Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundup Bibit Lobster Diganjar 15 Bulan Penjara

bayi
para pelaku penyelundupan bibit Lobster.

BALI TRIBUNE - Empat orang terdakwa kasus penyelundupan 8.250 bibit lobster dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun dan tiga bulan (15 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Para terdakwa itu, yakni Eko Junaedi, Aman Santoso, Wahyu Bahtiyar Arifi dan Setiawan.

Sidang untuk para terdakwa ini berlansung secara singkat. Mulanya sidang dibuka dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana,
JPU dari Kejati Bali ini menuntut supaya majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun sepuluh bulan (22 bulan) penjara.

Lalu, pada kesempatan yang sama
majelis hakim  diketuai I Ketut Tirta sudah mempunyai kesimpulan sehingga dilanjutakan dengan agenda pembacaan putusan.

Setelah melakukan musyawarah, majelis hakim  kemudian bersepakat untuk menjatuhi hukuman pidana ke empat terdakwa. "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 3 bulan," tegas ketua hakim saat membacakan amar putusannnya.

Pertimbangan hakim yang memberikan putusan lebih ringan 7 bulan dari tuntutan JPU adalah perilaku para terdakwa. Di mana selama menjalani proses hukum terdakwa bersikap sopan serta saat persidangan para terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa segaja menjual ikan yang dilindungi.

Merespon vonis tersebut, baik JPU maupun para terdakwa belum memiliki keputusan apakah akan mengajukan banding atau tidak. "pikir-pikir yang mulia," jawab JPU saat dimintai tanggapan atas vonis tersebut.

Dalam dakwaan sebelumnya, ke empat terdakwa diadili atas dugaan penyelundupan 8.250 bibit lobster. Mereka ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

Saat pemeriksaan ahli, dijelaskan bahwa lobster di bawah 200 gram tidak boleh ditangkap. Penangkapan lobster harus di atas 200 gram, dan itu pun harus ada izin dari pemerintah. Jika dilanggar, maka ada sanksi yang menunggu nelayan.

"Mereka yang punya izin boleh. Tapi itu di atas 200 gram," jelas ahli Yohanes. Sedangkan terdakwa mengaku, bahwa nantinya lobster itu hanya akan dibawa sampai Banyuwangi.

Nanti di Banyuwangi akan ada orang yang mengangkut. Informasi lainnya, 8.250 bayi atau benih lobster itu terdiri dari 4200 ekor jenis pasir dan 4050 ekor jenis mutiara. Konon harganya bisa mencapai ratusan juta. Terdakwa hanya mendapat upah Rp 5 juta.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal 88 Jo Pasal 16 Undang-Undang nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

OJK: Sektor Jasa Keuangan Tangguh di Tengah Ketidakpastian Global

balitribune.co.id | Jakarta - Dalam menghadapi gejolak perekonomian global dan meningkatnya ketegangan geopolitik, Sektor Jasa Keuangan (SJK) di Indonesia tetap menunjukkan ketahanan yang solid. Hal ini terungkap pada rapat bulanan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlangsung pada 25 Juni 2025 lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mobil Dirusak, Bule Amrik ini Pilih Tak Melapor

balitribune.co.id | Gianyar - Mobil Toyota Raize bernomor polisi DK 1083 QH yang viral dikejar pemotor hingga dirusak beramai-ramai, kini diamankan di Mapolres Gianyar sebagai barang bukti. Namun, pengemudi mobil, Kalhil Faryt dan Rodriguez Chavez Suendys yang berkewarganegaraan Amerika Serikat tidak melakukan pelaporan terhadap kerusakan mobil tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bocah Asal Desa Tiga Tewas Tenggelam di Kolam Renang

balitribune.co.id | Bangli - Nasib tragis dialami Komang AW (10), bocah asal Banjar Kayuambua Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Komang Ade W tewas setelah tenggelam di areal salah satu kolam air panas yang ada di Banjar Tirta Husada, Toyabungkah, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani pada Minggu (6/7) sekitar pukul 15.42 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Sektor Pertanian Dihadapkan Berbagai Ancaman

balitribune.co.id | Negara - Kendati mayoritas penduduknya bergerak di bidang agraris, namun sektor pertanian kini menghadapi tekanan berat dari berbagai tantangan kompleks yang mengancam keberlanjutan pangan daerah. Sektor pertanian di Kabupaten Jembrana pun kini menjadi sorotan. Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna  menyoroti sejumlah isu krusial tekanan berat dan tantangan kompleks yang mengancam keberlanjutan pangan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.