Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelenggara Pemilu, Melanggar Kode Etik dan Hukum Diganjar Sanksi Tegas

Bali Tribune/ DILANTIK - 25 orang PPK Kabupaten Jembrana dilantik oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana, Kamis (27/2).
balitribune.co.id | Negara - Penyelenggara pemilihan dituntut untuk menjaga integritas, netral dan professional dalam mengemban tugasnya selama Pilkada Serentak 2020. Selain pengawasan yang ketat, apabila melakukan pelanggaran, personel lembaga adhoc penyelenggara Pilkada Serentak 2020 juga terancam dikenakan sanksi mulai dari sanksi etik hingga sanksi hukum.
 
Komisioner KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan ditemui usai Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Jembrana, Kamis (27/2), mengatakan, setelah dilantik PPK akan menjalankan tugas selama sembilan bulan. Masa kerjanya mulai 1 Maret hingga 30 November. Dalam melaksankan tugasnya, PPK akan selalui diawasi, “Mereka tidak dilepas bigitu saja untuk bekerja, tetapi kami akan pantau dan melakukan suvervisi dan monitoring,” ungkapnya. 
 
Sebagai penyelenggara pemilihan, PPK juga dituntut menjaga netralitas, integritas dan profesionalismenya dalam bekerja. Itegritas sangat penting karena menyangkut kepercayaan publik, profesionalisme juga penting karena menyangkut teknis kepemiluan dan netralitas sudah menjadi kewajiban khusus penyelenggara pemilu. 
 
Pengawasan terhadap lembaga adhoc penyelenggara pemilu, dikatakannya secara teknis pengawasan ada di KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu diberikan kewengan untuk mengawasi. “Kami juga sampaikan ke Bawaslu agar diberikan pengawasan melakat dalam setiap proses tahapan untuk saling mengingatkan,” paparnya.
 
Menurutnya, personel anggota adhoc penyelenggara pemilihan seperti PPK harus menjaga independensi dan netralitas. Harus memperlakukan sama kepada semua pasangan calon yang akan menjadi peserta Pilkada. Personel lembaga adhock juga dilarang berkomunikasi di luar kepentingan tugas dengan pihak-pihak yang terkait dengan pasangan calon..
 
Pihaknya telah menyiapkan kode prilaku. Apabila melakukan pelanggaran, maka penyelenggara pemilihan akan dilakukan klarifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota selaku atasan langsung hingga ke proses persidangan. DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) telah memberikan kewenangan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk penindakan dan pemberian sanksi kepada lembaga adhoc. “Sanksi bagi pelanggaran etik adalah pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap. Kalau pidana terkait pidana pemilu, tergantung laporan yang masuk ke Gakumdu untuk proses hukumnya,” tandasnya. 
 
Secara teknis tugas lembaga adhoc lebih ringan dibandingkan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu, namun secara beban mental jauh lebih berat. Namun diakuinya ada peningkatan kesejateraan kepada lembaga adhoc pada Pilkada 2020. Honorarium meningkat signifikan, ketua dapat Rp 2,2 juta dan anggota dapat Rp 2 juta. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Wujudkan Budaya Tertib Lalin, Astra Motor Bali Soroti 6 Pemicu Utama Kecelakaan

balitribune.co.id  | Denpasar - Astra Motor Bali terus berkomitmen mendukung terciptanya budaya keselamatan berkendara di jalan raya sejalan dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026. Melalui edukasi berkelanjutan, Astra Motor Bali mengajak masyarakat untuk semakin disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan dalam setiap aktivitas berkendara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bendungan Sangsang Jebol, Puluhan Hekta Sawah dan Tambak Terancam

balitribune.co.id | Gianyar - Untuk kesekian kalinya, Bendungan Sangsang di Desa Lebih, Gianyar, kembali jebol. Akibatnya, tidak ada aliran air di Sungai Pakerisan yang menjadi sumber air irigasi  puluhan hektare sawah dan tambak. Kondisi ini membuat resah para petani, larena terancam gagal tanam. Terlebih, tanaman padi di wilayah itu, rata-rata baru berumur sekitar satu pekan terancam mengalami kekeringan akibat terhentinya suplai air. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Hadiri Karya Agung di Pura Manik Toya, Batannyuh, Marga

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri Uleman Karya Agung Mamungkah, Ngenteg Linggih, Padudusan Agung lan Tawur Balik Sumpah ring Pura Manik Toya, Banjar Adat Umadiwang, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan, Kamis (5/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.