Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelenggara Pemilu, Melanggar Kode Etik dan Hukum Diganjar Sanksi Tegas

Bali Tribune/ DILANTIK - 25 orang PPK Kabupaten Jembrana dilantik oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana, Kamis (27/2).
balitribune.co.id | Negara - Penyelenggara pemilihan dituntut untuk menjaga integritas, netral dan professional dalam mengemban tugasnya selama Pilkada Serentak 2020. Selain pengawasan yang ketat, apabila melakukan pelanggaran, personel lembaga adhoc penyelenggara Pilkada Serentak 2020 juga terancam dikenakan sanksi mulai dari sanksi etik hingga sanksi hukum.
 
Komisioner KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan ditemui usai Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Jembrana, Kamis (27/2), mengatakan, setelah dilantik PPK akan menjalankan tugas selama sembilan bulan. Masa kerjanya mulai 1 Maret hingga 30 November. Dalam melaksankan tugasnya, PPK akan selalui diawasi, “Mereka tidak dilepas bigitu saja untuk bekerja, tetapi kami akan pantau dan melakukan suvervisi dan monitoring,” ungkapnya. 
 
Sebagai penyelenggara pemilihan, PPK juga dituntut menjaga netralitas, integritas dan profesionalismenya dalam bekerja. Itegritas sangat penting karena menyangkut kepercayaan publik, profesionalisme juga penting karena menyangkut teknis kepemiluan dan netralitas sudah menjadi kewajiban khusus penyelenggara pemilu. 
 
Pengawasan terhadap lembaga adhoc penyelenggara pemilu, dikatakannya secara teknis pengawasan ada di KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu diberikan kewengan untuk mengawasi. “Kami juga sampaikan ke Bawaslu agar diberikan pengawasan melakat dalam setiap proses tahapan untuk saling mengingatkan,” paparnya.
 
Menurutnya, personel anggota adhoc penyelenggara pemilihan seperti PPK harus menjaga independensi dan netralitas. Harus memperlakukan sama kepada semua pasangan calon yang akan menjadi peserta Pilkada. Personel lembaga adhock juga dilarang berkomunikasi di luar kepentingan tugas dengan pihak-pihak yang terkait dengan pasangan calon..
 
Pihaknya telah menyiapkan kode prilaku. Apabila melakukan pelanggaran, maka penyelenggara pemilihan akan dilakukan klarifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota selaku atasan langsung hingga ke proses persidangan. DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) telah memberikan kewenangan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk penindakan dan pemberian sanksi kepada lembaga adhoc. “Sanksi bagi pelanggaran etik adalah pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap. Kalau pidana terkait pidana pemilu, tergantung laporan yang masuk ke Gakumdu untuk proses hukumnya,” tandasnya. 
 
Secara teknis tugas lembaga adhoc lebih ringan dibandingkan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu, namun secara beban mental jauh lebih berat. Namun diakuinya ada peningkatan kesejateraan kepada lembaga adhoc pada Pilkada 2020. Honorarium meningkat signifikan, ketua dapat Rp 2,2 juta dan anggota dapat Rp 2 juta. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Tabrakan Maut di Bypass Ir Soekarno, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pemotor tewas setelah menghantam truk tronton yang parkir di pinggir jalan Bypass Ir Soekarno, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Rabu (4/2). Korban bernama I Wayan Sumerta (54) meninggal dunia di lokasi kejadian akibat masuk ke kolong kendaraan besar tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menu Sate MBG Basi, Siswa di Dua SDN Karangasem Ogah Makan

balitribune.co.id | Amlapura - Nasi belum tanak serta lauk berupa sate basi membuat para siswa di dua Sekolah Dasar (SD) penerima manfaat MBG di Karangasem ogah memakannya pada Rabu (4/2) pagi. Dua SD yang menerima makanan basi tersebut masing-masing SD Negeri 5 Karangasem dan SD Negeri 1 Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

PT Sarana Buana Handara Tegaskan Taat Hukum dan Siap Lengkapi Dokumen yang Diminta DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Sarana Buana Handara menegaskan komitmennya untuk taat hukum dan terbuka terhadap proses klarifikasi yang dilakukan Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Sarana Buana Handara, Aliza Salviandra, usai rapat dengar pendapat bersama Pansus TRAP DPRD Bali, Rabu (4/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Status Lahan Enam Hektare PT Sarana Buana Handara

balitribune.co.id | Denpasar - Rapat dengar pendapat Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama PT Sarana Buana Handara di Gedung DPRD Bali, Rabu (4/2), berlangsung panas. Fokus utama rapat mengerucut pada kejelasan status lahan seluas enam hektare yang selama puluhan tahun telah ditempati dan dikuasai masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Kinerja Moncer di 2025, Bank BPD Bali Perkuat UMKM dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah dinamika ekonomi global dan nasional yang masih penuh tantangan, Bank BPD Bali menutup tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang solid. Pertumbuhan aset, kredit, serta penguatan inovasi layanan digital menjadi fondasi utama bank pembangunan daerah ini dalam menjaga fundamental bisnis tetap sehat dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.