Amlapura - Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, menyambut hangat dan mendampingi langsung kunjungan kerja Ketua TP PKK Provinsi Bali, Nyonya Putri Suastini Koster, beserta rombongan dalam rangka Aksi Sosial "Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Bergerak dan Berbagi" Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dekatkan Pelayanan, Bupati Gus Par Apresiasi Bazar Pelayanan Publik di CFD Karangasem ​

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima, responsif, dan semakin dekat dengan masyarakat. Hal tersebut dibuktikan melalui gelaran Bazar Pelayanan Publik terpadu yang dirangkaikan dengan kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Veteran Jalur 11, Kelurahan Padangkerta, Minggu (24/5/2025).

Baca Selengkapnya icon click

Gara-Gara Kucing Melintas, Warga Temukan Bayi Dibuang di Goa Gong

balitribune.co.id | Mangupura - Kasus pembuangan bayi kembali menggemparkan warga Bali. Kali ini, seorang bayi perempuan ditemukan telantar di semak-semak kawasan Goa Gong, Jalan Goa Betel, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Beruntung, bayi malang tersebut berhasil diselamatkan setelah ditemukan oleh seorang warga bernama Matias Lau Kolly (25) pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 23.43 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.