Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peracik Tembakau Gorila Diganjar 11 Tahun

Gede Romy Andiana

BALI TRIBUNE - Gede Romy Andiana (27), hanya bisa pasrah ketika divonis 11 tahun penjara. Majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menilai perbuatan pemuda asal Bangli ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik Golongan I berupa serbuk putih mengandung AB-Fubinaca 457 gram yang dia pesan dari Hong Kong secara online. Selain hukuman badan, majelis hakim juga menetapkan terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp2 miliar. "Dengan ketentuan, apabila tidak bayar maka diganti dengan 4 bulan penjara," tegas hakim ketuas saat membacakan amar putusannya, di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (12/11).  Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU Wayan Sutarta yang menuntut dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Meski tak sama dengan tuntutan JPU, namun majelis hakim pada dasarnya tetap sejalan dengan dakwaan alternatif kedua yang dialamatkan kepada terdakwa bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Menanggapi putusan itu, baik JPU maupun terdakwa yang pada persidangan kali tidak didampingi penasihat hukumnya, Dodi Arta Kariawan, sama-sama menyatakan menerima. Dalam dakwaan  disebutkan, Romy ditangkap usai mengambil paket serbuk pesanannya itu di Kantor Pos Besar, Renon, pada 12 April 2018, sekitar pukul 09.30 Wita. Waktu mengambil paket, Romy tidak sadar kalau sudah dipantau petugas Bea Cukai. Karena paket itu masuk ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai.  Isi dakwaan itu diperkuat dengan keterangan saksi dari Bea Cukai yang dihadirkan penuntut umum saat ditanya kuasa hukum terdakwa, Ketut Dodik Arta Kariawan. Bahwa sejak paket itu tiba di bandara, petugas memang sudah menaruh curiga. Karena saat dipindai isinya berupa serbuk. Menjelang penangkapan, Romy meminjam KTP Gede Rusdiana untuk bisa mengambil paket tersebut di Kantor Pos. Alasannya, KTP terdakwa hilang. "Setelah terdakwa menyelesaikan administrasi dengan petugas kantor Pos Renon Denpasar kemudian terdakwa diarahkan masuk ke ruangan kantor Bea Cukai yang ada di Kantor Pos Renon Denpasar," imbuh penuntut umum saat melanjutkan isi surat dakwaan saat itu.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dukung Kelancaran Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, Astra Motor Bali Hadirkan Honda Care 24 Jam

balitribune.co.id | Amlapura - Mendukung kelancaran aktivitas persembahyangan umat Hindu dalam rangkaian Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih, Astra Motor Bali menghadirkan layanan Honda Care Siaga 24 Jam di kawasan Pura Besakih. Layanan ini berlangsung pada 2 hingga 26 April 2026, seiring meningkatnya mobilitas pemedek dari berbagai wilayah di Bali yang melakukan persembahyangan ke Pura Besakih.

Baca Selengkapnya icon click

Tampil Makin Berkelas, New Honda Stylo 160 Rilis Warna Baru, Lebih Elegan dan Retro

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memberikan pilihan warna terbaru pada skutik premium fashionable terfavorit, New Honda Stylo 160. Pembaruan ini semakin memperkuat karakter skutik bergaya modern klasik dengan sentuhan retro yang siap menjadi pusat perhatian saat digunakan dalam aktivitas harian maupun menemani gaya berkendara di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dendy Astra Wijaya Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Putu Dendy Astra Wijaya, yang dalam kesempatan ini mewakili Ketua DPRD Badung, menghadiri Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Badung dengan agenda Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Badung, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi II DPRD Badung Dampingi Bupati Badung dalam Korvey Aksi Bersih Sampah Lingkungan di Legian, Kecamatan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung I Made Sada mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam kegiatan korvey bersih sampah yang dilaksanakan di sepanjang jalan protokol, khususnya di kawasan Jalan Legian, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pimpin Aksi Bersih di Kuta, Bupati Adi Arnawa Evaluasi Pengelolaan Sampah Pasca-1 April

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat budaya bersih sekaligus mendorong pengelolaan sampah mandiri pasca pemberlakuan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung per 1 April 2026. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memimpin langsung aksi bersih lingkungan (korve) di kawasan Central Parkir Kuta, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.