Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelesaian Perkara Melalui RJ Tidak Ada Unsur Pesanan

Bali Tribune / Putu Agus Eka Sabana Putra.

balitribune.co.id | NegaraSelama ini sejumlah perkara tindak pidana diselesaikan melalui pendekatan restoratif justice (RJ). Pihak Kejaksaan menyatakan upaya RJ ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum. RJ ini dipastikan tidak diberlakukan terhadap semua perkara tindak pidana dan tidak ada unsur pesanan.

Upaya penyelesaian perkara pidana melalui restoratif justice (RJ) kini terus diintensifkan. Teranyar Kepala Kejaksaan Tinggi Bali R Narendra Jatna, Kamis (22/6) melaksanakan kunjungan kerja ke Jembrana. Salah satu agenda adalah meresmikan Rumah Restoratif Justice di Wantilan Pura Jagatnatha Jembrana. Bahkan sebelumnya ada sekitar delapan perkara tindak pidana di Kabupaten Jembrana yang telah berhasil diselesaikan melalui pendekatan RJ dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Di tengah gencarnya upaya RJ ini, pihak Kejaksaan pun buka suara. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra menegaskan pelaksanaan RJ tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum, namun untuk memberikan keadilan kepada masyarakat. Ia menyatakan tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui RJ.  Hanya perkara tertentu yang melibatkan pemulihan hak terhadap korban dan tersangka yang dihentikan penuntutannya di pengadilan.

Dikatakannya RJ sendiri bertujuan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat dengan mengesampingkan penuntutan oleh penuntut umum. Menurutnya Kejaksaan juga memiliki hak untuk menentukan penuntutan suatu perkara.

"Jadi, RJ tidak akan mengesampingkan penegakan hukum. Penegakan hukum tetap menjadi prioritas. Bahkan, tujuan utama dari penegakan hukum adalah melihat keadilan yang ada di masyarakat," ujarnya. Ia memastikan RJ tidak berlaku di semua perkara.

Dipastikannya RJ tentu tidak dilakukan dalam perkara-perkara yang termasuk kategori berat. Bahkan ia membantah adanya pesanan untuk RJ.

"Dalam memutuskan apakah RJ akan diberikan atau tidak, rasa keadilan lebih diutamakan daripada kepastian hukumnya. Jadi, tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui RJ atau berdasarkan pesanan," tegasnya.

Beberapa persyaratan harus terpenuhi untuk bisa dilakukan upaya RJ, seperti ancaman pidana yang memenuhi aturan perundang-undangan,

Selain itu harus adanya perdamaian antara korban dan tersangka dan pemulihan hak terpenuhi, serta adanya permintaan dari korban agar penuntutan tidak dilanjutkan.

"Namun, tidak semua perkara langsung mendapatkan RJ, melainkan harus melalui tahap gelar perkara oleh pimpinan kejaksaan terlebih dahulu. Setelah disetujui untuk diberikan RJ, penuntutan terhadap tersangka dihentikan," paparnya.

Ia menyatakan upaya RJ hanya dapat dilakukan terhadap tersangka untuk satu kali perkara tindak pidana.

Tersangka yang pernah mendapatkan RJ namun kembali melakukan tindak pidana dipastikan tidak mendapatkan RJ. Ia menyatakan perbuatan yang berulang, meskipun terhadap orang atau korban lain, tidak akan memenuhi syarat untuk diberikan RJ. 

"RJ dapat dicabut jika kewajiban atau syarat-syarat yang disepakati dalam perdamaian saat RJ tidak dipenuhi. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi atau terjadi pelanggaran, korban berhak melaporkan kepada penuntut umum.  Maka penurut umum melimpahkan perkara," tandasnya. 

wartawan
PAM
Category

Ratusan PMI Asal Buleleng di Timur Tengah, Disnaker Pastikan Belum Ada Instruksi Evakuasi

balitribune.co.id I Singaraja -  Memanasnya konflik antara Iran melawan Israel dan Amerika Serikat memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan pekerja migran Indonesia di kawasan Timur Tengah. Di Kabupaten Buleleng, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)  mencatat ratusan warganya bekerja secara resmi di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Evaluasi Manajemen RSUD Karangasem, Bupati Gus Par Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme Nakes

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par), turun langsung memimpin evaluasi manajemen bersama jajaran tenaga medis RSUD Kabupaten Karangasem di Aula Yudistira I, Senin (2/3/2026). Kegiatan ini dihadiri Sekda I Ketut Sedana Merta, Direktur RSUD, Kepala OPD terkait, serta para dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis.

Baca Selengkapnya icon click

Mendekat ke Idola, 125 Konsumen dan Komunitas Honda Bali Bertemu Langsung Dua Pebalap Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Kurang lebih 125 warga Bali mendapat kesempatan bertatap langsung dengan dua pebalap Honda HRC, Castrol Joan Mir dan Luca Marini dalam  kegiatan Meet and Greet di lantai empat Astra  Motor Bali, Selasa (3/3/2026). Mereka adalah kosumen Honda dan perwakilan anggota komunitas Motor, Honda Community Bali terpilih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat Resmi Berlaku

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, yang ditandatangani pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Mencegah Peredaran Gelap Narkotika di Sektor Transportasi Udara

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu maskapai penerbangan di Indonesia menjalin kerja sama strategis dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dalam mendukung upaya nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di sektor transportasi udara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.