Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundupan HP Bekas Digagalkan Bea Cukai

Bali Tribune/ Sejumlah barang bukti HP yang coba diselundupkan warga Tiongkok, FH, ke Timor Leste melalui Bandara AA Bere Tallo, Atambua.
balitribune.co.id | Denpasar - Petugas gabungan Aviation Security Bandara Atambua dan Bea Cukai Atambua menggagalkan upaya seorang warga Tiongkok berinisial FH (22) menyelundupkan 229 handphone bekas serta sejumlah peralatan elektronik lainnya.
 
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT, Hendra Prasmono mengungkapkan, tersangka mengambil jalur memutar untuk menyelundupkan barang-barang tersebut. Ia menumpang AirAsia FD 398 rute Bangkok-Denpasar dan tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, Minggu (29/12/2019).
 
"Tersangka mengatakan hanya transit di Bali dan besoknya berangkat ke Dili menumpang pesawat Sriwijaya SJ 270," ungkapnya dalam siaran pers, Jumat (10/1). Akhir Desember 2019, tersangka berangkat dari Dili ke Batu Gede Timor Leste melalui jalur darat. Setibanya di Pos Lintas Batas Batu Gade, ia menyerahkan barang bawaan berupa dua koper dan satu kardus kepada seseorang dan diserahkan kembali kepada FH setibanya di Bandara AA Bere Tallo Atambua.
 
"Setelah menyelesaikan proses imigrasi dan kepabeanan di Pos Lintas Batas Batu Gade, tersangka berangkat menuju Bandara AA Berre Tallo," jelasnya. Di Bandara Bere Tallo, Atambua, FH membeli tiket pesawat tujuan Kupang dan langsung melakukan check in tanpa membawa bagasi. Selesai check in, barulah tersangka keluar terminal mengambil barang bawaan di mobil yang dikendarai seseorang berinisial AM.
 
Saat melewati mesin X-Ray, petugas Avsec curiga dengan barang dalam koper dan dus yang dibawanya. "Setelah dibongkar, ternyata berisi 229 buah handphone bekas Iphone 6S, enam buah Wifi Router serta tiga buah Multiple USB Port. Petugas Avsec berkoordiasi dengan Bea Cukai Atambua dan Polres Belu," terang Hendra Prasmono. Hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran tindak pidana kepabeanan.
 
"Perkara ini sudah ditingkatkan ke proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 102 UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun, paling lama 10 sepuluh tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 juta.," pungkasnya. 
wartawan
Bernard
Category

Konsisten Kelola Sampah dari Sumber, Desa Gulingan Berhasil Tekan Sampah Berserakan hingga 90 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelolaan sampah berbasis sumber yang dijalankan secara konsisten di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, membuahkan hasil nyata. Sampah berserakan di desa tersebut berhasil ditekan hingga sekitar 90 persen, sehingga kondisi lingkungan kini nyaris bebas sampah.

Baca Selengkapnya icon click

Mangkir Dipanggil Satpol PP Badung, Izin Kondotel di Cemagi Bisa Dicabut?

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung terus menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebur-sebut milik warga negara asing (WNA) itu melakukan sejumlah pelanggaran berat sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polemik Mangrove Benoa, Investigasi Internal Berlanjut, Aparat Didorong Usut Kelalaian Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa, Denpasar Selatan, memasuki babak baru. Dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Pelindo, terungkap adanya rembesan pipa bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina pada September 2025 yang tidak dilakukan pembersihan secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara bagi Profesional

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan di jalan raya merupakan prioritas utama yang harus dimiliki oleh setiap pekerja. Menyadari hal tersebut, Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding secara khusus menggelar edukasi keselamatan berkendara bagi 45 karyawan dari PT Maxima Inti Perkasa dan CV Mister Auto Indonesia, Sabtu (21/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Motor Adu Jangkrik di Jalur Denpasar Gilimanuk, Satu Pemotor Tewas

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang pemotor bernama  I Made Kartikayasa (33), tewas setelah terlibat tabrakan adu jangkrik di jalur Denpasar-Gilimanuk, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg. Kecelakaan maut pada Sabtu (21/2/2026) malam tersebut dipicu oleh kendaraan korban yang melaju terlalu ke kanan hingga melewati as jalan.

Baca Selengkapnya icon click

Tergiur Tawaran Kerja di Australia, 5 WN Bangladesh Disekap di Desa Pemuteran

balitribune.co.id I Singaraja - Nasib nahas dialami lima warga negara Bangladesh yang awalnya tergiur tawaran bekerja di Australia. Bukannya diberangkatkan, mereka justru diduga menjadi korban penyekapan di sebuah villa di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.