Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundup Sabu Diganjar 10 Tahun

MENANGIS - Nur Yani tampak meneteskan air mata usai divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan kurungan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Senin lalu.

BALI TRIBUNE - Nur Yani (27), tak bisa menahan lelehan air matanya seusai divonis 10 tahun penjara. Perempuan asal Tegal, Jawa Tengah, yang diadili atas kasus penyelundupan sabu ke Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan dengan modus disisipkan ke dalam roti ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Vonis terhadap Nur Yuni itu diputuskan majelis hakim diketuai I Dewa Made Budi Watsara, Senin (19/11) lalu di Pegadilan Negeri (PN) Denpasar. Selain pidana penjara, perempuan yang tinggal di sebuah kos di Jalan Tukad Petanu, Gg Kiwi, Sidakarya, Denpasar Selatan, itu juga dibebankan dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan penjara.  Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika yakni pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.  "Menyatakan terdakwa Nur Yuni telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," sebut hakim Budi Watsara saat membacakan putusan. Seusai membaca putusan, Budi Watsara memberi kesempatan kepada Nur Yuni  berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Fitrah Oktora dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, untuk menanggapi putusan majelis hakim.  Setelah mendengar masukan dari penasihat hukumnya, Nur Yuni dengan berat hati menyatakan menerima putusan itu. "Menerima, yang mulia," katanya dengan nada terbata-bata. Hal serupa juga disampaiakan JPU Surya menyikapi putusan tersebut. Sekedar diketahui, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari ditemukannya paket sabu seberat 19, 84 gram netto disimpan di dalam satu bungkus roti Sari Roti, yang dikirim melalui ojek online (Ojol) untuk diselundupkan ke dalam Lapas Kerobokan, Badung, pada 27 Marer 2018.  Mulanya terdakwa mendapat paket sabu yang kemudian dia pilah menjadi beberapa bagian. Barang haram tersebut akan dikirim kepada Anton Listyo Tranggono yang masih menjadi warga binaan Lapas Kerobokan Denpasar. Untuk mengelabui petugas Lapas, terdakwa mengemas sabu tersebut dengan cara disisipkan ke dalam 1 bungkus roti merk Sari Roti.  Beruntung, penyelundupan sabu tersebut berhasil digagalkan petugas Lapas setelah memeriksa isi bungkusan roti yang dikirim melalui ojek online itu. Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas kepolisian, terdakwa kemudian berhasil ditangkap di tempat kos di Jalan Tukad Petanu, Gg Kiwi, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada 30 Maret 2018.  Dari tangan terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 31 paket sabu masing-masing berat 0,18 gram, 1 klip plastik bening di dalamnya berisi 15 paket sabu masing-masing berat 0,38 gram, 20 paket sabu masing-masing berat 0,78 gram, dan 1 plastik klip berisi 2 paket sabu masing-masing seberat 0,90 gram.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Promo Spesial Hari Kartini, Astra Motor Bali Hadirkan Paket Service CVT Hemat untuk Konsumen Wanita

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Astra Motor Bali menghadirkan promo spesial yang ditujukan khusus bagi konsumen wanita melalui program Paket Service CVT hemat di seluruh jaringan AHASS Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali dan Duta SMANBARA Edukasi Safety Riding di SMPN 2 Banjar

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara melalui kegiatan edukasi safety riding yang kali ini menggandeng Duta Safety Riding SMANBARA. Kegiatan ini dilaksanakan di SMPN 2 Banjar dan diikuti oleh sekitar 150 siswa dengan penuh antusias pada Jumat (17/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tukar Guling Mangrove PT BTID "Abu-abu", DPRD Bali Temukan Kejanggalan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik tukar guling lahan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai kembali mencuat. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengaku menemukan kejanggalan serius terkait klaim ketersediaan lahan pengganti oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID), pengelola kawasan Kura-Kura Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Inisiatif 'Jaga Cita' Telkomsel Gelar TDEC 2026 di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Telkomsel melalui program Telkomsel Digital Empowering for Community (TDEC) yang berada di bawah inisiatif Telkomsel Jaga Cita, resmi menggelar kegiatan bertema “Digital Leadership & Innovation for the Future” di Aula SMAN 1 Tabanan, Jumat (17/4). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Telkomsel dalam memberdayakan komunitas pendidikan melalui pemanfaatan teknologi digital untuk mendorong pemb

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Genjot "Length of Stay", Kawasan Wisata Poles Fasilitas Umum

balitribune.co.id | Mangupura - Konflik geopolitik global yang terjadi di Timur Tengah mendorong pengelola kawasan pariwisata di Indonesia untuk semakin meningkatkan keamanan dan kenyamanan wisatawan saat berwisata di Pulau Dewata khususnya di kawasan pariwisata internasional Nusa Dua di Kabupaten Badung dan kawasan pariwisata lainnya di Tanah Air.

Baca Selengkapnya icon click

Kartini Muda di Jalur Organik

balitribune.co.id | Tabanan - Ni Putu Meilanie Ary Sandi yang saat ini usia 22 tahun dan telah lulus perguruan tinggi (Sarjana) merupakan salah seorang petani muda di Kabupaten Tabanan. Kendati sempat merasa minder karena menjadi petani diantara teman-temannya yang sebagian besar memilih bekerja di sektor pariwisata, namun tidak pernah berkeinginan untuk berhenti bertani.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.