Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelenggara Pemilu, Melanggar Kode Etik dan Hukum Diganjar Sanksi Tegas

Bali Tribune/ DILANTIK - 25 orang PPK Kabupaten Jembrana dilantik oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana, Kamis (27/2).
balitribune.co.id | Negara - Penyelenggara pemilihan dituntut untuk menjaga integritas, netral dan professional dalam mengemban tugasnya selama Pilkada Serentak 2020. Selain pengawasan yang ketat, apabila melakukan pelanggaran, personel lembaga adhoc penyelenggara Pilkada Serentak 2020 juga terancam dikenakan sanksi mulai dari sanksi etik hingga sanksi hukum.
 
Komisioner KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan ditemui usai Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Jembrana, Kamis (27/2), mengatakan, setelah dilantik PPK akan menjalankan tugas selama sembilan bulan. Masa kerjanya mulai 1 Maret hingga 30 November. Dalam melaksankan tugasnya, PPK akan selalui diawasi, “Mereka tidak dilepas bigitu saja untuk bekerja, tetapi kami akan pantau dan melakukan suvervisi dan monitoring,” ungkapnya. 
 
Sebagai penyelenggara pemilihan, PPK juga dituntut menjaga netralitas, integritas dan profesionalismenya dalam bekerja. Itegritas sangat penting karena menyangkut kepercayaan publik, profesionalisme juga penting karena menyangkut teknis kepemiluan dan netralitas sudah menjadi kewajiban khusus penyelenggara pemilu. 
 
Pengawasan terhadap lembaga adhoc penyelenggara pemilu, dikatakannya secara teknis pengawasan ada di KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu diberikan kewengan untuk mengawasi. “Kami juga sampaikan ke Bawaslu agar diberikan pengawasan melakat dalam setiap proses tahapan untuk saling mengingatkan,” paparnya.
 
Menurutnya, personel anggota adhoc penyelenggara pemilihan seperti PPK harus menjaga independensi dan netralitas. Harus memperlakukan sama kepada semua pasangan calon yang akan menjadi peserta Pilkada. Personel lembaga adhock juga dilarang berkomunikasi di luar kepentingan tugas dengan pihak-pihak yang terkait dengan pasangan calon..
 
Pihaknya telah menyiapkan kode prilaku. Apabila melakukan pelanggaran, maka penyelenggara pemilihan akan dilakukan klarifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota selaku atasan langsung hingga ke proses persidangan. DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) telah memberikan kewenangan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk penindakan dan pemberian sanksi kepada lembaga adhoc. “Sanksi bagi pelanggaran etik adalah pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap. Kalau pidana terkait pidana pemilu, tergantung laporan yang masuk ke Gakumdu untuk proses hukumnya,” tandasnya. 
 
Secara teknis tugas lembaga adhoc lebih ringan dibandingkan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu, namun secara beban mental jauh lebih berat. Namun diakuinya ada peningkatan kesejateraan kepada lembaga adhoc pada Pilkada 2020. Honorarium meningkat signifikan, ketua dapat Rp 2,2 juta dan anggota dapat Rp 2 juta. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanggar Seni Kasturi Rekonstruksi Tari Baris Paku, Penari Pantang Konsumsi Daging Babi

balitribune.co.id I Bangli - Sanggar Seni Kasturi, Banjar Sabang, Desa Adat Selulung, menggelar revitalisasi kearifan lokal melalui rekonstruksi Tari Baris Paku, Minggu (12/7/2026). Rekonstruksi digelar sebagai  upaya pelestarian terhadap tari sakral yang ada di wilayah Kintamani bagian barat ini.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Life Tekankan Pentingnya Manajemen Keuangan dan Proteksi Menjaga Aset

balitribune.co.id | Denpasar - Memiliki rumah dan aset dinilai belum cukup untuk menjamin ketenangan finansial. Masyarakat perlu menerapkan manajemen keuangan yang baik dengan menyeimbangkan alokasi dana untuk investasi, kebutuhan hidup, dan proteksi agar aset yang telah dikumpulkan tidak terkuras ketika menghadapi risiko.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.