Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundup Sabu Diganjar 10 Tahun

MENANGIS - Nur Yani tampak meneteskan air mata usai divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan kurungan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Senin lalu.

BALI TRIBUNE - Nur Yani (27), tak bisa menahan lelehan air matanya seusai divonis 10 tahun penjara. Perempuan asal Tegal, Jawa Tengah, yang diadili atas kasus penyelundupan sabu ke Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan dengan modus disisipkan ke dalam roti ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Vonis terhadap Nur Yuni itu diputuskan majelis hakim diketuai I Dewa Made Budi Watsara, Senin (19/11) lalu di Pegadilan Negeri (PN) Denpasar. Selain pidana penjara, perempuan yang tinggal di sebuah kos di Jalan Tukad Petanu, Gg Kiwi, Sidakarya, Denpasar Selatan, itu juga dibebankan dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan penjara.  Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika yakni pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.  "Menyatakan terdakwa Nur Yuni telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," sebut hakim Budi Watsara saat membacakan putusan. Seusai membaca putusan, Budi Watsara memberi kesempatan kepada Nur Yuni  berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Fitrah Oktora dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, untuk menanggapi putusan majelis hakim.  Setelah mendengar masukan dari penasihat hukumnya, Nur Yuni dengan berat hati menyatakan menerima putusan itu. "Menerima, yang mulia," katanya dengan nada terbata-bata. Hal serupa juga disampaiakan JPU Surya menyikapi putusan tersebut. Sekedar diketahui, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari ditemukannya paket sabu seberat 19, 84 gram netto disimpan di dalam satu bungkus roti Sari Roti, yang dikirim melalui ojek online (Ojol) untuk diselundupkan ke dalam Lapas Kerobokan, Badung, pada 27 Marer 2018.  Mulanya terdakwa mendapat paket sabu yang kemudian dia pilah menjadi beberapa bagian. Barang haram tersebut akan dikirim kepada Anton Listyo Tranggono yang masih menjadi warga binaan Lapas Kerobokan Denpasar. Untuk mengelabui petugas Lapas, terdakwa mengemas sabu tersebut dengan cara disisipkan ke dalam 1 bungkus roti merk Sari Roti.  Beruntung, penyelundupan sabu tersebut berhasil digagalkan petugas Lapas setelah memeriksa isi bungkusan roti yang dikirim melalui ojek online itu. Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas kepolisian, terdakwa kemudian berhasil ditangkap di tempat kos di Jalan Tukad Petanu, Gg Kiwi, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada 30 Maret 2018.  Dari tangan terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 31 paket sabu masing-masing berat 0,18 gram, 1 klip plastik bening di dalamnya berisi 15 paket sabu masing-masing berat 0,38 gram, 20 paket sabu masing-masing berat 0,78 gram, dan 1 plastik klip berisi 2 paket sabu masing-masing seberat 0,90 gram.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

13 Fitur Berbasis AI di GrabX sebagai Panduan di Asia Tenggara

balitribune.co.id I Denpasar - Grab mengumumkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence-AI) di GrabX 2026, yaitu ajang tahunan Grab yang menampilkan berbagai inovasi produk terbaru. Melalui ini, semakin mengembangkan aplikasinya sebagai superapp dan panduan cerdas dalam kehidupan sehari-hari (intelligent everyday guide) bagi jutaan pengguna di Asia Tenggara. 

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster: Organisasi Adat Harus Jadi Kekuatan Pemersatu Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan pentingnya peran organisasi adat sebagai kekuatan pemersatu sekaligus penguat tanggung jawab sosial masyarakat Bali dalam Lokasabha VI Pratisentana Bendesa Manik Mas (PBMM) Kabupaten Badung yang digelar di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Minggu (12/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Kediri

balitribune.co.id I Tabanan - Sebatang pohon mahoni berukuran besar tumbang di jalur utama Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Koripan Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, pada Minggu (12/4/2026) malam.

Insiden ini mengakibatkan dua unit mobil yang sedang melintas mengalami kerusakan serius akibat tertimpa batang pohon yang melintang di jalan.

Baca Selengkapnya icon click

K3S Badung Resmikan Pelatihan Pembuatan Banten, Berdayakan PPKS Lewat Kearifan Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Pembuatan Banten bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Kegiatan yang digagas oleh Dinas Sosial Kabupaten Badung ini dilaksanakan pada Senin (13/4/2026) bertempat di Gedung Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Bongkasa Pertiwi Terapkan Pengawasan Pemilahan Sampah Secara Digital

balitribune.co.id I Mangupura - Berbagai upaya dilakukan pemerintah desa untuk menumbuhkan kesadaran warganya memilah sampah organik dan anorganik. Seperti gebrakan yang dilakukan Pemerintah Desa Bongkasa Pertiwi Kabupaten Badung membuat inovasi pengawasan pemilahan sampah secara digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.