Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelesaian Perkara Melalui RJ Tidak Ada Unsur Pesanan

Bali Tribune / Putu Agus Eka Sabana Putra.

balitribune.co.id | NegaraSelama ini sejumlah perkara tindak pidana diselesaikan melalui pendekatan restoratif justice (RJ). Pihak Kejaksaan menyatakan upaya RJ ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum. RJ ini dipastikan tidak diberlakukan terhadap semua perkara tindak pidana dan tidak ada unsur pesanan.

Upaya penyelesaian perkara pidana melalui restoratif justice (RJ) kini terus diintensifkan. Teranyar Kepala Kejaksaan Tinggi Bali R Narendra Jatna, Kamis (22/6) melaksanakan kunjungan kerja ke Jembrana. Salah satu agenda adalah meresmikan Rumah Restoratif Justice di Wantilan Pura Jagatnatha Jembrana. Bahkan sebelumnya ada sekitar delapan perkara tindak pidana di Kabupaten Jembrana yang telah berhasil diselesaikan melalui pendekatan RJ dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Di tengah gencarnya upaya RJ ini, pihak Kejaksaan pun buka suara. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra menegaskan pelaksanaan RJ tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum, namun untuk memberikan keadilan kepada masyarakat. Ia menyatakan tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui RJ.  Hanya perkara tertentu yang melibatkan pemulihan hak terhadap korban dan tersangka yang dihentikan penuntutannya di pengadilan.

Dikatakannya RJ sendiri bertujuan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat dengan mengesampingkan penuntutan oleh penuntut umum. Menurutnya Kejaksaan juga memiliki hak untuk menentukan penuntutan suatu perkara.

"Jadi, RJ tidak akan mengesampingkan penegakan hukum. Penegakan hukum tetap menjadi prioritas. Bahkan, tujuan utama dari penegakan hukum adalah melihat keadilan yang ada di masyarakat," ujarnya. Ia memastikan RJ tidak berlaku di semua perkara.

Dipastikannya RJ tentu tidak dilakukan dalam perkara-perkara yang termasuk kategori berat. Bahkan ia membantah adanya pesanan untuk RJ.

"Dalam memutuskan apakah RJ akan diberikan atau tidak, rasa keadilan lebih diutamakan daripada kepastian hukumnya. Jadi, tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui RJ atau berdasarkan pesanan," tegasnya.

Beberapa persyaratan harus terpenuhi untuk bisa dilakukan upaya RJ, seperti ancaman pidana yang memenuhi aturan perundang-undangan,

Selain itu harus adanya perdamaian antara korban dan tersangka dan pemulihan hak terpenuhi, serta adanya permintaan dari korban agar penuntutan tidak dilanjutkan.

"Namun, tidak semua perkara langsung mendapatkan RJ, melainkan harus melalui tahap gelar perkara oleh pimpinan kejaksaan terlebih dahulu. Setelah disetujui untuk diberikan RJ, penuntutan terhadap tersangka dihentikan," paparnya.

Ia menyatakan upaya RJ hanya dapat dilakukan terhadap tersangka untuk satu kali perkara tindak pidana.

Tersangka yang pernah mendapatkan RJ namun kembali melakukan tindak pidana dipastikan tidak mendapatkan RJ. Ia menyatakan perbuatan yang berulang, meskipun terhadap orang atau korban lain, tidak akan memenuhi syarat untuk diberikan RJ. 

"RJ dapat dicabut jika kewajiban atau syarat-syarat yang disepakati dalam perdamaian saat RJ tidak dipenuhi. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi atau terjadi pelanggaran, korban berhak melaporkan kepada penuntut umum.  Maka penurut umum melimpahkan perkara," tandasnya. 

wartawan
PAM
Category

Bayang-Bayang Kepunahan, Disbudpar Buleleng Gaet Anak Muda Lestarikan Wayang dan Prasi

balitribune.co.id | Singaraja – Upaya menjaga keberlanjutan kesenian tradisional Bali di tengah minimnya minat generasi muda terus dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Buleleng. Salah satunya melalui pergelaran Lomba Berbasis Tradisi dan Budaya Masyarakat Bali yang melibatkan pemuda dari sembilan kecamatan.

Baca Selengkapnya icon click

Terseret Arus Kencang di Nusa Penida, Wisatawan Asal Malaysia Tewas saat Diving

balitribune.co.id | Semarapura – Musibah terseret arus saat beraktivitas diving kembali menelan korban jiwa di perairan Nusa Penida, Klungkung. Seorang wisatawan mancanegara (WNA) asal Malaysia, Siti Nuraini Binti Rusidi (40), meninggal dunia usai menyelam di perairan Crystal Bay, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Rabu (16/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sukses Raih 18 Prestasi, Tabanan Perkuat Ekosistem Budaya di Utsawa Dharma Gita Bali XXXIII

balitribune.co.id | Tabanan - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan kontingen Kabupaten Tabanan dalam ajang Utsawa Dharma Gita (UDG) Bali XXXIII Tahun 2026 yang berlangsung pada 11–16 September 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya (Art Center), Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Jaya Negara Apresiasi Capaian Duta Seni Kota Denpasar di PKB ke-48

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengapresiasi capaian para Duta Seni Kota Denpasar yang telah tampil dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-48 Tahun 2026. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri evaluasi pelaksanaan PKB ke-48 bersama pembina seni, koordinator seni, serta para seniman Duta Kota Denpasar di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Rabu (16/9/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus PO Emas Divine Gems Tembus Miliaran Rupiah, OJK Bali Tekankan Prinsip 2L

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penipuan yang menyeret toko perhiasan Divine Gems and Jewellery di Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, menjadi pengingat bagi masyarakat Bali untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.