Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyeleweng Dana Santunan Kematian Diganjar 4 Tahun

VONIS - Indah Suryaningsih tampak berkonsultasi dengan penasihat hukumnya terkait vonis hakim.

BALI TRIBUNE - Sidang perkara dugaan korupsi santunan kematian fiktif di Kabupaten Jembrana dengan terdakwa Indah Suryaningsih (48), memasuki agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (1/8).  Dalam sidang, terdakwa yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)  bagian Seksi Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Jembrana diganjar pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta, apabila tidak dibayar maka diganti 3 bulan penjara.  Majelis hakim diketuai I Made Sukareni juga membebankan terdakwa dengan membayar uang penganti sebesar Rp 171 juta. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa untuk membayar uang penganti sejumlah Rp171 juta, dalam tempo waktu 1 bulan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk menganti kerugian negara dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti penjara 1 tahun," tegas hakim ketua saat membacakan amar putusannya.   Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU dari Kejari Jembrana, Ni Wayan Mearthi yakni penjara 5 tahun, denda Rp200 juta, dan membayar uang penganti Rp239 juta, jika tidak dibayar  diganti harta benda dan apabila tidak mencukupi diganti penjara selama 2 tahun.  Majelis hakim pada dasarnya sependapat dengan JPU yang menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sesuai dalam dakwaan primair.  Demikian juga halnya dengan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Pemberat hukuman, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa tidak berupaya mengembalikan kerugian negara yang timbul secara optimal. Sedangkan, hal yang meringakan, terdakwa belum pernah dihukum.  Meski masih pikir-pikir dalam menanggapi putusan ini, Desy Purnani dan Tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa, tetap bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Atas putusan ini, JPU Ni Wayan Mearthi juga menyatakan pikir-pikir untuk mengupaya proses hukum selanjutnya. "Kami masih konsultasi ke atasan dulu sebelum mengambil keputusan," katanya.

wartawan
redaksi
Category

Bikers Honda Dapat Sosialisasi dan Pembekalan Jelang ke HBD

balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang gelaran akbar Honda Bikers Day (HBD) 2025 yang diadakan di  Jawa Barat, 15 November 2025 mendatang . Astra Motor Bali menggelar kegiatan sosialisasi dan pembekalan bagi bikers Honda Bali pada Sabtu (1/11), diikuti oleh 65 peserta dari berbagai komunitas Honda se-Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Asuransi Astra Adakan "Beauty Class for Disabilities"

balitribune.co.id | Jakarta - Asuransi Astra menggelar Beauty Class for Disabilities di Head Office Asuransi Astra dan  diikuti komunitas penyandang disabilitas binaan Asuransi Astra.

Beauty Class for Disabilities merupakan program pelatihan tata rias dan pemasaran digital yang dirancang secara khusus untuk membuka peluang sekaligus menjawab tantangan yang dihadapi oleh para penyandang disabilitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Galungan, Bupati Gus Par Gelar Pasar Murah dari Desa hingga Kota

balitribune.co.id | Amlpura - Pemerintah Kabupaten Karangasem bergerak cepat menstabilkan harga kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan. Melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopperindag), Pemkab kembali menggelar Pasar Murah secara rutin di sejumlah titik wilayah.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Sosialisasi Pemerintah Digital, Bupati Bangli: Bukan Lagi Pilihan, tapi Keniscayaan

Balitribune.co.id | Bangli -  Transformasi digital ditegaskan sebagai harga mati bagi Kabupaten Bangli. Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, secara resmi membuka Sosialisasi Pemerintah Digital di Gedung Bhukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli, Selasa (4/11/25).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata Menerima Sertifikat GIAHS Salak Sibetan

balitribune.co.id | ​Amlapura - Kabar baik bagi petani Karangasem dibawa langsung dari markas FAO di Roma, Italia. Salak Sibetan, melalui sistem Agroforestry-nya, resmi ditetapkan sebagai situs Warisan Sistem Pertanian Global (Global Important Agricultural Heritage System - GIAHS).

Baca Selengkapnya icon click

Meriahkan HUT Ke-16 Mangupura, Pemkab Badung Gelar Turnamen Mini Soccer Antar OPD

balitribune.co.id | Mangupura - Serangkaian menyambut HUT Ke-16 Kota Mangupura yang jatuh pada tanggal 16 Nopember 2025 dan HUT KORPRI Ke-54 tanggal 29 Nopember 2025, Bapor KORPRI menyelenggarakan Turnamen Mini Soccer antar Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Badung.
Turnamen Mini Soccer ini juga sebagai ajang silaturahmi antar Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.