Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyeleweng Dana Santunan Kematian Diganjar 4 Tahun

VONIS - Indah Suryaningsih tampak berkonsultasi dengan penasihat hukumnya terkait vonis hakim.

BALI TRIBUNE - Sidang perkara dugaan korupsi santunan kematian fiktif di Kabupaten Jembrana dengan terdakwa Indah Suryaningsih (48), memasuki agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (1/8).  Dalam sidang, terdakwa yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)  bagian Seksi Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Jembrana diganjar pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta, apabila tidak dibayar maka diganti 3 bulan penjara.  Majelis hakim diketuai I Made Sukareni juga membebankan terdakwa dengan membayar uang penganti sebesar Rp 171 juta. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa untuk membayar uang penganti sejumlah Rp171 juta, dalam tempo waktu 1 bulan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk menganti kerugian negara dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti penjara 1 tahun," tegas hakim ketua saat membacakan amar putusannya.   Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU dari Kejari Jembrana, Ni Wayan Mearthi yakni penjara 5 tahun, denda Rp200 juta, dan membayar uang penganti Rp239 juta, jika tidak dibayar  diganti harta benda dan apabila tidak mencukupi diganti penjara selama 2 tahun.  Majelis hakim pada dasarnya sependapat dengan JPU yang menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sesuai dalam dakwaan primair.  Demikian juga halnya dengan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Pemberat hukuman, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa tidak berupaya mengembalikan kerugian negara yang timbul secara optimal. Sedangkan, hal yang meringakan, terdakwa belum pernah dihukum.  Meski masih pikir-pikir dalam menanggapi putusan ini, Desy Purnani dan Tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa, tetap bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Atas putusan ini, JPU Ni Wayan Mearthi juga menyatakan pikir-pikir untuk mengupaya proses hukum selanjutnya. "Kami masih konsultasi ke atasan dulu sebelum mengambil keputusan," katanya.

wartawan
redaksi
Category

Soal Dugaan Pemerasan Pengusaha, Polda Bali Minta Korban Lapor

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali langsung merespon terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Pulau Serangan, Denpasar Selatan berinisial DD oleh sekelompok orang yang mengaku dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Polda Bali. Sekelompok orang itu meminta uang yang mencapai ratusan juta rupiah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Ketua II DPRD Badung Hadiri Peresmian Bale Paruman Adhyaksa se-Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua II DPRD Badung Made Wijaya menghadiri acara peresmian Bale Paruman Adhyaksa se -Kabupaten Badung. Peresmian Bale Paruman Adhyaksa se-Kabupaten Badung ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Kamis (8/5).

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya

balitribune.co.id | Surabaya - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) 2025 di Surabaya, Kamis (8/5). 

Munas VII Apeksi dibuka Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bima Arya Sugiarto ditandai dengan pemukulan alat musik traditional tambur.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ALVA, Ajak Media Bali Test Ride dan Kenalkan Boost Charge Station

balitribune.co.id | Denpasar - ALVA, brand lifestyle mobility solution, menggelar ALVA Media Riding Bali 2025 untuk mempererat hubungan dengan rekan media di Bali. Bermula dari di ALVA Experience Center, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali, sebagai titik kumpul, acara ini diadakan sebagai kegiatan seru yang menggabungkan pengalaman berkendara, eksplorasi keindahan Bali, dan sentuhan gaya hidup modern.

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Luncurkan Platform Edukasi Digital Skul.id

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital di sektor pendidikan dengan berpartisipasi dalam Denpasar Education Festival 2025. Dalam acara yang berlangsung meriah di Kota Denpasar ini, Telkomsel secara resmi meluncurkan Skul.id, sebuah platform edukasi digital yang dirancang untuk mendukung proses belajar mengajar generasi muda Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.