Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peracik Tembakau Gorila Dituntut 15 Tahun

Gede Romy Andiana saat menjalani persidangan di PN Denpasar terkait tembakau gorila.

BALI TRIBUNE -  Gede Romy Andiana alias Romy (27), seorang sopir freelance yang diadili karena tersangkut kasus narkotika dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemuda asal Bangli ini terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Tuntutan tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (12/10). Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa I Wayan Sutarta di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi, terdakwa Romy yang tinggal di Jalan Raya Tuban, Gang Gelatik Nomor 1, Desa Tuban, Kuta, Badung ini juga diganjar dengan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan. "Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman berupa AB-Fubinaca, narkotika jenis baru, yang berat kotornya mencapai 457 gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali ini.  Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Dodi Arta Kariawan meminta majelis hakim memberi waktu satu minggu untuk menyusun pledoi atau pembelaan. "Yang mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami akan mengajukan pledoi secara tertulis," kata Dodi.  Sekedar diketahui, AB-Fubinaca dengan bentuk serbuk putih yang dipesan terdakwa dari Hong Kong itu akan dipakai sebagai bahan baku tembakau gorila.  Perbuatan terdakwa itu terungkap saat Romy mengambil paket serbuk pesanannya itu di Kantor Pos Besar, Renon, pada 12 April 2018, sekitar pukul 09.30 Wita. Saat itulah dia ditangkap dan langsung diamankan.  Waktu mengambil paket tersebut, Romy rupanya tidak sadar kalau dia sudah dipantau petugas Bea Cukai. Karena paket itu masuk ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai. Dan sejak paket itu tiba di bandara, petugas memang sudah menaruh curiga. Karena saat dipindai isinya berupa serbuk. "Kalau bubuk kami memang atensi," ujar saksi dari Bea Cukai saat itu. Berbekal identitas yang tertera pada kemasan paket tersebut, pelacakan pun dilakukan. Identitas yang tertera di kemasan itu atas nama Gede Rusdiana.  Menjelang penangkapan, Romy meminjam KTP Gede Rusdiana untuk bisa mengambil paket tersebut di Kantor Pos. Alasannya, KTP terdakwa hilang. Kemudian, setelah terdakwa menyelesaikan administrasi dengan petugas kantor Pos Renon Denpasar kemudian terdakwa diarahkan masuk ke ruangan kantor Bea dan Cukai yang ada di Kantor Pos Renon Denpasar. Saat petugas Bea Cukai Ngurah Rai menanyakan asal muasal paket yang dipesannya itu, Romy mengaku membelinya dari Hongkong secara online.Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor Polda Bali.  Dari hasil pemeriksaan laboratorium, ternyata 457 gram serbuk itu positif mengandung sediaan AB-Fubinaca yang masuk kategori narkotika golongan satu sesuai Lampiran Permenkes (satu) Nomor 41 tahun 2017. Sejak itulah, Romy akhirnya resmi ditahan dan mulai kemarin dia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kejar-kejaran hingga Tabrak Warga, BNN RI Ringkus Kurir Hashis Asal Rusia di Bangli

balitribune.co.id | Bangli – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bea Cukai, serta Polda Bali berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang melibatkan warga negara Rusia. Operasi penangkapan yang diwarnai aksi kejar-kejaran dan letusan senjata api tersebut berlangsung di Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, pada Jumat (5/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tutup PKB Badung, Bupati Adi Arnawa Lepas 26 Duta Seni ke Provinsi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta resmi menutup Pesta Kesenian Bali (PKB) Kabupaten Badung XLVIII Tahun 2026 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (7/6/2026). Penutupan agenda tahunan ini dirangkaikan dengan pelepasan 26 duta seni yang akan mewakili Kabupaten Badung ke tingkat Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bunda PAUD Badung Apresiasi Kreativitas Siswa TK Shanti Kumara III Saat Pentas Seni dan Pelepasan

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda PAUD Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri kegiatan Pentas Seni, Pelepasan dan Kenaikan Tingkat siswa TK Shanti Kumara III Sempidi yang digelar di Wantilan Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Sabtu (6/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi Bupati dan Wabup Karangasem Sukseskan Fun Rally 2026 Geliatkan Sektor Pariwisata

balitribune.co.id | Amlapura - ​Semarak perayaan Hari Jadi Kota Amlapura ke-386 yang dikemas dalam rangkaian Karangasem Festival 2026 berlangsung meriah. Salah satu event yang paling menyedot perhatian publik adalah gelaran Karangasem Fun Rally 2026 yang dihelat pada Minggu (7/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HMI, Sampah, dan Mulai dari Dapur

balitribune.co.id | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Teknik, MIPA, Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana menggelar diskusi dengan tema "Bersama Peduli, Bersama Menginspirasi". Diskusi yang menghadirkan kalangan akademisi dan praktisi sebagai pembicara itu membahas isu yang sedang menjadi perhatian publik, yakni masalah sampah.

Baca Selengkapnya icon click

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkot Denpasar Gelar Aksi Kebersihan dan Penanaman Pohon Serentak

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menggelar aksi kebersihan dan penanaman pohon serentak  yang dipusatkan di Pantai Padanggalak, Denpasar pada Sabtu (6/6/2026). Selain merupakan kegiatan rutin, aksi tersebut juga dilaksanakan serangkaian Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.