Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundup Sabu Diganjar 10 Tahun

MENANGIS - Nur Yani tampak meneteskan air mata usai divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan kurungan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Senin lalu.

BALI TRIBUNE - Nur Yani (27), tak bisa menahan lelehan air matanya seusai divonis 10 tahun penjara. Perempuan asal Tegal, Jawa Tengah, yang diadili atas kasus penyelundupan sabu ke Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan dengan modus disisipkan ke dalam roti ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Vonis terhadap Nur Yuni itu diputuskan majelis hakim diketuai I Dewa Made Budi Watsara, Senin (19/11) lalu di Pegadilan Negeri (PN) Denpasar. Selain pidana penjara, perempuan yang tinggal di sebuah kos di Jalan Tukad Petanu, Gg Kiwi, Sidakarya, Denpasar Selatan, itu juga dibebankan dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan penjara.  Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika yakni pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.  "Menyatakan terdakwa Nur Yuni telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," sebut hakim Budi Watsara saat membacakan putusan. Seusai membaca putusan, Budi Watsara memberi kesempatan kepada Nur Yuni  berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Fitrah Oktora dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, untuk menanggapi putusan majelis hakim.  Setelah mendengar masukan dari penasihat hukumnya, Nur Yuni dengan berat hati menyatakan menerima putusan itu. "Menerima, yang mulia," katanya dengan nada terbata-bata. Hal serupa juga disampaiakan JPU Surya menyikapi putusan tersebut. Sekedar diketahui, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari ditemukannya paket sabu seberat 19, 84 gram netto disimpan di dalam satu bungkus roti Sari Roti, yang dikirim melalui ojek online (Ojol) untuk diselundupkan ke dalam Lapas Kerobokan, Badung, pada 27 Marer 2018.  Mulanya terdakwa mendapat paket sabu yang kemudian dia pilah menjadi beberapa bagian. Barang haram tersebut akan dikirim kepada Anton Listyo Tranggono yang masih menjadi warga binaan Lapas Kerobokan Denpasar. Untuk mengelabui petugas Lapas, terdakwa mengemas sabu tersebut dengan cara disisipkan ke dalam 1 bungkus roti merk Sari Roti.  Beruntung, penyelundupan sabu tersebut berhasil digagalkan petugas Lapas setelah memeriksa isi bungkusan roti yang dikirim melalui ojek online itu. Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas kepolisian, terdakwa kemudian berhasil ditangkap di tempat kos di Jalan Tukad Petanu, Gg Kiwi, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada 30 Maret 2018.  Dari tangan terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 31 paket sabu masing-masing berat 0,18 gram, 1 klip plastik bening di dalamnya berisi 15 paket sabu masing-masing berat 0,38 gram, 20 paket sabu masing-masing berat 0,78 gram, dan 1 plastik klip berisi 2 paket sabu masing-masing seberat 0,90 gram.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dukung Urban Farming, TP-PKK Denpasar Panen Anggur di Subak Peraupan

balitribune.co.id | Denpasar - TP-PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara didampingi Sekretaris I TP-PKK Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa serta Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, Ir. AA Gde Bayu Brahmasta melaksanakan panen bersama sekaligus meninjau budidaya tanaman anggur di Subak Peraupan Barat, Denpasar Utara, pada Rabu (20/5/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click

Jangan Abaikan, Ini Bahaya Pakai Kampas Rem Motor yang Aus

balitribune.co.id | Denpasar - Keselamatan berkendara menjadi prioritas utama bagi setiap pengguna sepeda motor. Salah satu komponen penting yang wajib mendapat perhatian adalah kampas rem. Sebagai bagian vital dalam sistem pengereman, kondisi kampas rem sangat menentukan performa pengereman dan keselamatan pengendara di jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Bagikan Tips Berkendara Aman dan Nyaman Bagi Hijabers

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan berkendara menjadi perhatian utama bagi seluruh pengguna jalan, termasuk pengendara wanita berhijab. Melalui kampanye keselamatan berkendara #Cari_Aman, Astra Motor Bali terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menggunakan perlengkapan berkendara yang aman dan nyaman, termasuk penggunaan hijab saat berkendara sepeda motor.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Badung Berikan Apresiasi Dukungan CCTV Diskominfo Pemkab Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) milik Diskominfo Pemkab Badung berhasil menjadi salah satu alat bukti dalam mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu tempat cuci motor yang berada di lingkungan Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal beberapa Waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Besok, 24 Atlet Dunia Jajal Ekstremnya Red Bull Cliff Diving di Nusa Penida

balitribune.co.id | Nusa Penida - Pantai Kelingking di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, resmi ditetapkan sebagai lokasi pembuka ajang olahraga ekstrem bertaraf internasional, Red Bull Cliff Diving World Series 2026. Kompetisi bergengsi ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai Kamis (21/5) hingga Sabtu (23/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.