Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Desa

Bali Tribune/ 39 Perbekel Lurah se Kota Denpasar menghadiri Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Desa



balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 39 Perbekel Lurah se- Kota Denpasar mengikuti penyuluhan dan penerangan hukum Jaksa Masuk Desa. Penyuluhan Pencegahan Korupsi di Desa dan Diversi pada tahap penuntutan berlangsung pada Selasa (17/5).

Dua narasumber yang dihadirkan yakni Ida Bagus Putu Swadharma Diputra SH.,MH selaku Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Denpasar dan  Kasi SosBudHankam bidang Intelijen Kejati Bali, Dewa Made Mertayasa SH.,MH.

Dewa Made Mertayasa membawakan materi Pencegahan Korupsi di Desa. Menurut Dewa Made,  tindak pidana korupsi (Tipikor) itu terkait keuangan desa yakni melawan hukum terhadap ketentuan Perundang- undangan atau menyalahgunakan kekuasaan, kewenangan dan kesempatan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Disebutkan bahwa potensi penyimpangan  di desa yaitu penyimpangan alokasi dana desa (add), penyimpangan dana desa (dd), penyimpangan pengelolaan aset desa, tanah kas desa (tkd). Juga penyimpangan atas pungutan pajak dari anggaran yang tidak disetor ke Kasda itu merupakan permufakatan jahat yang menyebabkan tidak masuknya pajak atau retribusi ke daerah.

Adapun beberapa straregi untuk pemberantasan Tipikor, yaitu  strategi preventif yaitu sosialisasi, strategi detektif yaitu monitoring dan perbaikan selama kegiatan dan strategi represif yaitu penindakan dengan penegakan hukum pidana.

Sementara itu, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra mengatakan bahwa indikator diversi semakin rendah, ancaman pidana semakin tinggi prioritas diversi dengan semakin muda usia anak semakin tinggi prioritas diversi.

Namun, kata Ida Bagus, diversi tidak dimaksudkan untuk pelaku tindak pidana serius yang diancam pidana di atas 7 (tujuh) tahun.

Dijelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan Diversi yaitu, musyawarah diversi dibuka dan dipimpin oleh penuntut umum sebagai fasilitator yang diawali dengan perkenalan para pihak. Fasilitator menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya musyawarah diversi, peran dari fasilitator, tata tertib musyawarah untuk disepakati oleh para pihak dan penjelasan tentang waktu dan tempat serta ringkasan dugaan tindak pidana yang didakwakan terhadap anak.

Pembimbing kemasyarakatan menjelaskan ringkasan hasil penelitian kemasyarakatan yang dilakukan terhadap anak. Pekerja sosial profesional menjelaskan ringkasan laporan sosial terhadap anak korban atau anak saksi. Dalam hal dipandang perlu, fasilitator dapat melakukan pertemuan terpisah (kaukus) dengan para pihak.

Dijelaskan fasilitator wajib memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memberikan pendapat, saran, atau tanggapan terhadap hasil penelitian laporan kemasyarakatan. Tindak pidana yang dipersangkakan kepada anak dan hasil laporan sosial, bentuk dan cara penyelesaian perkara.

Musyawarah diversi dicatat dalam berita acara diversi, ditandatangani oleh fasilitator serta para pihak yang hadir dalam musyawarah diversi dan dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.

Jika dalam hal musyawarah diversi tidak berhasil mencapai kesepakatan, kata Ida Bagus, penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri. Dengan pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa atau pelimpahan perkara acara pemeriksaan singkat sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. “Pelimpahan perkara dilakukan dengan melampirkan berita acara diversi dan hasil penelitian kemasyarakatan,” katanya.

Adapun kewajiban Penuntut Umum Anak pada proses Diversi yaitu mengupayakan Diversi, berperan sebagai mediator, tidak mengenakan atribut kedinasan ketika berhadapan dengan anak dan memperhatikan rekomendasi Laporan Litmas Balai pemasyarakatan untuk menentukan kesepakatan Diversi demi kepentingan terbaik anak.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala SH.,MH, berharap agar seluruh Jaksa di Kejari Denpasar yang menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Desa agar lebih meningkatkan pengetahuannya dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dari peserta terkait materi yang diberikan dalam kegiatan tersebut.

wartawan
M1
Category

Di Bandara Ngurah Rai Ribuan Penumpang Mengalami Pembatalan Penerbangan ke Timur Tengah

balitribune.co.id | Kuta - Sehubungan dengan penutupan ruang udara di sejumlah negara, terdapat sejumlah rute penerbangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang mengalami penundaan penerbangan dan/atau penyesuaian jadwal penerbangan.

Baca Selengkapnya icon click

Dampak Perang Timur Tengah, Sejumlah Penerbangan Internasional Dibatalkan

balitribune.co.id I Mangupura — Dampak konflik di Timur Tengah menyebabkan sejumlah penerbangan internasional dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dibatalkan, Sabtu (28/2/2026).  Setidaknya, ada 5 penerbangan internasional yang berstatus batal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabanan Jadi Pionir Digitalisasi Bansos Berbasis Digital Public Infrastructure di Indonesia

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menyatakan kesiapan penuh mendukung pelaksanaan piloting Digitalisasi Bantuan Sosial Berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) yang akan berlangsung pada April hingga Juni 2026. Tabanan menjadi bagian dari Provinsi Bali yang ditunjuk sebagai provinsi pertama di Indonesia dalam perluasan uji coba sistem digital bansos secara menyeluruh di tingkat kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Sengkarut Lahan Puluhan Miliar di Canggu, Laporan Korban di Polda Bali Masih 'Membeku'

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus mafia tanah di Bali kembali terjadi. Seorang wanita, Sella Sakinah (34) melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Canggu, Kabupaten Badung dengan terlapor berinisial HS ke Polda Bali. Namun laporan sejak 12 Desember 2024 dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/857/XII/2024/SPKT/Polda Bali itu belum ada perkembangan yang berarti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinkronisasi Kinerja 2026 Langkah Strategis Pemkab Tabanan Akselerasi Visi AUM

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabanan (BKPSDM) melaksanakan kegiatan Desk Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2026 yang berlangsung selama lima hari, Selasa (24/2/2026) hingga Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bimtek Evidence 2026, Langkah Nyata Pemkab Tabanan Hadirkan Layanan Unggul dan Inklusif

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat kualitas tata kelola pelayanan kepada masyarakat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknis Pemenuhan Evidence Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan tersebut berlangsung pada Selasa (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.